Konflik Lahan Jadi Prioritas, Pemkab Inhu Optimalkan Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Masyarakat

Pemkab Indragiri Hulu menggelar Rakor GTRA 2026 untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria, memperkuat kepastian hukum tanah, mengoptimalkan TORA, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Konflik Lahan Jadi Prioritas, Pemkab Inhu Optimalkan Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Masyarakat
PEMKAB INHU PERKUAT REFORMA AGRARIA 2026, TARGETKAN PENYELESAIAN KONFLIK LAHAN DAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

INDRAGIRI HULU, LINTASTIMURMEDIA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) kembali menegaskan komitmennya dalam menuntaskan berbagai persoalan konflik agraria sekaligus memperkuat kesejahteraan masyarakat melalui pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2026 yang digelar di Ruang Narasinga Lantai II Kantor Bupati Inhu, Selasa (2/6/2026).

Rakor tersebut menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam mempercepat pelaksanaan reforma agraria yang berkeadilan, khususnya dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, mengurangi potensi konflik pertanahan, serta membuka akses ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat melalui pemanfaatan lahan secara produktif dan berkelanjutan.

Dalam beberapa tahun terakhir, persoalan agraria masih menjadi salah satu isu krusial yang dihadapi Kabupaten Indragiri Hulu. Konflik kepemilikan lahan, tumpang tindih perizinan, sengketa antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit maupun perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI), hingga persoalan legalitas lahan transmigrasi masih menjadi tantangan yang membutuhkan penanganan serius dan berkelanjutan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Inhu, Zulfahmi Adrian, yang hadir mewakili Bupati Inhu Ade Agus Hartanto, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mengabaikan berbagai persoalan agraria yang masih terjadi di tengah masyarakat.

Menurutnya, konflik pertanahan bukan hanya menyangkut persoalan administrasi dan legalitas semata, tetapi juga berdampak langsung terhadap stabilitas sosial, pertumbuhan ekonomi masyarakat, serta keberlangsungan pembangunan daerah.

"Kita tidak dapat menutup mata bahwa hingga saat ini masih terdapat berbagai konflik dan sengketa agraria yang berdampak pada kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, penyelesaiannya harus dilakukan secara objektif, transparan, dialogis, dan berkeadilan," tegas Zulfahmi di hadapan peserta rapat.

Rakor GTRA Tahun 2026 tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu selaku Pelaksana Harian (Plh) GTRA Kabupaten Inhu, Syafrisar Masri Limart, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, serta berbagai pemangku kepentingan yang terlibat dalam pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Inhu.

Dalam paparannya, Syafrisar Masri Limart menjelaskan bahwa Kabupaten Indragiri Hulu kembali dipercaya sebagai salah satu daerah pelaksana program Gugus Tugas Reforma Agraria di Provinsi Riau pada tahun 2026.

Kepercayaan tersebut dinilai sebagai bentuk apresiasi atas konsistensi pemerintah daerah dalam mendukung program strategis nasional di bidang pertanahan dan reforma agraria.

Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan GTRA tahun ini difokuskan pada tiga agenda utama, yakni penataan aset, penyelesaian konflik agraria, serta penguatan akses ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan sumber daya agraria yang lebih produktif.

"Rakor ini menjadi langkah awal bagi tim teknis untuk bekerja secara maksimal dalam mengidentifikasi, memetakan, serta menetapkan objek prioritas penataan aset yang nantinya akan menjadi bagian dari program reforma agraria," ujarnya.

Syafrisar juga memaparkan berbagai capaian yang telah berhasil diraih GTRA Kabupaten Inhu sejak dibentuk pada tahun 2020. Salah satu pencapaian signifikan adalah keberhasilan melakukan redistribusi tanah sebanyak 5.708 bidang kepada masyarakat.

Capaian tersebut menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah masyarakat sekaligus mendorong pemerataan akses terhadap sumber daya agraria.

Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, terutama terkait legalisasi lahan pada kawasan transmigrasi yang hingga kini masih membutuhkan penyelesaian administratif maupun legal secara menyeluruh.

Selain itu, GTRA Kabupaten Inhu juga melihat adanya peluang besar dalam optimalisasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), termasuk pemanfaatan lahan bekas aktivitas pertambangan yang telah memenuhi ketentuan untuk dialokasikan kepada masyarakat.

Menurutnya, pemanfaatan lahan bekas tambang dapat menjadi solusi alternatif dalam memperluas akses masyarakat terhadap lahan produktif, sepanjang proses penyerahannya dilakukan secara resmi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Sekda Zulfahmi Adrian kembali menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mendukung keberhasilan program reforma agraria di Kabupaten Indragiri Hulu.

Ia meminta seluruh anggota GTRA, instansi terkait, pemerintah desa, serta para pemangku kepentingan untuk memperkuat proses identifikasi, inventarisasi, verifikasi, dan validasi data terhadap berbagai persoalan agraria yang berkembang di masyarakat.

Menurutnya, penyelesaian konflik lahan harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga menghasilkan keputusan yang adil bagi seluruh pihak.

"Setiap konflik pertanahan harus diselesaikan berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan asumsi. Pemerintah hadir sebagai fasilitator untuk memastikan terciptanya keadilan bagi semua pihak," tegasnya.

Mengusung tema "Mewujudkan Kepastian Hak Atas Tanah dan Kesejahteraan Melalui Reforma Agraria", Rakor GTRA Tahun 2026 diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat tata kelola pertanahan yang lebih baik, mengurangi potensi sengketa lahan, memperluas akses ekonomi masyarakat, serta mendorong terwujudnya pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan.

Melalui program reforma agraria yang terintegrasi, Pemkab Inhu optimistis dapat menciptakan kepastian hukum atas hak-hak masyarakat, memperkuat ketahanan ekonomi lokal, serta menghadirkan solusi konkret terhadap berbagai persoalan agraria yang selama ini menjadi tantangan pembangunan daerah.

Sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi tersebut, Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Indragiri Hulu dijadwalkan segera melaksanakan rapat teknis lanjutan guna memperkuat koordinasi antarinstansi, menetapkan prioritas penanganan, serta memastikan implementasi program reforma agraria berjalan efektif hingga tingkat lapangan.