Pemko Pekanbaru Evaluasi Kinerja PT Ella Pratama Perkasa, Kontrak Pengangkutan Sampah Terancam Tidak Diperpanjang

Pemko Pekanbaru evaluasi kinerja PT EPP. Jika tak optimal angkut sampah, kontrak bisa tak diperpanjang. Pemko siapkan skenario alternatif.

Pemko Pekanbaru Evaluasi Kinerja PT Ella Pratama Perkasa, Kontrak Pengangkutan Sampah Terancam Tidak Diperpanjang
Pemko Pekanbaru Evaluasi Kinerja PT Ella Pratama Perkasa, Kontrak Pengangkutan Sampah Terancam Tidak Diperpanjang

LINTASTIMURMEDIA.COM - PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru saat ini tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja PT Ella Pratama Perkasa (EPP), perusahaan rekanan yang bertanggung jawab dalam pengangkutan sampah di sejumlah wilayah Kota Pekanbaru.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menyampaikan bahwa meskipun kontrak kerja sama dengan PT EPP masih berjalan, Pemko sudah menyiapkan sejumlah skenario alternatif jika nantinya kontrak tersebut tidak diperpanjang.

Hal ini disampaikan Agung usai meninjau kondisi drainase yang tersumbat di sekitar Pasar Pagi Arengka, Kamis (10/4/2025). Namun, rencana alternatif tersebut masih dalam tahap pengkajian dan uji coba di lapangan.

"Kami sudah memiliki rencana terkait pengelolaan sampah ke depan. Namun saat ini belum bisa kami umumkan ke publik karena masih dalam proses pengkajian dan uji coba di lapangan," ungkap Agung.

Lebih lanjut, Agung menegaskan bahwa saat ini pihaknya juga melibatkan camat dan lurah untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian operasional pengangkutan sampah di masing-masing wilayah.

Para camat dan lurah tersebut diminta untuk turun langsung ke lapangan, memastikan pelaksanaan pengangkutan sampah oleh PT EPP berjalan sesuai ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan.

"Soal kelanjutan kontrak PT EPP, semuanya akan bergantung pada hasil evaluasi kinerja mereka. Kalau memang terbukti tidak optimal dalam menjalankan tugasnya, tentu kontrak tidak akan kami perpanjang," tegas Wali Kota.

Namun demikian, Agung juga menjelaskan bahwa secara aturan penggunaan anggaran, perpanjangan kontrak di tahun berjalan tidak memungkinkan dilakukan. Hal ini berdasarkan laporan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.

"Secara aturan penggunaan anggaran, perpanjangan kontrak di tahun yang sama tidak dapat dilakukan. Ini sudah sesuai laporan dari Kepala DLHK," jelasnya.

Sementara itu, untuk proses lelang ulang pengangkutan sampah pun tidak bisa langsung dilakukan di tahun berjalan. Oleh karena itu, Pemko Pekanbaru akan terus mengevaluasi kinerja PT EPP secara berkala sembari memastikan pelayanan publik, khususnya dalam urusan kebersihan kota, tetap berjalan optimal.

"Intinya, Pemko akan selalu mengutamakan pelayanan publik. Keputusan yang kami ambil nanti tetap berlandaskan kepentingan masyarakat dan menjaga kebersihan Kota Pekanbaru," tutup Agung.

#Thab212