Plt Kepala BPKAD Rokan Hilir Sesuai UU 30/2014
BKPSDM Rokan Hilir pastikan penunjukan Plt Kepala BPKAD sesuai UU No. 30 Tahun 2014 untuk kelancaran pengelolaan keuangan dan aset daerah.
ROKAN HILIR – LINTASTIMURMEDIA.COM – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menegaskan bahwa penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dilakukan sepenuhnya sesuai prosedur hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses ini bersifat sementara (temporer) untuk memastikan kelancaran operasional pemerintahan serta pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan transparan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rokan Hilir, melalui Kepala Bidang Mutasi, Eko Prastyo Purnomo, menjelaskan bahwa penunjukan Plt. mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 14 ayat (2).
"Penunjukan Plt. ini merupakan mandat untuk menjalankan tugas rutin pejabat definitif yang berhalangan hadir atau sementara tidak menjabat," ujar Eko Prastyo Purnomo saat ditemui di kantor BKPSDM, hari ini. Ia menambahkan, "Tujuan utama penunjukan Plt. adalah untuk menjaga kelangsungan fungsi BPKAD agar tetap optimal, khususnya dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah yang menjadi pilar penting tata kelola pemerintahan."
Berdasarkan aturan yang berlaku, Plt. Kepala BPKAD tidak memerlukan pelantikan maupun pengambilan sumpah jabatan. Cukup dengan diterbitkannya Surat Perintah resmi dari pejabat yang berwenang. Masa jabatan Plt. dibatasi paling lama tiga bulan, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan, sembari menunggu proses pengisian pejabat definitif melalui mekanisme seleksi yang transparan dan akuntabel.
Eko juga menegaskan bahwa kewenangan Plt. bersifat terbatas. Mengacu pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN), Plt. tidak memiliki hak mengambil keputusan strategis seperti pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian pegawai. Kewenangan Plt. hanya mencakup tugas manajerial harian dan administrasi, sehingga organisasi tetap stabil dan terkelola dengan baik.
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menegaskan komitmen penuh terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan kepegawaian. Semua langkah yang diambil oleh BKPSDM dan pejabat terkait telah mengikuti koridor hukum yang jelas, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, efisien, dan berintegritas.






















