Opini Hukum: Insentif Pajak Daerah, Sah secara Regulasi tapi Butuh Transparansi Publik
Oleh: Dr. Zulfikri Toguan, S.H., M.H., M.M., Advokat – Pekanbaru
LINTASTIMURMEDIA.COM – Polemik mengenai insentif pajak daerah di Provinsi Riau kembali memantik perhatian publik setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya pembayaran Upah Pungut senilai Rp837 juta lebih yang diterima SF Hariyanto saat masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau. Temuan ini bukan hanya mencuatkan diskursus hukum, melainkan juga menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat, terutama setelah Kepala Bapenda Riau, Evarefita, menegaskan bahwa pemberian insentif tersebut sah karena berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010.
Secara hukum, pernyataan itu memang ada benarnya. Dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c PP 69/2010, ditegaskan bahwa Sekretaris Daerah Provinsi berhak memperoleh insentif sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah. Artinya, insentif yang diterima pejabat bukanlah pemberian tanpa dasar, melainkan bagian dari hak struktural yang telah diatur jelas oleh regulasi.
Namun demikian, problematika tidak berhenti pada aspek legalitas semata. BPK RI, dalam menjalankan fungsi pengawasan keuangan negara, tidak hanya menilai keabsahan sebuah pembayaran berdasarkan peraturan, tetapi juga menguji apakah hal tersebut memenuhi prinsip kepatutan, efisiensi, serta akuntabilitas keuangan negara. Pertanyaan yang muncul: apakah wajar jika nominal ratusan juta rupiah hanya diberikan kepada satu pejabat publik di tengah kondisi keterbatasan fiskal daerah?
Dalam hukum administrasi negara, setiap tindakan pejabat publik harus memenuhi tiga aspek penting: kewenangan, prosedur, dan substansi. Kewenangan boleh jadi sah, prosedurnya patut diverifikasi, tetapi substansinya wajib diuji berdasarkan asas kepatutan. Jika salah satu aspek itu tidak terpenuhi, maka sekalipun tidak bertentangan secara tekstual dengan aturan hukum, praktik pemberian insentif tetap berpotensi menjadi masalah dalam ranah hukum-administratif.
Lebih jauh, hak publik untuk mengetahui detail mekanisme pembagian insentif pajak daerah menjadi sangat krusial. Tanpa transparansi, mudah sekali muncul persepsi bahwa regulasi justru digunakan secara berlebihan atau terjadi “abuse of regulation”. Keterbukaan informasi dan penjelasan detail mengenai tata cara pembagian insentif dapat menjaga kepercayaan publik bahwa dana tersebut benar-benar diberikan sebagai penghargaan atas kinerja dan tanggung jawab, bukan sekadar tambahan pendapatan pejabat di tengah defisit dan keterbatasan anggaran daerah.
Dengan demikian, polemik ini sebaiknya dipahami bukan semata-mata sebagai dugaan pelanggaran hukum, melainkan lebih luas pada aspek kepatutan, moralitas, dan akuntabilitas publik. Secara regulasi, legalitas pemberian insentif memang memiliki dasar yang jelas. Akan tetapi, dalam tataran praktik, keadilan, integritas, dan rasa kepercayaan masyarakat harus tetap dijaga. Hanya dengan begitu, kebijakan insentif pajak daerah dapat dilihat sebagai instrumen untuk mendorong kinerja birokrasi, bukan sekadar fasilitas tambahan bagi pejabat tertentu.






















