Awas Uang Palsu! Polres Inhu Gelar Jumpa Pers, Masyarakat Diminta Berhati-hati Menjelang Pilkada
#LINTASTIMURMEDIA.COM #INHU #POLRESINHU

LINTASTIMURMRDIA.COM - INHU - Awas, Uang Palsu Beredar di Inhu! Polres Indragiri Hulu Ungkap Kasus Berpotensi Money Politic di Pilkada, Polres Indragiri Hulu menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus uang palsu, yang dikhawatirkan dapat digunakan sebagai alat money politic dalam Pilkada oleh oknum tertentu. Acara tersebut diadakan pada Jumat, 11 Oktober 2024, dengan dihadiri oleh Wakapolres Inhu, Kompol Manapar Situmeang, Kasat Reskrim AKP Arthur J. Toreh, dan Ps Kasubsi Penmas AIPTU Misran, beserta sejumlah personel Polres Inhu.
"Masyarakat harus waspada, terutama selama tahapan Pilkada. Uang palsu sudah beredar di Inhu dan bisa dimanfaatkan untuk money politic," ujar Wakapolres Kompol Manapar Situmeang dalam jumpa pers tersebut.
Polres Inhu mengimbau kepada para pedagang dan masyarakat luas untuk memeriksa uang secara 3D (dilihat, diraba, dan diterawang) saat bertransaksi guna mencegah penyebaran uang palsu. Wakapolres juga menegaskan, kepada pelaku kejahatan lain yang masih berkeliaran, untuk segera menyerahkan diri sebelum ditangkap oleh pihak kepolisian.
"Masyarakat jangan ragu untuk melaporkan apabila menemukan aktivitas kejahatan di sekitarnya," tambahnya.
Dalam kasus ini, Polres Inhu telah menahan empat tersangka, yakni **JP alias Ucok (39)**, SJ alias Eko (46), SHR alias Heri (29), dan RMY alias Lambak (38), yang diduga terlibat dalam pemalsuan dan peredaran **uang palsu pecahan Rp 100.000.
Kasus ini terungkap setelah laporan dari Mustofa, pemilik konter CK Cell di Rengat, yang pada tanggal 5 September 2024 menerima dua lembar uang palsu saat melakukan transaksi. Menyadari uang tersebut tidak asli, ia segera melaporkannya kepada Polres Inhu.
Tim penyidik Polres Inhu berhasil menangkap dua pelaku yang menggunakan uang palsu serta mengidentifikasi JP dan SJ sebagai pembuatnya. Modus operandi pelaku adalah dengan memfotokopi uang asli menggunakan printer dan memotongnya menggunakan pisau cutter. SHR dan RMY berperan sebagai pengedar uang palsu tersebut.
Polres berhasil menyita barang bukti berupa printer, kertas HVS, uang palsu, dan bukti transaksi. Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 36 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 26 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
#Kus