PHK Sepihak Nakes RS Methodist, Hak Buruh Diabaikan!
Lima nakes RS Methodist Medan di-PHK sepihak. Gugatan dilayangkan ke PN Medan, dugaan pelanggaran UU Ketenagakerjaan & hak buruh jadi sorotan publik.
LINTASTIMURMEDIA.COM - MEDAN - Lima tenaga kesehatan (nakes) yang telah mengabdi puluhan tahun di Rumah Sakit Methodist Medan resmi menggugat manajemen rumah sakit tersebut ke Pengadilan Negeri Medan, menyusul pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak yang mereka alami pada Januari 2025. Kelima nakes tersebut yakni Carolina Hanna S (masa kerja 26 tahun), Nurhayati Sitandaon (32 tahun), Dora Lucyani Tambunan (13 tahun), Tiurma Mei Simanjuntak (34 tahun), dan Debora Verawati (19 tahun).
Gugatan dengan nomor register 86/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Medan ini diajukan melalui Kantor Hukum Henry R.H. Pakpahan, S.H. & Yudi Karo Karo, S.H., dengan pokok keberatan bahwa PHK dilakukan tanpa alasan yang sah secara hukum. Alasan yang dikemukakan oleh pihak RS Methodist Medan, yakni kerugian finansial akibat terputusnya kerjasama dengan BPJS Kesehatan, dinilai tidak berdasar dan tidak memenuhi syarat objektif untuk melakukan PHK massal sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Dalam proses mediasi, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan telah menerbitkan Surat Anjuran Nomor 509.1514/1994, namun isi anjuran tersebut justru dinilai para nakes dan kuasa hukum tidak berpihak pada pekerja. Perhitungan pesangon yang disarankan dinilai jauh dari adil dan tidak mencerminkan penghargaan terhadap masa pengabdian para nakes yang telah bekerja belasan hingga puluhan tahun.
“Hitungan dari Disnaker Kota Medan tidak berpihak kepada pekerja dan tidak mencerminkan keadilan bagi para tenaga kesehatan yang telah setia mengabdi,” tegas kuasa hukum Henry Pakpahan, S.H. dalam keterangannya kepada media.
Menurut tim kuasa hukum, RS Methodist Medan telah melanggar sejumlah pasal penting dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan junto Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, khususnya terkait hak-hak pekerja yang terkena PHK, seperti hak atas pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ironisnya, di tengah gugatan yang sedang berjalan, pihak rumah sakit justru telah membuka rekrutmen untuk tenaga kesehatan baru—suatu langkah yang dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip etika dan hukum ketenagakerjaan.
Tak hanya itu, rumah sakit juga diduga menahan pembayaran gaji bulan Desember 2024 untuk empat orang nakes, hanya karena mereka menolak tunduk terhadap skema PHK yang dinilai cacat hukum dan tidak adil. Praktik ini semakin menguatkan dugaan bahwa RS Methodist Medan telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam relasinya dengan para pekerja.
Kuasa hukum menyebut gugatan ini bukan sekadar upaya mendapatkan hak-hak finansial, tetapi juga pencarian keadilan atas praktik ketenagakerjaan yang tidak manusiawi dan abai terhadap nilai-nilai perlindungan buruh.
“Gugatan ini bertujuan menegakkan keadilan bagi para nakes yang telah mengabdi puluhan tahun, agar menjadi preseden bagi perlindungan hak pekerja, khususnya di sektor kesehatan di Kota Medan,” ujar Henry Pakpahan.
RS Methodist Medan kini menjadi sorotan tajam publik. Skandal ini memantik pertanyaan serius terhadap peran dan pengawasan dari Disnaker Kota Medan, yang dinilai gagal memberikan perlindungan terhadap hak-hak buruh. Praktik ketidakadilan yang terungkap di kasus ini menambah daftar panjang kasus pelanggaran hak pekerja di sektor kesehatan swasta.
Kondisi ini mendorong desakan dari berbagai elemen masyarakat agar Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Menteri Ketenagakerjaan, dan Dinas Kesehatan Kota Medan segera turun tangan memeriksa manajemen RS Methodist Medan, yang diduga telah menjalankan tata kelola yang tidak transparan, tidak akuntabel, dan merugikan para tenaga kesehatan yang loyal dan berdedikasi.
Kasus PHK sepihak ini menjadi peringatan keras bagi dunia kesehatan nasional, bahwa perlindungan terhadap nakes tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan korporasi dan dalih efisiensi semata. Negara diminta hadir membela keadilan sosial bagi mereka yang selama ini berada di garda terdepan melayani masyarakat.





















