Karmila Sari Moderatori Dua Forum Nasional di DPR RI

Anggota DPR RI Karmila Sari dipercaya menjadi moderator dua forum nasional di DPR RI yang membahas reformasi pembiayaan pendidikan, Harga Satuan Pendidikan (HSP), BOS, serta penguatan afirmasi perempuan dalam revisi UU Pemilu.

Karmila Sari Moderatori Dua Forum Nasional di DPR RI

JAKARTA, LINTASTIMURMEDIA.COM – Anggota DPR RI Dr. Hj. Karmila Sari, S.Kom., M.M. kembali menunjukkan kiprahnya dalam forum-forum strategis tingkat nasional. Legislator Partai Golkar tersebut mendapat kepercayaan sebagai moderator dalam dua agenda penting yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dengan mengangkat dua isu besar yang tengah menjadi perhatian publik, yakni reformasi sistem pembiayaan pendidikan nasional dan penguatan keterwakilan perempuan dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

Kepercayaan tersebut diberikan kepada Karmila Sari dalam Seminar Nasional Pendidikan Fraksi Partai Golkar DPR RI bertajuk "Optimalisasi Harga Satuan Pendidikan sebagai Dasar Penetapan Biaya Pendidikan yang Layak dan Berkeadilan" yang berlangsung pada Senin (13/7/2026). Selain itu, ia juga dipercaya memandu jalannya Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Kesatuan Perempuan Partai Golkar Republik Indonesia (KPPRI) mengenai penguatan afirmasi perempuan dalam revisi Undang-Undang Pemilu, pada Rabu (15/7/2026).

Penunjukan Karmila Sari sebagai moderator dalam dua forum nasional tersebut mencerminkan kepercayaan terhadap kapasitasnya dalam memfasilitasi dialog kebijakan yang konstruktif. Selama memimpin jalannya diskusi, ia mampu menjaga dinamika forum tetap kondusif, objektif, dan produktif sehingga seluruh narasumber memperoleh kesempatan yang seimbang untuk menyampaikan pandangan, kritik, gagasan, serta rekomendasi kebijakan yang komprehensif bagi pemerintah maupun DPR RI.

Kehadiran dua forum strategis tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas perumusan kebijakan publik melalui pendekatan partisipatif yang melibatkan pemerintah, akademisi, organisasi profesi, lembaga riset, organisasi masyarakat sipil, hingga para pemangku kepentingan dari berbagai sektor.

Reformasi Pembiayaan Pendidikan Nasional Jadi Sorotan

Seminar Nasional Pendidikan Fraksi Partai Golkar DPR RI menjadi ruang diskusi yang mempertemukan unsur pemerintah, akademisi, organisasi profesi, lembaga penelitian, serta pemerhati pendidikan guna merumuskan arah kebijakan pembiayaan pendidikan nasional yang lebih adil, transparan, berkelanjutan, dan berpihak kepada kebutuhan nyata satuan pendidikan di seluruh Indonesia.

Kegiatan dibuka oleh Anggota Komisi X DPR RI H. Muhamad Nur Purnamasidi, S.Sos., M.Si., kemudian dilanjutkan dengan pidato kunci Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Muhammad Sarmuji, S.E., M.Si. yang menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, DPR RI, dunia pendidikan, serta seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat fondasi kebijakan pendidikan nasional sebagai investasi jangka panjang bagi pembangunan sumber daya manusia Indonesia.

Seminar menghadirkan sejumlah narasumber berkompeten, yakni Kepala Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan Kemendikdasmen Irsyad Zamjani, Ph.D., Anggota Dewan Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek Amich Alhumami, Ph.D., Ketua Umum PB PGRI Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd., Koordinator Nasional JPPI Abdullah Ubaid Matraji, serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti.

Dalam forum tersebut, hampir seluruh narasumber menekankan bahwa reformasi pembiayaan pendidikan nasional harus dimulai melalui penyusunan Harga Satuan Pendidikan (HSP) yang lebih realistis, objektif, berbasis kebutuhan riil, serta mampu menjawab tantangan disparitas biaya pendidikan antarwilayah.

Koordinator Nasional JPPI Abdullah Ubaid Matraji mengungkapkan bahwa kebutuhan ideal biaya pendidikan diperkirakan mencapai sekitar Rp18 juta per siswa per tahun, sedangkan alokasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima sekolah saat ini masih berada pada kisaran Rp900 ribu per siswa per tahun.

Menurutnya, kesenjangan yang sangat besar tersebut menyebabkan banyak sekolah terpaksa mencari sumber pembiayaan tambahan, yang dalam praktiknya sering kali berujung pada munculnya berbagai pungutan kepada orang tua peserta didik.

Karena itu, JPPI mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap formula Standar Pelayanan Minimal (SPM), penyusunan Harga Satuan Pendidikan, serta skema penyaluran BOS agar benar-benar mencerminkan kebutuhan riil penyelenggaraan pendidikan di lapangan.

Ketua Umum PB PGRI Prof. Dr. Unifah Rosyidi menilai penyusunan Harga Satuan Pendidikan yang realistis merupakan langkah strategis dalam menciptakan sistem pembiayaan pendidikan yang layak, merata, berkeadilan, serta mampu meningkatkan mutu layanan pendidikan nasional.

Ia juga berharap seluruh hasil seminar dapat dijadikan salah satu referensi penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar berbasis kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menegaskan bahwa penyusunan standar biaya pendidikan harus mempertimbangkan karakteristik wilayah, tingkat kemahalan daerah, serta kebutuhan khusus wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) agar pemerataan kualitas pendidikan dapat diwujudkan secara berkeadilan.

Pandangan senada disampaikan Kepala Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan Kemendikdasmen Irsyad Zamjani yang menilai sistem pembiayaan pendidikan nasional memerlukan pembaruan mendasar melalui pendekatan berbasis data, perhitungan objektif, transparansi anggaran, dan prinsip akuntabilitas.

Sementara itu, Amich Alhumami menekankan pentingnya penyempurnaan skema BOS, peningkatan transparansi pengelolaan anggaran pendidikan, serta pemberian afirmasi anggaran yang lebih besar bagi daerah 3T maupun kelompok masyarakat rentan agar akses pendidikan berkualitas semakin merata.

Dalam seminar tersebut juga dipaparkan berbagai usulan penyesuaian besaran BOS dari sejumlah lembaga sebagai bahan masukan bagi pemerintah dan DPR RI.

Usulan Kemendikdasmen mencakup peningkatan BOS untuk PAUD dari Rp600 ribu menjadi Rp2,03 juta, SD dari Rp900 ribu menjadi Rp1,25 juta, SMP dari Rp1,1 juta menjadi Rp1,82 juta, serta SMA dari Rp1,5 juta menjadi Rp2,28 juta per peserta didik setiap tahun.

Sementara itu, Forum Pengamat Pendidikan mengusulkan biaya ideal pendidikan bagi sekolah swasta. Untuk SD swasta, dengan jumlah murid tahun 2024 mencapai 3,87 juta siswa, kebutuhan biaya diperkirakan Rp9,2 juta per anak per tahun atau sekitar Rp35,6 triliun. Sedangkan SMP swasta dengan jumlah 2,75 juta siswa diperkirakan memerlukan biaya Rp14,3 juta per anak per tahun atau total kebutuhan sekitar Rp39,3 triliun.

Adapun usulan Dewan Pendidikan Tinggi meliputi kenaikan BOS PAUD dari Rp600 ribu menjadi Rp1,2 juta, SD dari Rp900 ribu menjadi Rp1,960 juta, SMP dari Rp1,1 juta menjadi Rp2,480 juta, SMA dari Rp1,5 juta menjadi Rp3,470 juta, SMK dari Rp1,6 juta menjadi Rp3,720 juta, SLB dari Rp3,5 juta menjadi Rp7,940 juta, Paket A dari Rp1,3 juta menjadi Rp2,6 juta, Paket B dari Rp1,5 juta menjadi Rp3 juta, serta Paket C dari Rp1,8 juta menjadi Rp3,6 juta per peserta didik per tahun.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kebutuhan biaya pendidikan per siswa diperkirakan mencapai Rp9.344.856 per tahun untuk sekolah negeri dan Rp11.891.269 untuk sekolah swasta. Dari sisi karakteristik wilayah, kebutuhan biaya pendidikan di kawasan perkotaan diperkirakan mencapai Rp10.799.736 per siswa per tahun, sedangkan di wilayah pedesaan sekitar Rp9.163.552 per siswa per tahun.

Seminar kemudian ditutup dengan penyampaian simpulan oleh Ketua Komisi X DPR RI Dr. Ir. Hetifah Sjaifudian, M.P.P. yang menegaskan bahwa seluruh rekomendasi yang dihasilkan akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam penyusunan kebijakan pendidikan nasional, termasuk pembahasan RUU Sisdiknas dan penyempurnaan sistem pembiayaan pendidikan di masa mendatang.

FGD Dorong Penguatan Afirmasi Perempuan dalam Revisi UU Pemilu

Selain memandu seminar pendidikan, Dr. Karmila Sari juga dipercaya menjadi moderator dalam Focus Group Discussion (FGD) KPPRI yang secara khusus membahas penguatan afirmasi perempuan dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

Forum tersebut mempertemukan akademisi, organisasi perempuan, praktisi hukum, pemerhati demokrasi, serta berbagai pemangku kepentingan guna merumuskan rekomendasi strategis untuk memperkuat representasi politik perempuan dalam sistem demokrasi Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Karmila Sari menyampaikan bahwa berbagai rekomendasi yang dihasilkan merupakan hasil penghimpunan gagasan dari berbagai kalangan, termasuk hasil kajian Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang diharapkan dapat menjadi referensi penting dalam pembahasan revisi UU Pemilu di DPR RI.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128 telah memberikan landasan hukum yang kuat agar kuota minimal 30 persen calon legislatif perempuan tetap dipertahankan hingga tahap penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

Menurutnya, selama ini masih terdapat partai politik yang mengalami kendala memenuhi ketentuan tersebut sehingga diperlukan penguatan regulasi agar substansi kebijakan afirmatif tidak hilang dalam proses verifikasi administrasi maupun perubahan daftar calon.

Ia juga mengingatkan bahwa partai politik yang tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan berpotensi dikenai sanksi administratif hingga diskualifikasi pada daerah pemilihan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin berharap seluruh rekomendasi hasil FGD dapat segera disampaikan kepada Pimpinan DPR RI, Komisi II DPR RI, serta Badan Legislasi sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan revisi UU Pemilu.

Menurutnya, forum tersebut menjadi wadah strategis untuk menghimpun berbagai gagasan mengenai penguatan afirmasi perempuan, mulai dari mekanisme pencalonan, penempatan calon legislatif di setiap daerah pemilihan, hingga peningkatan keterwakilan perempuan secara substantif dalam lembaga legislatif.

Nurul Arifin berharap regulasi yang tengah disusun mampu melahirkan sistem pemilu yang semakin inklusif, demokratis, berkeadilan, serta memberikan ruang yang lebih besar bagi perempuan untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan kebijakan di tingkat nasional maupun daerah.

Kepercayaan yang diberikan kepada Dr. Hj. Karmila Sari, S.Kom., M.M. sebagai moderator dalam dua forum nasional tersebut menjadi cerminan atas peran aktifnya dalam menjembatani dialog lintas sektor mengenai isu-isu strategis bangsa. Baik dalam pembahasan reformasi pembiayaan pendidikan nasional maupun penguatan demokrasi melalui peningkatan keterwakilan perempuan, kehadiran Karmila Sari memperlihatkan pentingnya kepemimpinan yang mampu membangun ruang diskusi yang inklusif, produktif, dan berorientasi pada lahirnya rekomendasi kebijakan yang berkualitas demi kemajuan Indonesia.