DPRD Riau Sahkan Perda Pengelolaan Sungai Berkelanjutan
DPRD Riau sahkan Perda Pengelolaan Sungai untuk lindungi ekosistem dan sumber daya air. Pemprov siap tindak lanjuti dengan kebijakan teknis terarah.
LINTASTIMURMEDIA.COM – PEKANBARU – DPRD Provinsi Riau resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sungai di Provinsi Riau dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (28/7/2025). Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau, sekaligus mendengarkan pendapat akhir dari Pemerintah Provinsi Riau yang disampaikan oleh Penjabat Sekretaris Daerah, M. Job Kurniawan.
Ranperda ini merupakan langkah strategis untuk menjawab tantangan pengelolaan sumber daya air dan pelestarian ekosistem sungai di Riau yang kian mendesak. Ketua Bapemperda DPRD Riau, Sunaryo, dalam laporannya menekankan bahwa pengelolaan sungai secara terpadu dan berkelanjutan merupakan kebutuhan mendesak untuk menjamin keadilan ekologis dan sosial bagi masyarakat.
“Ranperda ini hadir sebagai langkah konkret memperkuat kebijakan konservasi lingkungan hidup, serta mendukung pengelolaan sungai sebagai sumber daya alam yang harus dijaga kelestariannya. Partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat menjadi kunci utama dalam keberhasilan regulasi ini,” jelas Sunaryo.
Pemerintah Provinsi Riau, melalui pernyataan Pj Sekda M. Job Kurniawan yang mewakili Gubernur Riau, menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan kolaborasi DPRD dalam merumuskan regulasi penting ini. Ia menyebut Ranperda ini sebagai “tonggak penting dalam upaya memperbaiki tata kelola sungai” di wilayah Riau, yang selama ini memegang peran vital sebagai sumber kehidupan dan penggerak ekonomi masyarakat.
“Peraturan ini menjadi titik balik dalam pengelolaan sungai di Riau. Kami akan segera menyusun peraturan pelaksana dan peta jalan implementasi perda, termasuk pembentukan tim koordinasi lintas sektor yang melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat sipil,” ujar Job.
Dalam kerangka implementasi, Pemerintah Provinsi Riau juga menegaskan komitmennya untuk memastikan Perda ini berjalan secara efektif di lapangan. Hal ini meliputi edukasi publik terkait pentingnya menjaga kelestarian sungai, penguatan kelembagaan pengelola sumber daya air, serta pengawasan ketat terhadap aktivitas yang berpotensi mencemari atau merusak aliran sungai.
“Perda ini tidak boleh berhenti sebagai dokumen hukum di atas kertas. Kami akan memastikan pengawasan dan pelaksanaan di lapangan dilakukan secara terukur, sistematis, dan berbasis data. Tujuan akhirnya adalah terwujudnya pengelolaan sungai yang ramah lingkungan, berkelanjutan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat,” tutupnya.
Dengan pengesahan Ranperda Pengelolaan Sungai ini, DPRD dan Pemerintah Provinsi Riau menunjukkan komitmen bersama dalam membangun fondasi hukum yang kokoh demi menjaga keberlanjutan lingkungan hidup dan sumber daya air di Bumi Lancang Kuning.





















