Pemko Pekanbaru Tegas Tertibkan Billboard Sejak Awal 2025
Pemko Pekanbaru menertibkan ratusan billboard dan baliho ilegal sejak awal 2025 sebagai tindak lanjut arahan Presiden guna menata wajah kota agar lebih rapi, tertib, dan nyaman.
PEKANBARU – LINTASTIMURMEDIA.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan komitmennya dalam melakukan penertiban billboard dan baliho yang melanggar ketentuan perizinan maupun tata ruang kota. Langkah tegas ini telah dilaksanakan secara konsisten sejak awal tahun 2025 sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia dalam upaya penataan ruang perkotaan yang lebih tertib, nyaman, dan berkelanjutan.
Wali Kota Pekanbaru, H. Agung Nugroho, SE, MM, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 pihaknya telah melakukan pemotongan terhadap 198 tiang billboard yang dinilai tidak sesuai aturan. Selain itu, sekitar 300 baliho juga telah ditertibkan karena melanggar ketentuan teknis, tidak memiliki izin, atau mengganggu estetika serta kenyamanan ruang publik di Kota Pekanbaru.
Menurut Wali Kota Agung, penertiban reklame ini bukan semata-mata tindakan penegakan aturan, melainkan bagian dari upaya serius Pemerintah Kota Pekanbaru dalam menata wajah kota dan menghilangkan berbagai bentuk gangguan visual yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat. Keberadaan billboard dan baliho yang tidak tertata dinilai dapat mengurangi keindahan kota, membahayakan keselamatan, serta menciptakan kesan semrawut di kawasan strategis perkotaan.
“Kami menertibkan reklame agar Kota Pekanbaru lebih rapi, nyaman, dan tertib secara visual. Penataan ini penting demi kepentingan masyarakat luas dan masa depan kota,” ujar Agung Nugroho kepada awak media, Selasa (3/2/2026).
Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa kebijakan penertiban billboard dan baliho tersebut juga selaras dengan program penataan ruang kota yang lebih komprehensif. Pemko Pekanbaru mendorong pemanfaatan ruang kota yang seimbang, termasuk pengembangan ruang terbuka hijau (RTH), peningkatan kualitas lingkungan, serta penciptaan kawasan perkotaan yang ramah bagi masyarakat.
Ia menegaskan bahwa langkah yang diambil Pemerintah Kota Pekanbaru merupakan bentuk konkret pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat. Arahan Presiden Republik Indonesia terkait penataan kota dan penegakan aturan daerah diterjemahkan langsung ke dalam tindakan nyata di lapangan, bukan sekadar wacana administratif.
Dalam pelaksanaannya, penertiban billboard dan baliho tersebut juga mendapat dukungan penuh dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru. Sinergi lintas instansi ini memastikan seluruh proses penertiban berjalan sesuai prosedur, tertib, aman, serta tetap menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.
Pemko Pekanbaru menegaskan bahwa kegiatan penertiban reklame akan terus dilanjutkan secara berkelanjutan, mengingat hingga kini masih ditemukan billboard dan baliho yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan berpotensi mengganggu ketertiban serta keindahan kota.
“Penataan ini akan terus kami lakukan. Tidak ada kompromi terhadap reklame yang melanggar aturan karena tujuan utama kami adalah menciptakan Kota Pekanbaru yang tertib, indah, dan nyaman untuk seluruh masyarakat,” pungkas Wali Kota Pekanbaru.






















