Sengketa Lahan Ruko Selatpanjang Memanas, Mediasi di Kantor Camat Buntu

Sengketa lahan ruko di Selatpanjang, Kepulauan Meranti memanas. Mediasi di Kantor Camat Selatpanjang Kota buntu, isu CCTV dan dugaan pelanggaran privasi mencuat.

Sengketa Lahan Ruko Selatpanjang Memanas, Mediasi di Kantor Camat Buntu
Kerisuhan Sengketa Ruko di Selatpanjang: Mediasi di Kantor Camat Selatpanjang Kota Tak Kunjung Selesai, Dugaan Pelanggaran Privasi CCTV Mencuat

MERANTI – LINTASTIMURMEDIA.COM – Sengketa kepemilikan lahan di bagian belakang rumah toko (ruko) di Jalan Tebingtinggi, Selatpanjang Kota, Kabupaten Kepulauan Meranti, kembali memicu ketegangan. Konflik lahan ruko Selatpanjang ini mencuat saat proses mediasi yang difasilitasi pihak kecamatan di Kantor Camat Selatpanjang Kota tak kunjung mencapai titik temu, Jumat (27/02/2026).

Perselisihan lahan ruko di pusat perdagangan Selatpanjang ini melibatkan dua pemilik ruko yang dikenal dengan nama Asian dan Wendy. Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, polemik bermula dari pemancangan patok oleh pihak Wendy di area belakang ruko yang diklaim sebagai bagian sah dari lahannya.

Langkah tersebut berdampak langsung terhadap aktivitas usaha milik Asian, khususnya akses bongkar muat kapal barang yang selama ini digunakan sebagai jalur distribusi logistik. Akses tersebut disebut-sebut terhambat akibat pemancangan patok, sehingga memicu keberatan dan reaksi keras dari pihak Asian.

Mediasi di Kantor Camat Selatpanjang Kota Berlangsung Tegang

Merespons persoalan tersebut, Wendy mengajukan pengaduan resmi ke pihak kecamatan agar difasilitasi mediasi. Pertemuan pun dijadwalkan di Kantor Camat Selatpanjang Kota, Jalan Rumbia, Kelurahan Selatpanjang Kota.

Namun, mediasi sengketa lahan ruko Selatpanjang itu berlangsung tanpa kehadiran langsung Asian. Ia memberikan kuasa kepada sejumlah perwakilan karena berhalangan hadir dengan alasan tengah menjalankan ibadah.

Salah seorang penerima kuasa, Afrizal, menyampaikan bahwa Asian sedang melaksanakan sembahyang dan pihaknya juga bersiap menunaikan Salat Jumat.

“Asian tidak bisa hadir karena sedang melaksanakan sembahyang, lagi pula kami juga hendak bersiap menunaikan Salat Jumat,” ujar Afrizal.

Situasi kemudian memanas ketika pihak Wendy mendesak agar Asian hadir langsung dalam forum mediasi. Adu argumen pun tak terhindarkan. Sejumlah saksi menyebutkan sempat terdengar nada tinggi dalam perdebatan tersebut, termasuk pernyataan yang mempertanyakan durasi ibadah yang dijalankan.

Pernyataan tersebut ditafsirkan sebagai sindiran terhadap praktik ibadah, sehingga memicu reaksi keras dari pihak penerima kuasa Asian. Dugaan pernyataan yang menyinggung aspek keagamaan ini menambah sensitifitas konflik. Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Wendy terkait maksud ucapannya.

Ketegangan bahkan nyaris berujung gesekan fisik sebelum akhirnya diredam oleh aparat yang berada di lokasi, termasuk personel Satpol PP yang tengah bertugas di Kantor Camat.

Camat Selatpanjang Kota Turun Langsung ke Lokasi

Menanggapi situasi yang semakin memanas, Camat Selatpanjang Kota, Juwita Ratna Sari, turun langsung ke lokasi sengketa di Jalan Tebingtinggi untuk mempertemukan kedua belah pihak secara tatap muka.

Namun berdasarkan keterangan sumber di lapangan, saat camat tiba untuk mediasi lanjutan, pihak Wendy disebut belum bersedia keluar dari rukonya yang bersebelahan dengan ruko milik Asian.

“Kami sudah melakukan mediasi, namun persoalan ini belum selesai. Selanjutnya akan kami sampaikan kepada atasan untuk tindak lanjut,” ujarnya.

Hingga kini, mediasi sengketa ruko Selatpanjang tersebut belum menghasilkan kesepakatan tertulis terkait batas lahan maupun akses usaha yang dipersoalkan.

Dugaan Pelanggaran Privasi: Pemasangan CCTV Jadi Sorotan

Selain persoalan klaim lahan dan pemancangan patok, konflik ruko Selatpanjang ini berkembang pada isu dugaan pemasangan kamera pengawas (CCTV). Pihak Asian menyoroti adanya kamera yang diduga dipasang tanpa persetujuan dan mengarah langsung ke area aktivitas bongkar muat kapal miliknya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa CCTV tersebut terpasang menghadap area yang selama ini digunakan sebagai jalur operasional usaha Asian. Pihak Asian menilai keberadaan kamera itu berpotensi mengganggu kenyamanan dan privasi usaha, serta dapat menimbulkan kerugian apabila rekaman disalahgunakan.

Aspek Hukum: Sengketa Lahan dan Regulasi Privasi Elektronik

Secara hukum, penggunaan CCTV tidak dilarang. Namun, pemasangannya harus memperhatikan batas-batas hukum, termasuk hak privasi dan kepentingan usaha pihak lain.

Dalam konteks hukum nasional, penggunaan perangkat elektronik berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (1), yang mengatur larangan distribusi atau transmisi muatan yang melanggar norma hukum dan kesusilaan.

Meski tidak secara eksplisit mengatur pemasangan CCTV, penggunaan perangkat elektronik untuk merekam atau menyebarluaskan konten yang melanggar hak privasi dapat berimplikasi hukum.

Selain itu, prinsip perlindungan data dan hak privasi juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan adanya informasi yang dikecualikan demi melindungi hak pribadi.

Dalam perkembangan regulasi yang lebih mutakhir, isu perlindungan data pribadi menekankan pentingnya persetujuan subjek data sebelum perekaman atau pemanfaatan informasi visual, terutama jika mengarah langsung ke area privat atau aktivitas usaha pihak lain.

Seorang sumber yang memahami aspek hukum menyebutkan:

“Jika kamera diarahkan ke area yang menjadi domain aktivitas usaha pihak lain dan menimbulkan kerugian atau rasa tidak aman, maka hal tersebut dapat menjadi objek sengketa perdata, bahkan berpotensi pidana apabila memenuhi unsur pelanggaran privasi.”

Potensi Dampak terhadap Ketertiban Umum dan Iklim Usaha

Sengketa lahan ruko di Selatpanjang ini bukan sekadar konflik antarindividu, melainkan berpotensi berdampak pada ketertiban umum dan stabilitas aktivitas ekonomi di kawasan perdagangan Jalan Tebingtinggi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada dokumen kepemilikan lahan yang dipublikasikan secara resmi oleh kedua belah pihak untuk memperjelas batas objek sengketa. Langkah hukum lanjutan, baik melalui jalur perdata maupun laporan pidana, juga belum diumumkan secara terbuka.

Masyarakat berharap pihak kecamatan dan instansi terkait dapat kembali memfasilitasi musyawarah yang lebih kondusif, transparan, dan berbasis dokumen hukum yang sah, guna mencegah konflik berkepanjangan.

Komitmen Jurnalistik Berimbang dan Profesional

Redaksi Lintastimurmedia.com menegaskan komitmennya menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, dan berimbang dengan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Beberapa prinsip utama yang menjadi pedoman antara lain:

  • Pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

  • Pers wajib melayani hak jawab.

  • Pers wajib melayani hak koreksi.

  • Setiap pihak yang menghambat kerja pers dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada kedua belah pihak demi menjaga keberimbangan pemberitaan.

Wartawan: Ade Tian Prahmana