APPI Sumut Soroti Penangkapan Tiga Wartawan di Pantai Labu

Kasus Dugaan Pemerasan, APPI Minta Polisi Periksa Kepala Sekolah

APPI Sumut Soroti Penangkapan Tiga Wartawan di Pantai Labu
APPI Sumut Tanggapi Penangkapan Tiga Oknum Wartawan Terkait Dugaan Pemerasan terhadap Kepala Sekolah SD di Pantai Labu

LINTASTIMURMEDIA.COM - SUMATERA UTARA - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Assosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Sumatera Utara menyampaikan keprihatinan mendalam atas penangkapan tiga oknum wartawan berinisial DSM, R, dan A yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap seorang kepala sekolah SD Negeri 101928 Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, pada 29 Mei 2025.

Ketua APPI Sumut, Hardep, didampingi Wakil Ketua Roymansyah Nasution, menyatakan bahwa pihaknya mendukung upaya penegakan hukum oleh kepolisian dalam menindak segala bentuk pelanggaran. Namun demikian, APPI menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang adil dalam menangani kasus dugaan pemerasan ini.

Kasus ini berawal dari laporan sejumlah orang tua siswa yang mengeluhkan dugaan pungutan liar (pungli) oleh kepala sekolah berinisial MS, dengan nominal mencapai Rp280 ribu per siswa. Laporan tersebut kemudian diterima oleh oknum wartawan dan didukung dengan rekaman suara pengaduan dari wali murid.

Berdasarkan rekaman itu, ketiga wartawan mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada MS. Dalam prosesnya, terjadi kesepakatan bahwa MS bersedia memberikan uang sebesar Rp1 juta untuk menghentikan pemberitaan terkait dugaan pungli. Uang tersebut diserahkan disertai kwitansi bermaterai di sebuah kedai kopi. Diduga, pertemuan itu telah diatur sebelumnya oleh MS bersama pihak kepolisian, sehingga mengarah pada penangkapan ketiga wartawan.

"APPI sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh oknum wartawan tersebut karena telah mencoreng nama baik profesi jurnalis dan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun kami juga menilai, kepala sekolah MS tidak bisa serta merta dilepaskan dari tanggung jawab hukum," ujar Hardep.

Ia menambahkan, tindakan MS dalam menyetujui pemberian uang sebagai syarat untuk menghapus pemberitaan, patut diduga melanggar ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa pemberian atau janji yang berhubungan dengan jabatan publik merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, serta denda mulai Rp50 juta hingga Rp250 juta.

Wakil Ketua DPW APPI Sumut, Roymansyah, menekankan perlunya tindakan hukum yang adil terhadap semua pihak. Ia meminta Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pungutan liar yang dilakukan pihak sekolah dengan dalih pembiayaan kegiatan seni.

Lebih lanjut, MS sebagai kepala sekolah dapat dikenakan sanksi berdasarkan beberapa regulasi pendidikan, antara lain:

1. Pasal 5 dan 6 Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan;

2. Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

3. Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 12 huruf b Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Roymansyah juga menyerukan kepada aparat penegak hukum agar segera memanggil dan memeriksa MS. Ia berharap kepolisian tidak bersikap tebang pilih dalam menegakkan hukum, baik terhadap oknum wartawan maupun pihak sekolah.

"APPI tetap berkomitmen menjunjung tinggi etika jurnalistik dan siap bekerja sama dengan penegak hukum demi tegaknya keadilan. Kami juga terus mendorong agar kebebasan pers yang bertanggung jawab tetap terlindungi," tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Roy juga mengingatkan seluruh jurnalis, khususnya di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, untuk tidak menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari pihak yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum. Ia mengajak wartawan untuk menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan menjadikan berita sebagai instrumen kontrol sosial demi terciptanya keadilan serta kebangkitan moral dan etika para pemimpin di masa mendatang.