Hendry Wijaya Diduga Dalang Kerusuhan di Inhu, Keluarga Kades Seberida Mengadu ke LAMR
#LINTASTIMURMEDIA.COM #LAMR #INDRAGIRI #INHU
LINTASTIMURMEDIA.COM - INDRAGIRI HULU (INHU) - Hendry Wijaya Diduga Dalang Kerusuhan di Inhu, Keluarga Kades Seberida Mengadu ke LAMR, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Indragiri Hulu menerima pengaduan masyarakat adat Kecamatan Batang Gansal terkait kasus hukum yang menimpa Kepala Desa (Kades) Seberida, Ria Saprina, SE. Ria Saprina ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau atas dugaan penerbitan sporadik tanah milik PT NHR.
Kasus ini bermula dari tindakan Hendry Wijaya, mantan direktur PT NHR, yang diduga meminta Kades Seberida menerbitkan sporadik atas tanah aset PT NHR untuk dijadikan hak kepemilikan pribadinya.
Menurut Aceng, abang kandung Ria Saprina, penerbitan sporadik tersebut dilakukan karena adanya laporan kehilangan dokumen tanah yang dibuat Hendry Wijaya ke pihak kepolisian. "Ibu Kades hanya menjalankan tugas sesuai prosedur. Beliau tidak bersalah," ujar Aceng dalam pertemuan di Balai LAMR Kabupaten Inhu, Jumat (29/11).
Keluarga Meminta Keadilan, Yustar, ayah kandung Ria Saprina, menegaskan bahwa putrinya bekerja demi melayani masyarakat atas nama pemerintah. "Ini masalah internal pemilik saham PT NHR. Jangan anak saya dijadikan korban," tegasnya.
Kepala Desa Usul Rasyadi turut meminta dukungan LAMR dan Tameng Adat LAMR untuk membantu menyelesaikan kasus ini dan memastikan Ria Saprina dibebaskan dari status tersangka.
Hendry Wijaya dan Kerusuhan di Inhu, Bisma Irianto, Pengurus Tameng Adat LAMR Inhu, menjelaskan bahwa konflik antara Hendry Wijaya dan PT NHR memicu ketegangan di masyarakat. Perkelahian antarwarga dari ormas dan serikat buruh menyebabkan kerugian besar, baik secara sosial maupun ekonomi.
Hendry Wijaya juga diduga memprovokasi warga untuk menutup jalan operasional menuju pabrik sawit PT NHR, yang menyebabkan kerugian perusahaan lebih dari Rp6 miliar. Selain itu, karyawan PT NHR mengalami trauma akibat kerusuhan tersebut.
Proses Hukum yang Berjalan Lambat, Saat ini, Pengadilan Negeri (PN) Rengat tengah menggelar sidang kasus penerbitan sporadik yang melibatkan Ria Saprina. Namun, Hendry Wijaya, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau, tidak pernah hadir di persidangan.
LAMR Berjanji Bantu Menyelesaikan Kasus, Ketua Tameng Adat LAMR Inhu, Nofri Arizandi Zakaria, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan berbagai upaya untuk membantu menyelesaikan persoalan ini. "Kami menerima laporan ini dan akan berusaha meluruskan masalah ini sesuai adat dan hukum yang berlaku. Mohon doa agar tugas kami dapat berjalan lancar," ujarnya.
#Kus