Pemkab Kuansing dan BPN Perkuat Koordinasi Percepatan Program TORA
Teluk Kuantan – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi terus mendorong percepatan penyelesaian status dan kepastian hak atas tanah masyarakat melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Hal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi lanjutan terkait perubahan Peta Indikatif Kawasan TORA sekaligus pertemuan Gugus Tugas Reforma Agraria bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pertemuan tersebut digelar di Ruang Rapat Bupati, Kantor Bupati Kuantan Singingi, Rabu (11/3/2026), dan dipimpin langsung oleh Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, Ak., MM.
Dalam arahannya, Bupati menekankan bahwa pelaksanaan program TORA harus benar-benar diarahkan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat, terutama para petani yang selama ini menggantungkan hidup dari pengelolaan lahan pertanian.
Ia menegaskan bahwa setiap usulan lahan yang masuk dalam program tersebut perlu melalui proses verifikasi yang cermat agar tidak terjadi tumpang tindih dengan kawasan lain, seperti kawasan konservasi maupun wilayah dengan peruntukan berbeda.
“Program TORA ini harus tepat sasaran dan benar-benar membantu masyarakat yang berhak menerimanya, khususnya petani yang sudah lama menggarap lahan. Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, maka prosesnya sebaiknya dipercepat,” ujar Bupati.
Selain itu, Suhardiman juga berharap melalui rapat koordinasi tersebut dapat terbangun sinergi yang lebih kuat antara pemerintah daerah, BPN, serta instansi terkait lainnya dalam mempercepat pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Kuantan Singingi.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi, Abdul Rajab N., SH, MH, menjelaskan bahwa program TORA merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan dan penguasaan tanah oleh masyarakat.
Ia menyampaikan bahwa pada tahap awal Kabupaten Kuantan Singingi mengusulkan sekitar 2.000 hektare lahan untuk dimasukkan dalam program TORA. Namun dari jumlah tersebut, hingga saat ini baru sekitar 1.300 hektare yang telah memperoleh persetujuan sementara.
Menurutnya, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon penerima program tersebut. Salah satunya adalah batas maksimal penguasaan lahan yang ditetapkan tidak lebih dari lima hektare untuk setiap penerima.
“Setiap penerima program TORA maksimal hanya dapat menguasai lahan seluas lima hektare dan harus berdomisili di kecamatan yang sama dengan lokasi tanah tersebut,” jelasnya.
Abdul Rajab menambahkan bahwa proses verifikasi akan dilakukan secara menyeluruh, baik dari sisi administrasi maupun pengecekan langsung di lapangan. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa data yang diajukan valid serta tidak menimbulkan konflik atau persoalan hukum di masa mendatang.
Dengan adanya koordinasi antara pemerintah daerah dan BPN ini, diharapkan pelaksanaan program reforma agraria di Kabupaten Kuantan Singingi dapat berjalan lebih optimal dan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, terutama para petani yang selama ini mengandalkan sektor pertanian sebagai sumber penghidupan.






















