Ketua DPRD Pekanbaru Sosialisasikan Perda Trantibum, Masyarakat Padati Lokasi Kegiatan
PEKANBARU — Muhammad Isa Lahamid, Ketua DPRD Kota Pekanbaru, mengadakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di kawasan Jalan Teratai, Kelurahan Pulai Karomah, Kecamatan Sukajadi, pada Jumat, 28 November 2025.
Dalam kegiatan tersebut, Isa memaparkan pentingnya Perda Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) sebagai pedoman dalam menjaga keteraturan ruang kota. Regulasi ini mengatur pemanfaatan fasilitas umum—mulai dari trotoar, bahu jalan, ruang hijau, hingga area publik lainnya—agar tidak dialihfungsikan secara sembarangan, terutama oleh aktivitas usaha yang tidak sesuai peruntukan.
“Perda ini dibuat untuk memastikan Pekanbaru menjadi kota yang tertib, nyaman, dan enak dipandang. Karena itu, masyarakat perlu mengetahui batasan-batasan yang berlaku,” ujar Isa dalam penyampaian materinya.

Ia menjelaskan bahwa Perda Nomor 13 Tahun 2021 disusun sebagai penyempurnaan aturan lama yang dianggap tidak lagi efektif. Pembaharuan tersebut ditujukan untuk menyelesaikan berbagai masalah perkotaan, seperti kepadatan lalu lintas, penyempitan pedestrian akibat pedagang, hingga bangunan liar yang mengganggu fungsi ruang publik.
Isa menegaskan bahwa pelaksanaan Perda Trantibum melibatkan dinas terkait, terutama Satpol PP sebagai garda terdepan penegakan.
“Satpol PP memanfaatkan Perda ini sebagai dasar hukum ketika melakukan penertiban. Meski masih ditemukan berbagai kendala, aturan ini sangat membantu dalam proses pengawasan,” jelasnya.
Warga yang hadir terlihat aktif berdiskusi dan memberikan masukan terkait penerapan aturan tersebut di lingkungan mereka. Kehadiran Isa disambut baik karena masyarakat berharap penataan kota dapat semakin optimal.
DPRD Pekanbaru berkomitmen untuk terus memperbanyak kegiatan sosialisasi agar masyarakat memahami isi Perda dan mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
“Kami ingin aturan ini benar-benar dipahami dan dijalankan demi mewujudkan kota yang lebih baik,” tutup Isa.





















