Polres Rohil Ungkap Pencurian Kabel PT Petronesia, Dua Pelaku Diamankan

Satreskrim Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus pencurian kabel milik PT Petronesia Benimel di wilayah Manggala-Pujud. Dua pelaku diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Polres Rohil Ungkap Pencurian Kabel PT Petronesia, Dua Pelaku Diamankan
Polres Rokan Hilir Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Kabel PT Petronesia Benimel, Dua Pelaku Diamankan Satreskrim

ROKAN HILIR, LINTASTIMURMEDIA.COM – Komitmen jajaran Polres Rokan Hilir dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat kembali dibuktikan melalui keberhasilan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rohil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) kabel milik PT Petronesia Benimel yang terjadi di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam merespons keresahan masyarakat dan pihak perusahaan akibat maraknya aksi pencurian kabel yang diduga telah berlangsung berulang kali di kawasan Jalan Lintas Manggala–Pujud.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan terjadi di beberapa lokasi berbeda, tepatnya di KM 05, KM 06, KM 10 hingga KM 17 Kepenghuluan Sintong Makmur. Hilangnya kabel di sejumlah titik tersebut diduga mengakibatkan kerugian material serta mengganggu aktivitas operasional perusahaan.

Menindaklanjuti laporan yang masuk, Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Kris Tofel, S.Tr.K., S.I.K., melalui Kanit Resmob IPDA Muh. Faldi Iskandar, S.Tr.K., segera memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan intensif guna memburu para diduga pelaku.

Hasil kerja cepat dan terukur aparat kepolisian akhirnya membuahkan hasil. Pada Rabu, 27 Mei 2026 sekira pukul 10.00 WIB, Tim Resmob Polres Rohil memperoleh informasi terkait keberadaan dua pria mencurigakan yang melintas menggunakan sepeda motor sambil membawa karung di Jalan Lintas Manggala–Pujud KM 05.

Mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran. Saat hendak dilakukan penyergapan, kedua pria tersebut sempat berusaha melarikan diri. Namun berkat kesigapan petugas, satu orang pria berhasil diamankan dan diketahui berinisial BH.

Dalam pemeriksaan awal di lokasi kejadian, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian kabel tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua gulung potongan kabel diduga milik PT Petronesia Benimel, satu bilah parang pendek, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan oleh diduga pelaku saat menjalankan aksinya.

Dari hasil interogasi awal, BH mengakui telah melakukan aksi pencurian kabel bersama rekannya di beberapa lokasi berbeda di wilayah Manggala. Tidak hanya itu, pelaku juga menunjukkan lokasi tempat penyimpanan sisa kabel hasil curian yang disembunyikan di semak-semak sekitar KM 05 Manggala.

Berbekal keterangan tersebut, Tim Resmob kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut hingga akhirnya berhasil mengamankan satu diduga pelaku lainnya berinisial ST alias R di kediamannya yang berada di kawasan Simpang Manggala Jhonson.

Saat penggeledahan dilakukan dan disaksikan oleh perangkat lingkungan setempat, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti tambahan berupa potongan kabel warna oranye, lima buah pisau karter bekas pakai, serta satu karung besar berisi kulit kabel hasil kupasan yang diduga digunakan untuk menghilangkan identitas kabel curian sebelum dijual.

Selain itu, aparat kepolisian juga turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna pink yang diduga dipakai para pelaku saat menjalankan aksi pencurian di sejumlah lokasi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua diduga pelaku mengakui telah beberapa kali melakukan pencurian kabel milik PT Petronesia Benimel bersama sejumlah rekan lainnya yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Rokan Hilir dalam pengungkapan kasus ini di antaranya:

  • 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam;

  • 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna pink;

  • 1 karung besar berisi kulit kabel warna oranye;

  • 5 buah pisau karter bekas pakai;

  • Potongan kulit kabel warna oranye;

  • 1 bilah parang pendek;

  • Dua gulung potongan kabel diduga milik PT Petronesia Benimel.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Rokan Hilir menegaskan komitmennya untuk terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat maupun mengganggu aktivitas dunia usaha di wilayah hukum Polres Rokan Hilir.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi terciptanya situasi yang aman, kondusif, dan terbebas dari aksi kriminalitas.