Kode Etik

Kode Etik Redaksi dan Perusahaan

1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan lintastimumedia.com dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Box Redaksi.

2. Wartawan Suaralpkpkriau.com DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.

3. Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan lintastimumedia.com atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi 085265303873

4. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi lintastimumedia.com

5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh ..................... , berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.

6. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik whatsApp 085265303873  dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.