Presiden Pulihkan Nama Dua Guru Luwu Utara

Dua guru asal Luwu Utara akhirnya mendapat rehabilitasi langsung dari Presiden Prabowo Subianto setelah lima tahun mencari keadilan. Keputusan ini memulihkan nama baik mereka, mengakhiri kriminalisasi, dan menegaskan komitmen negara melindungi guru.

Presiden Pulihkan Nama Dua Guru Luwu Utara
Nama Baik Dipulihkan Presiden, Dua Guru Luwu Utara Sampaikan Terima Kasih Mendalam kepada Prabowo Subianto

JAKARTA – LINTASTIMURMEDIA.COM – Dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal, akhirnya dapat bernapas lega setelah Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara langsung menyerahkan surat rehabilitasi kepada keduanya. Keputusan ini tidak hanya memulihkan nama baik mereka, tetapi juga menjadi penegasan bahwa perjuangan panjang lebih dari lima tahun yang penuh tekanan, diskriminasi, dan ketidakpastian, akhirnya menemukan keadilan di tangan Kepala Negara.

Penyerahan surat rehabilitasi itu berlangsung di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11) dini hari, dalam suasana penuh haru. Momentum tersebut menjadi babak baru bagi dua tenaga pendidik yang selama ini terjebak dalam proses hukum yang dianggap tidak adil dan menggerus martabat mereka sebagai guru.

Ucapan Syukur dan Terima Kasih Mendalam kepada Presiden

Abdul Muis, Guru Sosiologi di SMA Negeri 1 Luwu Utara, tak mampu menahan haru saat menyampaikan rasa terima kasihnya. Ia menggambarkan bagaimana dirinya dan keluarga menanggung beban sosial akibat status tersangka yang melekat selama bertahun-tahun, tanpa ada kepastian penyelesaian.

“Saya pribadi dan keluarga besar menyampaikan setulus-tulusnya terima kasih kepada Bapak Presiden atas rasa keadilan yang akhirnya kami terima. Selama lima tahun kami merasakan diskriminasi, baik dari aparat penegak hukum maupun birokrasi tempat kami bekerja, yang seolah tidak peduli dengan kasus yang kami hadapi,” ucap Abdul Muis dengan suara bergetar.

Sementara itu, Rasnal—mantan Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara yang kini mengajar Bahasa Inggris di SMA Negeri 3 Luwu Utara—menggambarkan perjuangan mereka sebagai perjalanan panjang yang melelahkan mental dan fisik. Segala upaya, dari tingkat sekolah, kabupaten, hingga provinsi, telah ditempuh, namun tak pernah membuahkan hasil sebelum campur tangan Presiden.

“Ini adalah perjalanan yang sangat melelahkan. Kami sudah berjuang dari bawah hingga ke provinsi, namun tetap tidak mendapatkan keadilan,” tutur Rasnal.

Rehabilitasi dari Presiden: Anugerah dan Titik Balik

Pertemuan langsung dengan Presiden Prabowo menjadi momen yang tak akan mereka lupakan. Bagi Rasnal, rehabilitasi yang diberikan bukan sekadar penghapusan status tersangka, tetapi sebuah anugerah besar yang memulihkan kehormatan, martabat, dan integritas profesi mereka sebagai pendidik.

“Setelah kami bertemu Bapak Presiden, alhamdulillah kami diberikan rehabilitasi. Saya tidak dapat berkata banyak selain mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden,” katanya tulus.

Ia juga menegaskan bahwa keputusan ini membuka pintu keadilan yang selama ini mereka cari.

“Saya bersyukur kepada Allah SWT. Dengan jalan ini kami akhirnya memperoleh keadilan dan nama baik kami dipulihkan,” tambahnya.

Harapan agar Kriminalisasi Guru Tidak Terulang

Rasnal menyampaikan harapan besar agar pengalaman pahit yang ia dan Abdul Muis jalani tidak dialami oleh guru-guru lain di seluruh Indonesia. Menurutnya, guru kini bekerja dalam tekanan, karena sedikit kesalahan administrasi dapat menjadi alat kriminalisasi.

“Semoga ke depan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap guru-guru yang berjuang di lapangan. Banyak guru dihantui rasa takut karena kesalahan kecil bisa berujung hukuman yang tidak pantas,” tegasnya.

Awal Kasus: Gaji Guru Honorer Tertunda dan Upaya Mencari Solusi

Kasus yang menjerat keduanya bermula lima tahun lalu ketika Kepala Sekolah SMAN 1 Luwu Utara menerima laporan dari sepuluh guru honorer yang belum menerima gaji selama sepuluh bulan. Penyebabnya adalah nama mereka belum terdata dalam sistem Dapodik, syarat utama pencairan dana BOS.

Untuk mencari solusi darurat, pihak sekolah bersama Komite Sekolah mengambil inisiatif mengumpulkan dana sukarela sebesar Rp20 ribu per orang tua siswa. Kebijakan ini dibuat secara musyawarah tanpa paksaan, bahkan keluarga tidak mampu dibebaskan dari kontribusi.

Namun, kebijakan internal tersebut kemudian dipersoalkan oleh sebuah LSM yang melaporkannya ke kepolisian. Empat guru dipanggil untuk diperiksa, dan dua di antaranya—Abdul Muis dan Rasnal—ditetapkan sebagai tersangka, sehingga menimbulkan tekanan sosial yang luar biasa terhadap keluarga dan lingkungan sekolah.

Pemulihan Martabat dan Masa Depan Pendidikan

Dengan adanya rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto, kedua guru kini mendapatkan kembali hak-hak moral dan profesional mereka. Langkah ini juga memberi pesan kuat bahwa negara hadir untuk melindungi para guru yang bekerja tulus membina generasi bangsa.

Bagi Abdul Muis dan Rasnal, keputusan ini bukan hanya mengakhiri masa kelam lima tahun terakhir, tetapi juga menjadi titik awal untuk kembali mendedikasikan diri di dunia pendidikan tanpa stigma dan tekanan psikologis.