Pasien Asuransi Generali Ditahan, RS Columbia Disorot

RS Columbia Aksara Dikecam soal Penahanan Pasien

Pasien Asuransi Generali Ditahan, RS Columbia Disorot
Rumah Sakit Columbia Asia Aksara Dikecam Atas Penahanan Pasien Asuransi Generali, Diduga Langgar HAM dan UU Kesehatan

LINTASTIMURMEDIA.COM - MEDAN, SUMATERA UTARA - Ketua Umum TKN KOMPAS NUSANTARA sekaligus Ketua Umum PAGAR UNRI, Adi Lubis, menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan tidak manusiawi yang dilakukan oleh Rumah Sakit Columbia Asia Aksara di Kota Medan. Rumah sakit tersebut diduga menahan seorang pasien yang telah diperbolehkan pulang oleh dokter, meskipun pasien tersebut telah memiliki jaminan dari asuransi kesehatan Generali.

Menurut Adi Lubis, pasien tersebut telah tiga kali menjalani rawat inap di rumah sakit yang sama dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Total biaya perawatan yang dibebankan mencapai ratusan juta rupiah. Namun, dalam perawatan terakhir, pihak rumah sakit menahan pasien selama dua hari tanpa layanan pengobatan tambahan, hanya karena masalah administrasi tagihan yang belum lunas, meskipun pasien telah diasuransikan melalui Generali.

"Ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan prinsip pelayanan kesehatan yang adil,"* tegas Adi Lubis. *"Sebagian besar biaya sudah dibayar dan sisanya dijamin oleh pihak asuransi. Namun, rumah sakit justru memaksa keluarga pasien untuk membayar tambahan Rp30 juta agar pasien dapat dipulangkan."

Ia menjelaskan bahwa istri pasien, dalam situasi terdesak, akhirnya terpaksa meminjam dana dari rentenir hanya demi membebaskan suaminya dari penahanan rumah sakit. Tindakan seperti ini, lanjutnya, dapat dikategorikan sebagai bentuk penyanderaan pasien, apalagi jika dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

Adi Lubis menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya tidak etis, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah regulasi nasional yang mengatur pelayanan kesehatan. Salah satunya adalah Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur mengenai tindak pidana penyanderaan. Selain itu, rumah sakit juga diduga telah melanggar Undang-Undang Kesehatan, khususnya terkait kewajiban memberikan pelayanan tanpa diskriminasi terhadap pasien berasuransi.

Lebih lanjut, ia menyayangkan sikap pihak Asuransi Generali Indonesia yang dinilai tidak bertanggung jawab dalam melindungi nasabahnya. Padahal, polis asuransi yang dimiliki pasien disebut menjamin perlindungan hingga Rp1 miliar per tahun. Namun, saat pasien menghadapi situasi darurat administratif, Generali justru tidak hadir secara aktif membantu proses klaim hingga tuntas.

"Kami menuntut pertanggungjawaban dari dua pihak: Rumah Sakit Columbia Asia Aksara dan Asuransi Generali," tegasnya. "Jika perlu, kami mendorong pemerintah untuk mencabut izin operasional rumah sakit tersebut. Rumah sakit tidak boleh menjadi tempat komersialisasi penderitaan rakyat."

Menurut Adi Lubis, TKN KOMPAS NUSANTARA dan PAGAR UNRI tidak akan tinggal diam. Mereka berkomitmen untuk mengawal proses hukum dan menuntut keadilan bagi korban serta keluarganya. Selain itu, ia meminta perhatian dan tindakan dari Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, untuk segera mengevaluasi izin operasional RS Columbia Asia Aksara.

"Kami juga mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki unsur pidana dalam kasus ini, termasuk indikasi pelanggaran terhadap hak pasien dan kemungkinan keterlibatan pihak asuransi dalam dugaan pelanggaran tersebut," ujar Adi.

Dengan mencuatnya kasus ini, masyarakat diingatkan akan pentingnya pengawasan ketat terhadap institusi pelayanan kesehatan dan lembaga asuransi. Negara tidak boleh abai dalam menjamin hak dasar warganya, terutama dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, manusiawi, dan tidak diskriminatif.