Kasus dr Paulus Masuk Tahap 2, Publik Desak Transparansi
Berkas kasus dr Paulus dinyatakan lengkap dan siap masuk tahap 2. Publik dan kuasa hukum minta transparansi atas pembantaran ke RS. Polda Sumut diapresiasi.
LINTASTIMURMEDIA.COM – MEDAN – Kasus pidana yang melibatkan dr. Paulus Yusnari Lian Saw Zung memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) resmi menyatakan berkas perkara atas nama tersangka telah lengkap atau dinyatakan P-21, menandai kesiapan perkara untuk dilimpahkan ke tahap dua.
Konfirmasi ini diperoleh dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut pada 9 Mei 2025. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre Ginting, membenarkan kabar tersebut.
“Berkas telah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian mendalam oleh Jaksa Peneliti,” ujar Adre kepada awak media pada Rabu, 18 Juni 2025.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, saat dihubungi via telepon WhatsApp oleh wartawan menjelaskan bahwa pelimpahan tahap dua akan dilakukan pada hari Jumat mendatang.
“Tersangkanya sudah ditahan, Bang. Namun karena ada surat keterangan sakit, saat ini sedang dibantarkan ke Rumah Sakit Bhayangkara. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kembali,” tuturnya.
Desakan Transparansi dan Kepastian Hukum dari Kuasa Hukum Pelapor
Marimon Nainggolan, S.H., M.H., selaku kuasa hukum pelapor atas nama Go Mei Siang, memberikan apresiasi kepada penyidik Ditreskrimum Polda Sumut atas penyelesaian berkas perkara.
“Ini membuktikan adanya komitmen aparat dalam menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu. Kami hargai langkah penyidik,” kata Marimon.
Namun, ia juga menyoroti alasan pembantaran tersangka ke rumah sakit. Menurutnya, perlu ada validasi serius terhadap surat keterangan sakit yang digunakan sebagai dasar hukum pembantaran.
“Jika benar sakit, maka harus ada surat dari dokter yang sah. Tapi demi objektivitas dan transparansi, sangat penting dilakukan second opinion dari dokter independen. Jangan sampai muncul dugaan publik bahwa surat sakit itu hanya akal-akalan untuk menghindari proses hukum, apalagi yang bersangkutan adalah dokter spesialis,” ujarnya dengan tegas.
Dugaan Perusakan Pagar di Atas Lahan Bersertifikat
Kasus ini berawal dari laporan Go Mei Siang atas dugaan pengrusakan pagar seng yang berdiri di atas lahan miliknya yang berlokasi di Jalan Amplas, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area.
Tanah seluas 193 meter persegi itu tercatat sah secara hukum melalui Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 64/Sei Rengas II, serta diperkuat dengan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 54 tertanggal 19 Oktober 2011.
Marimon menjelaskan bahwa apabila dr. Paulus merasa dirugikan dalam proses jual beli tanah tersebut, seharusnya ia menempuh jalur hukum dengan menggugat pihak penjual, bukan mengambil tindakan sepihak yang berpotensi melanggar hukum.
“Merusak properti yang sah milik orang lain jelas tindakan melawan hukum. Jika ada indikasi penipuan, salurkan melalui pelaporan pidana ke pihak berwajib, bukan klaim sepihak yang merusak,” tegas Marimon.
Ia juga memperingatkan bahwa menyalahgunakan surat keterangan dokter bisa berimplikasi pidana.
“Jika surat sakit dibuat secara tidak benar atau palsu, maka dapat dijerat dengan Pasal 267 KUHP. Itulah mengapa kami menekankan pentingnya second opinion. Jangan sampai ini menjadi dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan,” tandasnya di hadapan media di Pengadilan Negeri Medan.
Praperadilan Ditolak, Publik Dukung Langkah Tegas Polda Sumut
Sebelumnya, dr. Paulus sempat mengajukan praperadilan terhadap penetapan status tersangkanya. Namun, gugatan tersebut telah ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Medan, yang memperkuat legitimasi proses hukum yang telah dijalankan penyidik.
Apresiasi terhadap kinerja Polda Sumut juga datang dari tokoh lintas agama. Biksuni Caroline dan Biksuni Helen dari Vihara menyampaikan harapannya agar keadilan benar-benar ditegakkan.
“Kami menghargai langkah Polda Sumut yang telah menindak tegas pelaku dugaan perusakan. Selama ini, ia terlihat sangat kuat dan seperti kebal hukum. Kami berharap proses hukum ini menjadi pembelajaran dan memberi efek jera,” ujar Biksuni Caroline.
Kesimpulan: Kasus dr. Paulus Jadi Ujian Transparansi Penegakan Hukum di Sumut
Kasus yang menyeret seorang dokter spesialis ternama ini menjadi ujian nyata terhadap integritas dan transparansi penegakan hukum di Sumatera Utara. Di tengah harapan masyarakat akan keadilan tanpa tebang pilih, publik menanti apakah proses hukum ini benar-benar berjalan objektif, tanpa intervensi, dan jauh dari rekayasa medis semata.
Kinerja Polda Sumut yang telah membawa perkara ini ke tahap dua menjadi titik terang bahwa hukum masih berpihak kepada kebenaran, sejauh seluruh proses dilaksanakan dengan profesional, terbuka, dan menjunjung tinggi rasa keadilan.





















