Satnarkoba Polres Inhil Berhasil Mengamankan 11 Tersangka Narkotika pada Bulan Januari 2024

#LINTASTIMURMEDIA.COM

Satnarkoba Polres Inhil Berhasil Mengamankan 11 Tersangka Narkotika pada Bulan Januari 2024

LINTASTIMURMEDIA.COM - INHIL - Konferensi Pers Terkait Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bulan Januari Tahun 2024 di Wilayah Hukum Polres Inhil, di Aula Mapolres Inhil pada Sabtu (03/02/2024) pagi.

Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan SIK, MIK didampingi Kasat Reserse Narkoba Muhammad Jacob Nursagli Kamaru, dan Kasi Humas Polres Inhil Bambang, menyampaikan bahwa ada 7 Laporan Polisi (LP) dari kasus tindak pidana Narkotika dan dari 7 LP telah diamankan 11 pelaku dari laporan yang berbeda, baik dari Polsek maupun Satuan Narkoba Polres Inhil.

"Diketahui semua tersangka kita amankan ditempat dan waktu yang berbeda, yang mana dari 11 pelaku yang diamankan yakni, AF, WD, TZ, JK, DR, BN, EP, SF, BO, dan DA, serta AR. Dengan rincian laporan sebanyak 5 laporan dari Satuan Narkoba Polres Inhil, 1 laporan dari Polsek Gaung Anak Serka, dan 1 laporan dari Polsek Kateman, dan dari 11 tersangka merupakan anak dibawah umur, dan mendapat penanganan khusus," ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan mencakup 32,87 gram narkotika jenis shabu dan 50,09 gram narkotika jenis ganja.

"Berhasil diamankan dari 11 tersangka pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti yakni dari penangkapan yang merupakan 5 laporan dari Satuan Narkoba Polres Inhil, dan 2 laporan dari Polsek, barang bukti sebanyak 32,87 gram narkotika jenis shabu, dan 50,09 gram narkotika jenis ganja," jelas Kapolres Inhil.

Tersangka akan dikenakan Undang-undang Narkotika pasal 114 dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. Kapolres Inhil menegaskan komitmen untuk terus memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Inhil dan meminta masyarakat melaporkan informasi terkait peredaran narkoba ke Polres Inhil.