Dugaan Pungli Pasar Jalan Bintang, Kabid Rohil Bungkam
Dugaan pungli di Pasar Jalan Bintang Bagansiapiapi menjadi sorotan publik. Sejumlah pedagang disebut berjualan di area parkir, sementara Kabid Perdagangan Rohil belum memberikan tanggapan.
BAGANSIAPIAPI, LINTASTIMURMEDIA.COM – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan kawasan Pasar Jalan Bintang, Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), mulai menjadi sorotan publik. Isu tersebut mencuat seiring ditemukannya sejumlah pedagang yang lebih memilih berjualan di area halaman pasar maupun lahan parkir kendaraan dibanding menempati lapak resmi yang telah disediakan pemerintah.
Fenomena tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, keberadaan pedagang di area yang semestinya difungsikan sebagai fasilitas umum dinilai telah mengganggu ketertiban pasar sekaligus menimbulkan dugaan adanya praktik-praktik tertentu yang memungkinkan kondisi tersebut berlangsung dalam waktu cukup lama tanpa penertiban yang tegas.
Dari hasil pantauan sementara di lapangan, terlihat sejumlah pedagang menggelar dagangannya di area parkir kendaraan dan halaman pasar. Kondisi itu kontras dengan keberadaan meja dan lapak resmi yang telah disiapkan untuk menunjang aktivitas perdagangan di dalam kawasan pasar.
Informasi yang beredar di kalangan pedagang menyebutkan bahwa sejumlah oknum diduga melakukan pungutan terhadap para pedagang yang menempati area parkir dan halaman pasar tersebut. Dugaan pungli itu disebut-sebut menjadi salah satu alasan mengapa sebagian pedagang merasa lebih leluasa berjualan di luar lapak resmi.
Bahkan, beredar pula informasi yang mengaitkan dugaan praktik tersebut dengan nama instansi yang membidangi pengelolaan perdagangan dan pasar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir. Informasi tersebut tentu membutuhkan klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut agar tidak berkembang menjadi asumsi liar di tengah masyarakat.
Sejumlah sumber di lapangan menyebutkan bahwa para pedagang yang menempati area parkir merasa aman berjualan karena mengaku telah mendapatkan izin atau perlindungan dari pihak tertentu. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat diverifikasi secara menyeluruh.
Selain itu, besaran pungutan yang diduga dibebankan kepada para pedagang disebut bervariasi. Nilainya berkisar antara Rp5.000 hingga Rp10.000 per hari, bahkan dalam kondisi tertentu disebut dapat melebihi angka tersebut. Dugaan pungutan ini disebut dilakukan oleh pihak yang beraktivitas di sekitar kawasan parkir pasar.
Menanggapi informasi yang berkembang, publik dan awak media telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Rokan Hilir, Fauzi, guna meminta penjelasan terkait dugaan praktik pungli tersebut.
Dalam keterangannya, Fauzi mengaku hingga saat ini belum menerima laporan resmi terkait adanya dugaan pungutan liar di kawasan Pasar Jalan Bintang. Meski demikian, pihaknya berjanji akan melakukan penelusuran langsung ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
"Sejauh ini belum ada laporan yang masuk terkait dugaan praktik pungli di lokasi tersebut. Namun demikian, kami akan turun ke lapangan untuk menelusuri informasi ini sekaligus melakukan penertiban terhadap para pedagang agar aktivitas perdagangan berjalan sesuai aturan yang berlaku," ujar Fauzi kepada media melalui sambungan WhatsApp, Senin (1/6/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Rokan Hilir akan melakukan evaluasi terhadap tata kelola pasar, terutama menyangkut pemanfaatan area parkir dan fasilitas umum yang selama ini digunakan sebagai lokasi berjualan.
Sementara itu, upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kepala Bidang Perdagangan yang dinilai memiliki kewenangan teknis terkait pengawasan aktivitas perdagangan di kawasan pasar tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas sejumlah pertanyaan yang diajukan.
Sikap diam tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah publik, terlebih ketika isu dugaan pungli dan penataan pasar tengah menjadi perhatian masyarakat. Transparansi dan keterbukaan informasi dinilai penting agar tidak muncul spekulasi yang dapat memperkeruh situasi.
Masyarakat berharap pemerintah daerah segera melakukan investigasi internal secara menyeluruh terhadap dugaan praktik pungutan liar tersebut. Jika terbukti terdapat pelanggaran, maka penindakan tegas perlu dilakukan demi menjaga integritas pelayanan publik serta menciptakan tata kelola pasar yang tertib, bersih, dan berpihak kepada kepentingan pedagang maupun masyarakat luas.
Hingga berita ini diturunkan, penelusuran terhadap dugaan praktik pungli di kawasan Pasar Jalan Bintang Bagansiapiapi masih terus berlangsung. Media ini juga tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut maupun yang merasa berkepentingan dalam persoalan tersebut.
Judul SEO Alternatif:
-
Dugaan Pungli di Pasar Jalan Bintang Bagansiapiapi Mengemuka, Kabid Perdagangan Rohil Bungkam
-
Pedagang Kuasai Area Parkir Pasar Jalan Bintang, Dugaan Pungli Jadi Sorotan Publik
-
Disperindag Rohil Diminta Usut Dugaan Pungli di Pasar Jalan Bintang Bagansiapiapi
-
Dugaan Pungutan Liar di Pasar Jalan Bintang Rohil Mencuat, Publik Pertanyakan Pengawasan
-
Semrawutnya Pasar Jalan Bintang Bagansiapiapi, Dugaan Pungli dan Pembiaran Jadi Sorotan
Keyword SEO:
Dugaan pungli Pasar Jalan Bintang, Pasar Jalan Bintang Bagansiapiapi, Disperindag Rohil, pedagang pasar Rohil, pungutan liar pasar, Kabid Perdagangan Rohil, Fauzi Disperindag Rohil, penataan pasar Bagansiapiapi, parkir pasar Bagansiapiapi, berita Rohil terbaru.



Panca Syahputra Setepu 


















