Kapolrestabes Medan Ultimatum Panglong dan Gudang Botot
Kapolrestabes Medan Kombes Calvijn Simanjuntak ultimatum panglong dan gudang botot penadah barang curian. Polisi siap tindak tegas tanpa kompromi.
MEDAN – TOPIKPUBLIK.COM – Tegas dan tanpa kompromi! Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, mengeluarkan ultimatum keras kepada seluruh panglong dan gudang botot di wilayah hukum Polrestabes Medan yang kedapatan menampung atau membeli barang hasil curian, khususnya dari praktik “rayap besi” dan “rayap kayu”.
“Jika nanti kita buktikan para penadah tidak bisa menunjukkan bukti legal atas barang-barang yang dijual, maka kita akan tindak tegas,” tegas Kapolrestabes Medan dalam konferensi pers, Sabtu (18/10/2025). Ia menambahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Medan untuk memperkuat langkah penegakan hukum terhadap para penadah hasil kejahatan ini.
61 Kasus Kriminal Berhasil Diungkap
Dalam pemaparannya, Kombes Calvijn menuturkan bahwa Polrestabes Medan berhasil mengungkap 61 kasus kejahatan dari berbagai jenis tindak pidana sepanjang periode terakhir. Kasus-kasus itu meliputi kejahatan begal, rayap besi, rayap kayu, hingga peredaran narkoba jenis sabu (pompa).
“Dari 61 kasus yang berhasil kita ungkap, sebanyak 87 tersangka berhasil diamankan,” bebernya didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kasat Narkoba Kompol Rafli Yusuf Nugraha.
Rinciannya, 4 kasus begal dengan 6 tersangka, 26 kasus rayap besi dengan 42 tersangka, serta 29 kasus narkoba dengan 36 tersangka berhasil dibongkar tim gabungan. Capaian ini menunjukkan komitmen Polrestabes Medan untuk menekan angka kriminalitas di wilayah ibu kota Provinsi Sumatera Utara tersebut.

Modus Kejahatan yang Terus Berevolusi
Kapolrestabes juga menjelaskan bahwa pelaku kejahatan begal umumnya menggunakan tiga modus utama. Pertama, modus ancaman atau intimidasi terhadap korban; kedua, modus perampasan langsung barang berharga; dan ketiga, modus sadis dengan senjata tajam untuk melukai korban jika melawan.
Sementara itu, dalam kasus narkoba atau “pompa-sabu”, pihak kepolisian menyoroti tren peredaran paket hemat sabu yang kerap dikonsumsi pelaku sebelum beraksi melakukan kejahatan jalanan. “Para pelaku begal dan rayap besi biasanya mengonsumsi sabu paket hemat untuk menambah keberanian dan agresivitas,” ungkap Kombes Calvijn.
Bisnis Barang Bekas Jadi Celah Kriminalitas
Dari hasil interogasi, banyak pelaku “rayap besi” mengaku terdorong karena adanya supply and demand di pasar barang bekas. Barang curian itu dijual dengan harga Rp4.000 hingga Rp6.000 per kilogram kepada para penadah di panglong dan gudang botot, yang umumnya beroperasi tengah malam hingga subuh.
“Hasil survei kami, ada dua lokasi panglong dan gudang butut yang sudah kami periksa. Aktivitas mereka cenderung beroperasi di jam-jam rawan dan menerima barang tanpa asal-usul yang jelas,” tandasnya.
Kombes Calvijn juga menegaskan, pihaknya akan terus melakukan razia dan pemeriksaan mendadak (sidak) terhadap seluruh lokasi penampungan barang bekas yang dicurigai menjadi tempat peredaran hasil curian.
Imbauan Keras Kepada Pelaku Usaha
Mengakhiri keterangannya, Kapolrestabes Medan mengimbau seluruh pemilik panglong, gudang botot, serta pelaku usaha barang bekas agar beroperasi secara jujur dan sesuai aturan hukum.
“Manfaatkan fungsi usaha panglong dan gudang botot untuk menjual dan membeli barang yang legal. Jangan mencoreng usaha dengan menampung barang hasil curian,” pesan perwira polisi berpangkat tiga melati di pundaknya itu.
Langkah tegas Kapolrestabes Medan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi semua pihak yang berusaha mencari keuntungan melalui praktik ilegal. Penegakan hukum yang berkeadilan menjadi kunci untuk menjaga keamanan dan ketertiban Kota Medan, sekaligus menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat dalam menolak segala bentuk kejahatan.

Reporter: Rizky Zulianda
Editor: Thab313





















