APMP Jatim Desak KPK Tuntaskan Kasus Dana Hibah Jatim, Soroti Kepastian Hukum
APMP Jatim mendesak KPK segera menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur. Organisasi tersebut menyoroti pentingnya kepastian hukum, transparansi, independensi penegakan hukum, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
SURABAYA, LINTASTIMURMEDIA.COM – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim) menyampaikan sikap melalui aksi reflektif dengan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Menurut organisasi tersebut, perkara yang telah bergulir cukup lama itu kini menjadi perhatian luas masyarakat dan dinilai memerlukan kepastian hukum yang transparan, akuntabel, serta bebas dari intervensi pihak mana pun.
Dalam pernyataannya, APMP Jatim menyoroti perkembangan penyidikan yang disebut telah memunculkan sedikitnya 16 nama dalam perkara tersebut. Di antara nama-nama yang menjadi perhatian publik ialah Mahrus dan Anwar Sadat yang dikaitkan dengan Partai Gerindra.
Selain kedua nama tersebut, APMP Jatim juga menyinggung adanya sejumlah pihak lain, termasuk kader Partai Demokrat, yang menurut informasi yang beredar di ruang publik telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur. Beberapa di antaranya disebut masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, sedangkan Anwar Sadat diketahui masih menjabat sebagai Anggota DPR RI sekaligus Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur.
Atas kondisi tersebut, APMP Jatim menegaskan bahwa jabatan publik tidak boleh menjadi alasan yang menghambat atau menghalangi proses penegakan hukum. Organisasi tersebut menilai prinsip equality before the law atau persamaan setiap warga negara di hadapan hukum harus diterapkan secara konsisten tanpa membedakan latar belakang politik, jabatan, maupun kedudukan seseorang.
Direktur APMP Jatim, Acek Kusuma, mendesak KPK agar segera menuntaskan seluruh proses hukum terhadap pihak-pihak yang telah disebut dalam perkara tersebut berdasarkan fakta hukum, alat bukti yang sah, dan mekanisme hukum yang berlaku.
Menurutnya, proses penyidikan harus dilakukan secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel sehingga mampu menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
APMP Jatim juga mengaku mencermati berkembangnya berbagai opini di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya intervensi dari berbagai pihak terhadap proses penanganan perkara tersebut. Karena itu, organisasi tersebut menolak segala bentuk dugaan intervensi terhadap independensi KPK maupun lembaga penegak hukum lainnya.
"Proses hukum harus berjalan murni berdasarkan fakta hukum dan alat bukti. Penanganan kasus ini sedang diuji publik sebagai indikator keseriusan negara dalam memberantas korupsi dana publik, khususnya dana hibah yang peruntukannya menyangkut kepentingan masyarakat Jawa Timur," tegas Acek, Sabtu (27/6/2026).
Menurut Acek, ketika nama seorang pejabat publik disebut dalam suatu perkara hukum, masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai perkembangan status hukumnya agar kepercayaan terhadap institusi negara tetap terjaga.
"Ketika ada pejabat publik yang disebut dalam perkara hukum, maka kejelasan status hukum menjadi kebutuhan dasar masyarakat untuk menjaga kepercayaan terhadap institusi negara," ujarnya.
Lebih lanjut, APMP Jatim menegaskan bahwa sikap yang mereka sampaikan merupakan bagian dari pengawasan publik yang dijamin konstitusi serta bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal proses penegakan hukum.
Di sisi lain, organisasi tersebut juga menegaskan bahwa seluruh dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah di pengadilan. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati terhadap setiap pihak hingga terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Meski demikian, APMP Jatim mempertanyakan lamanya proses penyelesaian perkara yang dinilai belum memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
"Bagaimana mungkin seseorang yang telah berstatus tersangka dugaan korupsi masih tetap duduk di kursi legislatif serta menerima gaji dan fasilitas negara?" ujar Acek.
APMP Jatim menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur melalui kajian, audiensi, penyampaian aspirasi, serta berbagai aksi konstitusional hingga terdapat kepastian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Menurut organisasi tersebut, lambannya perkembangan perkara berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang menyangkut penggunaan dana publik.
APMP Jatim juga menyoroti fakta bahwa Anwar Sadat masih beberapa kali terlihat menghadiri agenda penyambutan kunjungan kerja Presiden Prabowo Subianto di Jawa Timur. Menurut mereka, apabila proses hukum terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka terus berlangsung tanpa kepastian yang jelas, kondisi tersebut berpotensi memunculkan beragam persepsi di tengah masyarakat mengenai komitmen pemberantasan korupsi.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam pernyataan APMP Jatim terkait desakan tersebut. Seluruh dugaan yang disampaikan masih merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan dan harus dibuktikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.



erizal 


















