Pemkab Kuansing Serahkan LKPD 2026 ke BPK Riau, Tegaskan Transparansi Keuangan

Pemkab Kuansing menyerahkan LKPD 2026 ke BPK RI Perwakilan Riau sebagai bentuk komitmen transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan tata kelola keuangan daerah.

Pemkab Kuansing Serahkan LKPD 2026 ke BPK Riau, Tegaskan Transparansi Keuangan
Pemkab Kuansing Serahkan LKPD 2026 ke BPK RI Perwakilan Riau, Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah

PEKANBARU – LINTASTIMURMEDIA.COM – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Pemkab Kuansing) kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan profesional melalui penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Riau, Selasa (31/3/2026).

Penyerahan dokumen strategis tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, di Pekanbaru. Momentum ini menjadi bagian penting dari kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan setiap akhir tahun anggaran, sekaligus sebagai indikator awal dalam menilai kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Suhardiman turut didampingi sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Pemkab Kuansing, di antaranya Sekretaris Daerah Zulkarnain, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Japrinaldi, Kepala Bappeda Litbang Hendra Roza, Inspektur Daerah Rustam, Kepala Bapenda Masrul Hakim, Kepala BKPP Muradi, Kabag Umum Deswan Antoni, Sekretaris Kominfo Heri Antoni, serta Kabag Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Masyita Holia Citra. Kehadiran para pejabat ini mencerminkan sinergi lintas perangkat daerah dalam memastikan kualitas penyusunan laporan keuangan yang komprehensif dan sesuai standar akuntansi pemerintahan.

Dalam keterangannya kepada awak media, Bupati Suhardiman Amby menegaskan bahwa ketepatan waktu penyerahan LKPD bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan wujud nyata keseriusan pemerintah daerah dalam membangun sistem tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan bersih (clean government).

“Penyampaian LKPD ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat Kuantan Singingi. Kami terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah agar semakin transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral,” tegasnya.

Lebih jauh, Suhardiman berharap hasil audit dari BPK RI tidak hanya memberikan opini terbaik, tetapi juga menjadi bahan evaluasi konstruktif untuk meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan di masa mendatang. Ia menekankan bahwa setiap rekomendasi dari BPK akan menjadi acuan strategis dalam memperbaiki sistem dan tata kelola keuangan daerah secara berkelanjutan.

Di sisi lain, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, Binsar Kariyanto, menyampaikan apresiasi atas ketepatan waktu penyerahan LKPD oleh Pemkab Kuansing. Menurutnya, kepatuhan terhadap tenggat waktu merupakan salah satu indikator penting dalam mencerminkan kedisiplinan serta komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang profesional.

“Ketepatan waktu sangat mendukung kelancaran proses pemeriksaan. BPK akan melaksanakan audit secara independen, objektif, dan sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara yang berlaku,” ujarnya.

Binsar juga menegaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK tidak semata-mata menghasilkan opini, melainkan juga rekomendasi yang memiliki nilai strategis dalam mendorong peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah.

“Rekomendasi yang diberikan diharapkan dapat ditindaklanjuti secara optimal oleh pemerintah daerah, sehingga mampu meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan,” tambahnya.

Sebagai informasi, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan dokumen tahunan yang memuat gambaran menyeluruh mengenai kondisi keuangan pemerintah daerah. LKPD terdiri dari beberapa komponen utama, antara lain Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang menjelaskan secara rinci kebijakan akuntansi dan pos-pos keuangan.

Hasil pemeriksaan atas LKPD oleh BPK RI nantinya akan menghasilkan opini audit, seperti Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar (TW), atau Tidak Memberikan Pendapat (TMP). Opini tersebut menjadi tolok ukur penting dalam menilai tingkat kredibilitas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di mata publik, sekaligus menjadi cerminan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah.

Dengan penyerahan LKPD yang tepat waktu ini, Pemkab Kuansing menunjukkan langkah konkret dalam memperkuat integritas pengelolaan keuangan daerah, sekaligus menegaskan komitmen untuk terus berbenah menuju tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.