FRAKSI Desak Kejati Sumut Usut Dugaan SPPD DPRD Deli Serdang

Forum Keadilan Sosial Rakyat Indonesia (FRAKSI) geruduk Kejati Sumut, tuntut pemeriksaan Ketua DPRD Deli Serdang Zakky Sahri dan Wakil Ketua Hamdani Saputra terkait dugaan penyalahgunaan dana SPPD miliaran rupiah yang berpotensi korupsi.

FRAKSI Desak Kejati Sumut Usut Dugaan SPPD DPRD Deli Serdang
FRAKSI Geruduk Kejati Sumut, Desak Zakky Sahri dan Hamdani Saputra Diperiksa Terkait Dugaan Penyalahgunaan SPPD DPRD Deli Serdang

MEDAN – LINTASTIMURMEDIA.COM – Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Keadilan Sosial Rakyat Indonesia (FRAKSI) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Jalan A.H. Nasution No. 1C, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Kamis (11/09/2025).

Mereka menuntut aparat penegak hukum segera memeriksa Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Sahri, dan Wakil Ketua DPRD, Hamdani Saputra, atas dugaan penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

Dugaan Pemborosan Anggaran Rakyat

Menurut FRAKSI, praktik perjalanan dinas pimpinan DPRD Deli Serdang telah menimbulkan keresahan publik. Nilai SPPD yang dikucurkan dinilai sangat tidak wajar dan terindikasi pemborosan.
Zakky Sahri disebut menghabiskan anggaran mencapai Rp1,1 miliar, sementara Hamdani Saputra diduga menguras Rp400 juta hingga Rp700 juta hanya untuk perjalanan dinas.

Koordinator Aksi FRAKSI, Muhammad Helmi, menegaskan bahwa fenomena ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan ancaman serius terhadap kepercayaan rakyat.

“Pemborosan dana rakyat untuk perjalanan dinas adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah konstitusional. Nilai SPPD miliaran rupiah ini sangat janggal. Tanpa transparansi, publik berhak mencurigai adanya rekayasa, mark-up, bahkan indikasi tindak pidana korupsi,” ungkap Helmi lantang di hadapan massa aksi.

FRAKSI Soroti Transparansi dan Akuntabilitas DPRD

Selain masalah nominal, FRAKSI menuding pimpinan DPRD Deli Serdang gagal menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tidak adanya laporan rinci terkait tujuan perjalanan, lamanya kegiatan, hingga hasil yang diperoleh membuat masyarakat semakin curiga. Dugaan perjalanan dinas fiktif pun menguat.

“Ini bukan sekadar dugaan. Jika tidak segera ditindak, publik akan melihat lembaga legislatif sebagai tempat subur praktik pemborosan dan korupsi,” tambah Helmi.

FRAKSI Desak Kejati Sumut Bertindak Tegas

Dalam tuntutannya, FRAKSI meminta Kejati Sumut segera:

  1. Memanggil dan memeriksa Zakky Sahri serta Hamdani Saputra.

  2. Mengusut dugaan mark-up dalam SPPD DPRD Deli Serdang.

  3. Menyelidiki kemungkinan adanya perjalanan fiktif yang merugikan keuangan negara.

FRAKSI menegaskan, bila Kejati Sumut terbukti menemukan unsur penyimpangan, maka kasus ini harus ditindaklanjuti sebagai tindak pidana korupsi sesuai dengan UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Apabila terbukti ada praktik SPPD fiktif atau mark-up, itu jelas termasuk tindak pidana korupsi yang harus diusut tuntas. Jangan sampai Kejati Sumut dianggap mandul dalam menghadapi kasus besar seperti ini,” pungkas Helmi.

Massa FRAKSI Akan Kembali dengan Jumlah Lebih Besar

Aksi ini diikuti oleh ratusan massa dari berbagai elemen masyarakat yang bergabung dalam FRAKSI. Mereka membawa spanduk, poster, dan pengeras suara dengan tulisan tegas menuntut agar Kejati Sumut tidak bermain mata dengan oknum DPRD.

FRAKSI juga menegaskan sikap keras mereka. Jika Kejati Sumut tidak menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat (dumas) yang sudah dilengkapi, maka aksi lanjutan akan digelar dengan jumlah massa yang lebih besar.
“Jika hari ini ratusan orang turun, maka kami pastikan akan kembali dengan massa tiga kali lipat dari jumlah aksi sekarang,” ujar salah seorang orator di tengah kerumunan.

Latar Belakang Kasus

Isu penyalahgunaan dana perjalanan dinas bukan kali pertama mencuat di tubuh DPRD daerah. Beberapa tahun terakhir, kasus serupa kerap menjadi sorotan publik karena dianggap membuka celah besar bagi praktik korupsi berjamaah.
SPPD sejatinya merupakan instrumen legal untuk mendukung kinerja dan pengawasan dewan. Namun, tanpa kontrol ketat, anggaran miliaran rupiah rawan diselewengkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Kasus yang menyeret Zakky Sahri dan Hamdani Saputra kini menjadi ujian penting bagi Kejati Sumut dalam membuktikan komitmen penegakan hukum. Publik menanti apakah aparat berani mengusut tuntas atau justru membiarkan dugaan ini terkubur begitu saja.


Editor: Thab411
Wartawan: Rizky Zulianda