Polres Kepulauan Meranti Tangkap Guru Honorer Terduga Pencabulan Anak

Polres Kepulauan Meranti menangkap guru honorer terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur. Kasus terungkap setelah tiga tahun dan kini dalam proses hukum.

Polres Kepulauan Meranti Tangkap Guru Honorer Terduga Pencabulan Anak
Polres Kepulauan Meranti Tangkap Guru Honorer Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur, Kasus Terungkap Setelah Tiga Tahun

SELATPANJANG, LINTASTIMURMEDIA.COM – Rilis resmi dari Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti mengungkap keberhasilan aparat dalam menangani kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang guru honorer. Penindakan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap anak sebagai kelompok rentan.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra, S.H., M.H. menyampaikan bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku merupakan hasil kerja cepat tim gabungan Unit Opsnal Sat Reskrim bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Kami pastikan setiap laporan terkait tindak pidana terhadap anak akan kami proses secara serius dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Roemin Putra dalam keterangan resminya.

Terduga pelaku berinisial A (44), diketahui merupakan seorang guru honorer yang berdomisili di wilayah Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi. Sementara korban berinisial APF (14), adalah mantan murid pelaku saat masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar.

Kronologi Berdasarkan Laporan Polisi

Dalam rilis kepolisian dijelaskan, peristiwa dugaan pencabulan tersebut terjadi pada Selasa, 18 April 2023 sekitar pukul 09.00 WIB, bertempat di dalam ruang kelas. Namun, kasus ini baru mencuat ke permukaan setelah korban mengungkapkan peristiwa tersebut kepada orang tuanya pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kediamannya.

Saat itu, korban dalam kondisi emosional dan menangis sambil memeluk ibunya. Setelah diberikan pertanyaan secara perlahan, korban akhirnya menceritakan pengalaman yang selama ini dipendam. Korban mengaku telah mengalami tindakan tidak senonoh dari pelaku yang saat itu merupakan wali kelasnya.

Dalam pengakuannya, korban menyebut bahwa perbuatan tersebut terjadi berulang kali, yakni sebanyak enam kali di dalam ruang kelas. Bahkan, beberapa kejadian disebut sempat disaksikan oleh murid lain, yang kemudian berujung pada ejekan dari teman sebaya, sehingga memperparah kondisi psikologis korban.

Mendapati pengakuan tersebut, orang tua korban langsung mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian itu ke Polres Kepulauan Meranti guna mendapatkan keadilan serta perlindungan bagi anaknya.

Tindak Lanjut dan Penangkapan Pelaku

Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif dengan mengumpulkan keterangan dari korban, saksi-saksi, serta pihak terkait lainnya. Proses ini dilakukan secara hati-hati dengan mengedepankan prinsip perlindungan terhadap korban anak.

Pada Kamis (15/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, tim mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku di rumahnya yang beralamat di Jalan Budaya Gang Nurul Iman. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi.

Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Dalam rilis tersebut, kepolisian juga menyampaikan bahwa sejumlah barang bukti telah diamankan guna mendukung proses penyidikan. Barang bukti tersebut berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, di antaranya satu helai baju kemeja lengan panjang SD warna putih, satu helai rok panjang warna merah, serta satu helai jilbab.

Atas dugaan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 415 huruf b Jo Pasal 417 Jo Pasal 418 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana kesusilaan terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara transparan dan akuntabel, serta tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan fakta-fakta baru dalam penyidikan.

Imbauan dan Komitmen Perlindungan Anak

Dalam rilisnya, Polres Kepulauan Meranti juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat, khususnya orang tua dan pihak sekolah, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta membangun komunikasi yang terbuka agar anak berani menyampaikan hal-hal yang dialaminya.

Kepolisian juga menekankan pentingnya peran lingkungan pendidikan sebagai ruang yang aman dan nyaman bagi anak untuk belajar dan berkembang. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran hukum di lingkungan sekolah harus ditindak tegas.

“Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak,” tutup AKP Roemin Putra.

Kasus ini kini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, dengan harapan proses hukum dapat berjalan secara maksimal demi memberikan keadilan bagi korban serta mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.