Bapenda Pekanbaru Lakukan Penempelan Stiker Peringatan pada Wajib Pajak Restoran yang Lalai
#LINTASTIMURMEDIA.COM
LINTASTIMURMEDIA.COM - Pekanbaru, 23 Oktober 2024 - Bapenda Pekanbaru Lakukan Penempelan Stiker Peringatan pada Wajib Pajak Restoran yang Lalai, Tim Penagihan dan Penindakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru melakukan penempelan stiker peringatan pada wajib pajak restoran yang belum memenuhi kewajiban perpajakan di dua pusat perbelanjaan, yaitu Mal SKA dan Living World. Kegiatan ini bertujuan untuk menegakkan hukum terhadap pelaku usaha yang tidak patuh pada kewajiban pajak daerah.
Kepala Bapenda, Dr. Alek Kurniawan, M.Si, menjelaskan bahwa penempelan stiker ini merupakan bentuk penegakan hukum bagi pelaku usaha yang lalai atau sengaja mengabaikan kewajiban pajak restoran. “Kegiatan ini sebagai bentuk penegakan hukum bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan,” ujar Akur, sapaan akrabnya.
Pajak restoran merupakan uang masyarakat yang dipotong oleh pengusaha restoran saat konsumen melakukan transaksi. Bapenda meminta pelaku usaha untuk jujur dalam melaporkan dan menyetorkan pajaknya. "Pajak restoran adalah titipan uang masyarakat, dan jika tidak disetorkan, itu sangat keterlaluan," tegas Akur.
Sebagai contoh, jika satu porsi makanan seharga Rp10.000, pelanggan akan membayar Rp11.000 termasuk pajak restoran 10 persen. Stiker penempelan bertuliskan “Objek Pajak ini belum melakukan pembayaran pajak daerah, segera lakukan pembayaran Pajak Daerah” akan dicopot setelah wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya.
Jika dalam jangka waktu yang ditentukan wajib pajak tidak mengindahkan peringatan ini, Bapenda akan melanjutkan ke tahapan pemeriksaan pajak daerah untuk menghitung besaran pajak terutang. Akur juga menyatakan bahwa Bapenda dapat merekomendasikan pencabutan izin usaha kepada perangkat daerah jika wajib pajak tidak patuh.
Akur berharap semua wajib pajak dapat meningkatkan kepatuhan untuk menghindari penindakan serupa. “Ingat, stiker peringatan tidak dapat dicopot secara sepihak, pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 232 Ayat 1 KUHP,” pungkasnya.
#Thab212