Tarif Pajak Hiburan Tertentu di Pekanbaru Naik, Sementara Pajak Parkir Turun

#LINTASTIMURMEDIA.COM

Tarif Pajak Hiburan Tertentu di Pekanbaru Naik, Sementara Pajak Parkir Turun
Tarif Pajak Hiburan Tertentu di Pekanbaru Naik, Sementara Pajak Parkir Turun

LINTASTIMURMEDIA.COM - PEKANBARU - Tarif Pajak Hiburan Tertentu di Pekanbaru Naik, Sementara Pajak Parkir Turun, Tarif pajak hiburan tertentu di Kota Pekanbaru telah naik menjadi 45 persen berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Di sisi lain, tarif pajak parkir malah turun menjadi 10 persen.

 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, menjelaskan bahwa perubahan ini mencakup batas minimal dan maksimal tarif pajak hiburan tertentu, seperti klub malam dan diskotik, yang sekarang diatur antara 40 hingga 75 persen. Sedangkan tarif pajak parkir sebelumnya 30 persen, kini diturunkan menjadi 10 persen.

 

Meskipun terjadi kenaikan dan penurunan tarif pajak, Alek menekankan bahwa perubahan ini tidak signifikan. Pemerintah Kota Pekanbaru menerapkan self-assessment, yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk mengurus pajak mereka secara mandiri.