Bantahan Kabid DLH Meranti: Pemberitaan Tidak Berimbang, Hak Jawab Belum Diberikan
Kabid DLH Kepulauan Meranti Dewiatmi Dilla bantah pemberitaan yang dinilai tidak berimbang dan tendensius. Tegaskan tidak ada cacian, jelaskan prosedur akses data sesuai aturan, serta soroti belum difasilitasinya hak jawab sesuai UU Pers.
MERANTI - LINTASTIMURMEDIA.COM – Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepulauan Meranti, Dewiatmi Dilla, ST, MM, secara resmi menyampaikan bantahan terhadap pemberitaan yang berjudul “Kronologi Akses Data di DLH Meranti: Peneliti Dicaci, Diusir, hingga Mendapat Intimidasi Personal” yang dimuat pada salah satu media daring.
Pemberitaan tersebut dapat diakses melalui tautan berikut:
https://pab-indonesia.co.id/news/detail/28744/kronologi-akses-data-di-dlh-meranti-peneliti-dicaci-diusir-hingga-mendapat-intimidasi-personal
Dalam pernyataannya, Dewiatmi Dilla menilai isi pemberitaan tersebut tidak berimbang, cenderung tendensius, serta berpotensi merugikan nama baik pribadi maupun institusi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Meranti.
Ia menegaskan bahwa narasi yang disampaikan dalam berita tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan fakta yang terjadi di lapangan, sehingga perlu diluruskan secara proporsional dan objektif demi menjaga integritas informasi publik.
“Perlu kami luruskan, tidak pernah ada tindakan cacian. Namun saya juga tidak menampik bahwa memang terjadi pengusiran terhadap peneliti. Peristiwa itu terjadi karena yang bersangkutan telah merendahkan martabat saya, dengan marah-marah serta menunjuk-nunjuk ke arah wajah saya,” tegasnya, memberikan klarifikasi langsung atas tudingan yang beredar.
Prosedur Administratif dan Regulasi Jadi Dasar
Lebih lanjut, Kabid DLH Meranti menjelaskan bahwa sejak awal pertemuan dengan pihak peneliti, dirinya telah memberikan arahan agar seluruh proses permohonan data dilakukan melalui mekanisme resmi sesuai prosedur administratif yang berlaku.
Menurutnya, pengajuan akses data lingkungan hidup, khususnya dokumen teknis seperti AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan), memiliki konsekuensi hukum yang tidak bisa diabaikan.
“Pada pertemuan pertama, kami sudah menyampaikan agar permohonan data dilengkapi dengan dokumen administrasi yang sah. Namun pada pertemuan kedua, pembahasan justru bergeser dari permintaan data penelitian menjadi permintaan rekomendasi bantuan pendidikan kepada pihak perusahaan PT NSP,” jelasnya.
Ia menilai bahwa permintaan tersebut berada di luar kewenangan Dinas Lingkungan Hidup, sehingga tidak dapat dipenuhi.
“Permintaan itu bukan lagi terkait akses data penelitian, melainkan rekomendasi beasiswa ke pihak perusahaan. Hal tersebut jelas di luar tupoksi kami. Meski demikian, kami tetap memberikan masukan secara proporsional dan profesional,” tambahnya.
Dewiatmi Dilla juga menegaskan bahwa tidak ada upaya mempersulit akses data sebagaimana yang dituduhkan dalam pemberitaan.
“Tidak benar jika disebut dipersulit. Kami hanya memastikan setiap permintaan berjalan sesuai aturan dan regulasi yang berlaku, agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Soroti Prinsip Jurnalistik dan Keberimbangan Informasi
Dalam kesempatan tersebut, ia turut menyoroti aspek etika jurnalistik yang dinilai tidak dijalankan secara optimal oleh media yang bersangkutan.
Menurutnya, pemberitaan tersebut tidak memenuhi prinsip keberimbangan atau cover both sides, yang merupakan pilar utama dalam praktik jurnalistik profesional.
“Kami tidak pernah dihubungi secara patut untuk konfirmasi sebelum berita itu ditayangkan. Ini jelas bertentangan dengan prinsip dasar jurnalistik yang mengedepankan akurasi dan keberimbangan,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya menghubungi pihak media guna menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) yang menjamin hak jawab dan hak koreksi bagi pihak yang dirugikan oleh pemberitaan.
“Sejak berita itu terbit, kami telah berupaya mencari dan menghubungi pihak media untuk menggunakan hak jawab. Namun hingga saat ini, pihak media belum dapat kami hubungi,” tegasnya kembali.
Komitmen Terhadap Keterbukaan Informasi Publik
Meski menghadapi pemberitaan yang dinilai merugikan, pihak DLH Kabupaten Kepulauan Meranti tetap menegaskan komitmennya terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.
Dewiatmi Dilla menyatakan bahwa pihaknya selalu terbuka terhadap kegiatan akademik, termasuk penelitian, selama dilakukan sesuai dengan koridor hukum dan prosedur yang berlaku.
“Kami mendukung penuh kegiatan penelitian, termasuk dari kalangan akademisi. Namun keterbukaan informasi harus tetap berjalan dalam koridor hukum, etika, serta prosedur yang berlaku,” katanya.
Pertimbangkan Langkah Lanjutan dan Upaya Hukum
Atas pemberitaan yang dinilai tidak akurat dan merugikan tersebut, Kabid DLH Meranti menyatakan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan langkah lanjutan, baik melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, maupun jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini, menurutnya, merupakan bagian dari upaya menjaga integritas institusi serta memastikan informasi yang beredar di ruang publik tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami akan menempuh langkah yang diperlukan untuk meluruskan informasi serta menjaga nama baik institusi,” tutupnya tegas.
Catatan Redaksi:
Bantahan ini disampaikan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, akurasi, serta profesionalitas dalam praktik jurnalistik, sekaligus memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang diberitakan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pers.
Wartawan: Ade Tian Prahmana





















