Kejari Geledah SMAN 1 Ujung Batu, Ungkap Dugaan Korupsi Dana BOS

Kejari Rokan Hulu geledah SMAN 1 Ujung Batu terkait dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2023–2024. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan.

Kejari Geledah SMAN 1 Ujung Batu, Ungkap Dugaan Korupsi Dana BOS
Tim penyidik Kejari Rokan Hulu saat melakukan penggeledahan di ruang kepala sekolah SMAN 1 Ujung Batu, Rabu (12/6/2025), terkait kasus dana BOS.

LINTASTIMURMEDIA.COM – ROKAN HULU – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya penegakan hukum dengan melaksanakan serangkaian tindakan penggeledahan di sejumlah ruangan SMAN 1 Ujung Batu. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan intensif terkait dugaan korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang berasal dari APBN dan APBD Provinsi Riau tahun anggaran 2023–2024.

Penggeledahan tersebut dilakukan pada hari Rabu, 12 Juni 2025, sekitar pukul 15.00 WIB hingga 20.00 WIB, oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Rokan Hulu. Beberapa lokasi strategis dalam kompleks SMAN 1 Ujung Batu menjadi sasaran penggeledahan, antara lain ruang Kepala Sekolah, ruang Bendahara, serta sejumlah ruangan staf yang dianggap berpotensi menyimpan dokumen penting yang berkaitan dengan perkara.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, SH., MH, didampingi Galih Aziz, SH., MH, menjelaskan bahwa tindakan penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mencari dan mengamankan barang bukti yang relevan dan diyakini memiliki keterkaitan langsung dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana BOS di lingkungan SMAN 1 Ujung Batu.

“Tindakan penggeledahan ini bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti yang kami duga kuat memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang kami tangani. Kami mencari dokumen, alat bukti elektronik, maupun benda lain yang dapat membuat terang tindak pidana korupsi ini,” tegas Fajar Haryowimbuko.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan selama lima jam tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya adalah beberapa dokumen terkait pengelolaan dana BOS yang menjadi objek perkara, serta satu unit laptop yang diduga digunakan dalam aktivitas yang melanggar hukum.

Seluruh barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan akan segera dianalisis dan disita secara resmi sesuai dengan prosedur hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Langkah ini dilakukan guna melengkapi berkas perkara dan memperkuat konstruksi hukum dalam proses penyidikan.

Lebih lanjut, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini dengan pendekatan profesional, transparan, dan akuntabel. Tim penyidik juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta memastikan setiap tahapan penyidikan dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, guna menjamin keadilan dan kepastian hukum.

Dengan penggeledahan ini, Kejari Rokan Hulu menunjukkan keseriusannya dalam mengungkap kasus dugaan korupsi dana BOS yang merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pendidikan.