Kuasa Hukum Abdul Wahid Susun Pleidoi 1.146 Halaman
Tim kuasa hukum Abdul Wahid membacakan pleidoi setebal 1.146 halaman di Sidang Tipikor Pekanbaru. Berikut daftar lengkap penasihat hukum dan isi pokok pembelaannya.
PEKANBARU, LINTASTIMURMEDIA.COM – Tim penasihat hukum Abdul Wahid menunjukkan keseriusan dalam menghadapi proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sebagai bentuk pembelaan terhadap kliennya, tim kuasa hukum menyusun nota pembelaan (pleidoi) setebal 1.146 halaman, yang memuat argumentasi hukum secara komprehensif untuk menanggapi sekaligus membantah dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dokumen pembelaan dengan ketebalan lebih dari seribu halaman tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam tahapan persidangan setelah seluruh agenda pembuktian selesai dilaksanakan. Penyusunan pleidoi dilakukan usai majelis hakim memeriksa saksi-saksi, mendengarkan keterangan ahli, memeriksa alat bukti yang diajukan para pihak, serta meminta keterangan terdakwa selama proses persidangan berlangsung.
Dalam dokumen pembelaan tersebut, tim penasihat hukum menguraikan analisis terhadap alat bukti yang dihadirkan di persidangan, mengkaji kesesuaian keterangan para saksi dan ahli, serta menyampaikan argumentasi hukum yang menurut mereka menunjukkan bahwa unsur-unsur dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.
Selain menyoroti aspek pembuktian, pleidoi juga memuat telaah terhadap penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan, fakta-fakta yang terungkap di persidangan, hingga penafsiran hukum yang dijadikan dasar bagi tim kuasa hukum dalam meminta agar majelis hakim memberikan putusan yang berpihak pada prinsip keadilan, kepastian hukum, dan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Di balik penyusunan nota pembelaan setebal 1.146 halaman tersebut, terdapat tim penasihat hukum yang mendampingi Abdul Wahid sejak awal proses penanganan perkara. Tim advokat itu dipimpin oleh S. Kemal Zulfi, S.H., M.H., didampingi Zulkarnaen, S.H., M.H., Yunico Syahrir, S.H., M.H., Muhammad Shahab, S.H., Mhd. Nova Abu Bakar, S.H., Rivaldi, S.H., M.H., Raka Gani Pissani, S.H., M.H., Miftahurrahmah, S.H., Akhirza, S.H., M.H., Rico Febputra, S.H., Bama Ladsega, S.H., Fahmi Muhamad, S.H., Suhendri Perdana, S.H., Belvia Zulti, S.H., serta Iqbal Tamimi, S.H., M.H.
Kehadiran tim penasihat hukum dengan latar belakang pengalaman di bidang litigasi tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan pendampingan hukum secara maksimal selama seluruh tahapan persidangan berlangsung, mulai dari pemeriksaan saksi, ahli, pemeriksaan terdakwa, hingga penyampaian nota pembelaan di hadapan majelis hakim.
Tidak hanya melalui tim kuasa hukumnya, Abdul Wahid juga memanfaatkan haknya sebagai terdakwa untuk menyampaikan pleidoi pribadi. Dalam pembelaan yang dibacakan secara langsung di hadapan majelis hakim, ia menyampaikan pandangan, penjelasan, serta bantahan terhadap seluruh dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam pleidoi pribadinya, Abdul Wahid menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Ia meminta kepada majelis hakim agar menilai seluruh fakta persidangan secara objektif, mempertimbangkan seluruh alat bukti yang telah diperiksa, serta memberikan putusan yang menurutnya mencerminkan rasa keadilan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
Melalui nota pembelaan maupun pleidoi pribadi tersebut, pihak terdakwa pada pokoknya memohon agar majelis hakim membebaskan Abdul Wahid dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum karena dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.
Hingga berita ini diterbitkan, proses pembacaan pleidoi masih berlangsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Tim penasihat hukum secara bergantian membacakan isi nota pembelaan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama, sebagai bagian dari tahapan akhir persidangan sebelum jaksa menyampaikan replik, dilanjutkan dengan duplik apabila diperlukan, hingga akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan sesuai jadwal persidangan yang akan ditetapkan kemudian.



Nursalman 


















