Diduga Melanggar Netralitas, Pj Sekda Inhu Dilaporkan ke Bawaslu

#LINTASTIMURMEDIA.COM #SALAMPERUBAHAN

Diduga Melanggar Netralitas, Pj Sekda Inhu Dilaporkan ke Bawaslu
Diduga Melanggar Netralitas, Pj Sekda Inhu Dilaporkan ke Bawaslu

LINTASTIMURMEDIA.COM - INDRAGIRI HULU - Diduga Melanggar Netralitas, Pj Sekda Inhu Dilaporkan ke Bawaslu, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Boyke Sitinjak, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada serentak 2024. Laporan tersebut diajukan oleh Langlang Buana, warga Desa Rantau Bakung, Kecamatan Rengat Barat, pada Senin (25/11).  

Langlang menyebutkan bahwa Pj Sekda diduga menunjukkan keberpihakan kepada pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, Rezita Meylani Yopi - Suhardi (Ready), saat menghadiri acara kampanye dialogis yang berlangsung di Lapangan Bola Kaki Garuda, Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu, pada 13 November 2024.  

### **Bukti Awal Diduga Menguatkan Laporan**  

Dalam keterangannya, Langlang mengungkapkan bahwa dugaan keberpihakan terlihat dari unggahan di media sosial. Postingan tersebut menampilkan foto dan video berdurasi 50 detik yang menunjukkan kehadiran Boyke Sitinjak di acara tersebut, lengkap dengan komentarnya, “Semoga terhibur, keren.”  

“Bukti-bukti awal sudah kami kumpulkan dan serahkan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Langlang kepada awak media. Ia berharap laporan ini menjadi langkah untuk menjaga demokrasi yang jujur, adil, dan bebas, sekaligus memastikan netralitas ASN tetap terjaga dalam pelaksanaan Pilkada.  

### **Tanggapan Bawaslu Inhu**  

Ketua Bawaslu Inhu, Dedy Risanto, mengonfirmasi adanya laporan pengaduan terkait pelanggaran netralitas ASN. Saat ini, laporan tersebut sedang dibahas bersama tim penegakan hukum terpadu (Gakumdu).  

“Ya, ada pengaduan masuk. Saat ini masih dalam tahap pembahasan,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.  

### **Netralitas ASN dalam Pilkada**  

Netralitas ASN diatur dalam sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Setiap ASN dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis atau menunjukkan keberpihakan terhadap peserta Pilkada.  

Kasus ini menjadi ujian bagi penyelenggara Pilkada untuk memastikan proses demokrasi berjalan sesuai prinsip kejujuran dan integritas, terutama dalam menjaga netralitas ASN sebagai pelayan publik yang seharusnya tidak memihak.  

#Kus