Polisi Kampar Kiri Gerebek Tambang Emas Ilegal, 7 Rakit Mesin Isap Disita

Polsek Kampar Kiri menindak tegas tambang emas ilegal (PETI) di Sungai Setingkat, Desa Sungai Raja, Kabupaten Kampar. Sebanyak tujuh rakit mesin isap diamankan sebagai barang bukti, sementara pelaku melarikan diri. Polisi tegaskan komitmen berantas PETI demi selamatkan lingkungan.

Polisi Kampar Kiri Gerebek Tambang Emas Ilegal, 7 Rakit Mesin Isap Disita
Tambang Emas Ilegal di Kampar Kiri Diobrak-abrik, Polisi Amankan 7 Rakit Mesin Isap di Sungai Setingkat

KAMPAR – LINTASTIMURMEDIA.COM – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kampar melalui jajaran Polsek Kampar Kiri kembali melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang meresahkan masyarakat dan merusak ekosistem sungai. Dalam operasi yang berlangsung di aliran Sungai Setingkat, Desa Sungai Raja, Kecamatan Kampar Kiri, polisi berhasil menyita tujuh unit rakit mesin isap yang digunakan untuk menambang emas secara ilegal.

Operasi penertiban tersebut digelar pada Sabtu (1/11/2025) dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Z. Siregar, didampingi Kanit Reskrim AKP Khamry Gufron, serta melibatkan sedikitnya 15 personel gabungan.
Aksi ini merupakan bentuk komitmen Polsek Kampar Kiri dalam menindak tegas pelaku PETI yang selama ini beroperasi di kawasan perairan Kabupaten Kampar.

Perjalanan Panjang Menuju Lokasi Tambang Emas Ilegal

Setelah menempuh perjalanan darat menuju Desa Sungai Raja, tim gabungan melanjutkan perjalanan ke aliran Sungai Setingkat yang hanya bisa diakses dengan kendaraan roda dua. Sekitar pukul 10.00 WIB, tim tiba di pinggiran sungai dan langsung memulai penyisiran terhadap titik-titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas tambang emas ilegal.

Tak butuh waktu lama, tim menemukan dua unit rakit isap di bagian hulu sungai. Penelusuran kemudian diperluas hingga ke hilir menggunakan perahu piyau milik warga setempat. Di lokasi ini, petugas kembali menemukan empat unit rakit hisap tambahan yang masih beroperasi, sehingga total seluruhnya mencapai tujuh unit rakit mesin isap.

Pelaku Kabur, Polisi Amankan Barang Bukti

Meski operasi berhasil menemukan dan mengamankan rakit PETI, tidak satu pun pelaku berhasil ditangkap di lokasi. Para penambang diduga kuat telah melarikan diri begitu mengetahui adanya operasi gabungan tersebut.

“Pada saat dilakukan penindakan, tidak ditemukan para pelaku. Diduga kegiatan operasi ini sudah diketahui sebelumnya oleh mereka,” ungkap Kompol Rusyandi Z. Siregar, Kapolsek Kampar Kiri.

Untuk mengamankan barang bukti, petugas Polsek Kampar Kiri dibantu tiga warga setempat mengevakuasi seluruh rakit ke pelabuhan sungai. Sekitar pukul 13.00 WIB, ketujuh rakit lengkap dengan mesin isap, selang, dan peralatan tambang diangkut menggunakan truk colt diesel menuju Mapolsek Kampar Kiri guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Polisi Tegaskan Komitmen Berantas PETI dan Selamatkan Lingkungan

Operasi yang berlangsung selama 7,5 jam tersebut berakhir pada pukul 15.30 WIB dengan situasi aman dan terkendali.
Polsek Kampar Kiri menegaskan akan terus melakukan operasi berkelanjutan untuk memberantas PETI di wilayah hukum Polres Kampar, terutama di daerah aliran sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.

Kegiatan tambang emas ilegal terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius, seperti erosi bantaran sungai, pencemaran air akibat penggunaan merkuri, serta hilangnya habitat biota sungai. Oleh karena itu, aparat kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut aktif melaporkan keberadaan aktivitas tambang ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan masa depan anak cucu di Kabupaten Kampar.