Kasus Pengeroyokan di Kampus UIN Suska Riau, Kuasa Hukum Minta Penegakan Hukum Tegas
#LINTASTIMURMEDIA.COM

LINTASTIMURMEDIA.COM - PEKANBARU - Kasus Pengeroyokan di Kampus UIN Suska Riau, Kuasa Hukum Minta Penegakan Hukum Tegas, Terjadi insiden pengeroyokan di lingkungan kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, tepatnya di taman Fakultas Tarbiyah pada 15 Oktober 2024 sekitar pukul 17.00 WIB. Insiden ini melibatkan anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dari dua fakultas, yaitu Tarbiyah dan Psikologi, yang sebelumnya mengadakan forum diskusi untuk menyambut kader baru setelah mengikuti Latihan Kader (LK).
Korban pengeroyokan, Ilon, telah melaporkan kejadian ini kepada Polresta Pekanbaru dengan laporan polisi Nomor: **LP/B/965/X/2024/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau**. Berdasarkan bukti awal yang cukup, pihak kepolisian menyelidiki dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1946.
Dugaan Obstruction of Justice oleh Pihak Kampus, Kuasa hukum korban, Afriadi Andika, S.H., M.H., menyebutkan bahwa ada indikasi pihak rektorat dan Fakultas Sains dan Teknologi UIN Suska Riau menghalangi proses penyidikan dengan tidak memberikan identitas terduga pelaku kepada pihak kepolisian. Tindakan ini dinilai melanggar Pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice.
“Peristiwa hukum ini sudah jelas terang benderang. Sebagai negara hukum, semua pihak, termasuk pihak rektorat, harus mendukung proses penyelidikan dan penegakan hukum. Rektorat bertanggung jawab memelihara keamanan, keselamatan, dan ketertiban di lingkungan kampus,” tegas Afriadi Andika.
Kuasa Hukum Desak Tindakan Tegas, Afriadi meminta pihak kepolisian segera memanggil dan menahan para terlapor untuk menghindari terulangnya kasus serupa. “Kami meminta Kapolresta Pekanbaru memberikan perhatian khusus terhadap laporan ini. Tindakan pengeroyokan adalah perbuatan yang tidak dapat ditoleransi, apalagi di lingkungan pendidikan,” lanjutnya.
Peran Kampus dalam Menciptakan Lingkungan Aman, Selain itu, Afriadi menyoroti pentingnya peran aktif pihak kampus, termasuk rektorat dan fakultas terkait, dalam menjaga keamanan serta membangun komunikasi yang baik dengan mahasiswa, staf, dan stakeholder. Langkah ini diperlukan untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan strategis demi kesuksesan mahasiswa.
Harapan untuk Penanganan Cepat, Kasus ini mendapat sorotan luas, dan pihak kuasa hukum berharap proses penyidikan berjalan lancar tanpa hambatan. “Kami mendesak pihak kampus segera menyerahkan identitas terduga pelaku kepada kepolisian untuk mempercepat proses penyelidikan dan penegakan hukum,” tutup Afriadi Andika.
#AfriadiAndika