Berdasarkan Evaluasi Komjak RI, Peningkatan Kinerja Kejaksaan Dinilai Tidak Sebanding dengan Kesejahteraan

#LINTASTIMURMEDIA.COM

Berdasarkan Evaluasi Komjak RI, Peningkatan Kinerja Kejaksaan Dinilai Tidak Sebanding dengan Kesejahteraan

LINTASTIMURMEDI.COM - JAKARTA - Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Dr. Barita Simanjuntak, memberikan evaluasi positif terhadap kinerja Kejaksaan Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST. Burhanuddin. Transformasi positif tersebut terlihat dalam peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan, mencapai 76,2% menurut survei Indikator Politik Indonesia. Kejaksaan juga mendapat Special Achievement Award dari Organisasi Jaksa Dunia atas penerapan keadilan restoratif.

Meskipun kualitas kinerja telah meningkat, sayangnya, hal ini belum diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan Jaksa dan Aparatur Kejaksaan sebagai salah satu pilar negara hukum di Indonesia. Dalam konteks manajemen kepegawaian modern, Barita menyoroti rendahnya kesejahteraan Jaksa dan Aparatur Kejaksaan, khususnya terkait dengan kurangnya penyesuaian besaran tunjangan jabatan fungsional dan kinerja selama satu dekade terakhir.

Hasil evaluasi Komisi Kejaksaan mencerminkan kontribusi positif Kejaksaan dalam pemulihan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara. Meskipun Kejaksaan mencatat prestasi sebagai lembaga Penyetor PNBP tertinggi di Indonesia, Barita menekankan pentingnya peningkatan kesejahteraan Jaksa dan Aparatur Kejaksaan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka.

Dalam konteks ini, Komisi Kejaksaan mengusulkan penyesuaian besaran tunjangan jabatan fungsional dan kinerja Jaksa dan Aparatur Kejaksaan sebagai langkah apresiasi terhadap kontribusi signifikan mereka dalam menegakkan hukum dan memulihkan kerugian keuangan negara serta perekonomian negara. Usulan ini diharapkan dapat menjaga profesionalisme dan integritas Jaksa dan Aparatur Kejaksaan. Peningkatan tunjangan ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.