Ratusan Warga Tiga Kecamatan Gelar Aksi Demo di Jakarta, Protes Sengketa Lahan dengan PT RPI
#LINTASTIMURMEDIA.COM
LINTASTIMURMEDIA.COM - INDRAGIRI HULU - Ratusan Warga Tiga Kecamatan Gelar Aksi Demo di Jakarta, Protes Sengketa Lahan dengan PT RPI, Ratusan warga dari tiga kecamatan di Kabupaten Indragiri Hulu, yakni Kecamatan Peranap, Kelayang, dan Lubuk Batu Jaya (LBJ), kembali menggelar aksi demonstrasi damai terkait sengketa lahan dengan PT RPI (Rimba Peranap Indah). Aksi yang akan dimulai pada Senin, 2 Desember 2024, tersebut dipusatkan di titik nol Kecamatan LBJ sebelum menuju Jakarta.
Ratusan warga, sekitar 300 kepala keluarga, berencana menyampaikan tuntutan mereka ke sejumlah kementerian, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Warga bahkan berencana melakukan aksi berjalan kaki dari Pelabuhan Merak hingga ke lokasi kementerian di Jakarta sebagai bentuk protes.
Sengketa Lahan yang Berkepanjangan, Sengketa ini berawal dari klaim PT RPI yang bergerak di bidang Hutan Tanaman Industri (HTI) terhadap lahan pertanian yang telah dikelola masyarakat selama puluhan tahun. Lahan tersebut, yang diklaim oleh PT RPI menggunakan Hak Pengusahaan Hutan (HPH), disebut oleh masyarakat sebagai bentuk perizinan yang cacat hukum.
"Sudah puluhan tahun lahan ini digarap masyarakat, tanaman sawit bahkan sudah mencapai tinggi 10 meter. Namun, PT RPI terus mengklaim lahan tersebut dengan dalih konsesi HPH yang disinyalir diterbitkan dengan cara tidak sah," ujar Hasbullah, S.H., pengacara masyarakat Kecamatan LBJ.
Aksi Sebelumnya dan Janji yang Belum Terealisasi, Menurut Hasbullah, pada Juni 2024 lalu masyarakat sudah menggelar aksi serupa. Aksi tersebut menghasilkan surat kesepakatan dari KLHK yang mencantumkan beberapa poin, termasuk poin nomor 3 tentang upaya penyelesaian konflik melalui addendum tuntutan masyarakat.
Namun, hingga kini tindak lanjut poin tersebut belum membuahkan hasil. "Poin nomor 3 seharusnya membahas tuntutan masyarakat melalui rapat tindak lanjut dan survei lapangan, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tetapi, hingga saat ini tidak ada kejelasan," tegas Hasbullah.
Tuntutan Aksi, Dalam aksi kali ini, masyarakat akan kembali menuntut:
1. Penyelesaian sengketa lahan dengan PT RPI secara adil.
2. Pelaksanaan tindak lanjut atas poin nomor 3 dalam surat kesepakatan KLHK.
3. Perlindungan hukum atas hak lahan masyarakat dari tindakan oknum yang diduga membekingi PT RPI.
Aksi ini mencerminkan keinginan masyarakat untuk mendapatkan keadilan atas hak lahan yang telah mereka kelola selama bertahun-tahun. "Kami berharap pemerintah segera memberikan solusi dan keadilan. Jika tidak, konflik ini akan terus memanas," tutup Hasbullah.
#Kus