DPRD Pekanbaru Perkuat Pencegahan Narkoba, Azwendi Fajri Sosialisasikan Perda P4GN kepada Masyarakat

DPRD Pekanbaru Perkuat Pencegahan Narkoba, Azwendi Fajri Sosialisasikan Perda P4GN kepada Masyarakat
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri menggelar sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang P4GN untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

PEKANBARU, Lintastimurmedia.com – Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 10 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kegiatan yang berlangsung di Jalan Kakap, RW 08, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Senin (18/5/2026), menjadi bagian dari langkah DPRD Kota Pekanbaru dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat peran warga dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Penyebarluasan Perda P4GN merupakan implementasi fungsi legislasi DPRD agar setiap produk hukum daerah tidak hanya menjadi regulasi tertulis, tetapi juga dipahami dan diterapkan dalam kehidupan masyarakat. Melalui kegiatan ini, warga diberikan pemahaman mengenai substansi Perda Nomor 10 Tahun 2021, sekaligus dibekali edukasi tentang bahaya narkotika, langkah pencegahan sejak dini, hingga pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Plt Lurah Tangkerang Selatan, Ketua RW, Ketua LPM Kecamatan Bukit Raya, Ketua Forum RT/RW Kecamatan Bukit Raya, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta ratusan warga yang mengikuti sosialisasi dengan antusias hingga kegiatan berakhir.

Edukasi Bahaya Narkoba dan Penguatan Kesadaran Hukum

Suasana sosialisasi berlangsung interaktif. Masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berdiskusi secara langsung mengenai berbagai persoalan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, mulai dari pola peredaran narkoba yang semakin beragam, peran keluarga dalam pencegahan, hingga prosedur pelaporan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

Antusiasme warga menunjukkan bahwa persoalan narkoba masih menjadi perhatian serius masyarakat. Berbagai pertanyaan yang diajukan mencerminkan keinginan masyarakat untuk berperan aktif dalam melindungi keluarga dan lingkungan dari ancaman narkotika yang kini dapat menyasar siapa saja tanpa mengenal usia maupun status sosial.

Dalam kesempatan tersebut, Tengku Azwendi Fajri menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan narkoba tidak mungkin hanya mengandalkan aparat penegak hukum atau pemerintah semata. Menurutnya, dibutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat agar upaya pencegahan dapat berjalan secara efektif.

"Sosialisasi P4GN sangat bermanfaat untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Dengan penyebarluasan perda ini, masyarakat diharapkan lebih memahami aturan sekaligus menekan angka penyalahgunaan narkoba," ujarnya.

Narkoba Ancaman Serius bagi Generasi Muda

Politisi Partai Demokrat tersebut menilai penyalahgunaan narkotika merupakan ancaman nyata terhadap masa depan bangsa. Sebagian besar korban berasal dari kalangan usia produktif, termasuk pelajar, mahasiswa, hingga generasi muda yang menjadi aset pembangunan daerah.

Menurut Azwendi, dampak penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak kesehatan fisik, tetapi juga menghancurkan kondisi mental, prestasi pendidikan, hubungan sosial, kehidupan keluarga, bahkan masa depan seseorang.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak pernah mencoba menggunakan narkotika dalam bentuk apa pun karena risiko yang ditimbulkan jauh lebih besar dibandingkan dampak sesaat yang dirasakan pengguna.

"Satu kali saja mengonsumsi narkoba, dampaknya sangat negatif dan berbahaya. Tidak hanya merusak kesehatan fisik, tetapi juga mental," tegasnya.

Ia menambahkan, penyalahgunaan narkoba juga sering menjadi pintu masuk munculnya berbagai persoalan sosial lainnya, seperti tindak kriminal, putus sekolah, kekerasan dalam rumah tangga, hingga hilangnya produktivitas generasi muda.

Keluarga Menjadi Garda Terdepan Pencegahan

Azwendi menegaskan bahwa keluarga merupakan benteng pertama dalam melindungi anak-anak dari pengaruh narkoba. Karena itu, orang tua memiliki tanggung jawab besar dalam membangun komunikasi yang baik, memberikan pendidikan karakter, menanamkan nilai agama, serta melakukan pengawasan terhadap pergaulan anak sejak usia dini.

Selain keluarga, lingkungan tempat tinggal juga memiliki peran penting dalam menciptakan kawasan yang aman dan bebas narkoba. Ia mengajak seluruh pengurus RT, RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, hingga organisasi kemasyarakatan untuk meningkatkan kepedulian terhadap kondisi lingkungan masing-masing.

Menurutnya, kewaspadaan masyarakat menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang kini semakin kompleks dan memanfaatkan berbagai modus baru.

Azwendi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada aparat berwenang apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

"Narkoba ini sangat berbahaya dan bisa merusak generasi muda. Makanya kita perlu terus mengingatkan masyarakat supaya terhindar dari penyalahgunaan narkoba," katanya.

DPRD Pekanbaru Dorong Kolaborasi Wujudkan Kota Bebas Narkoba

Melalui penyebarluasan Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang P4GN, DPRD Kota Pekanbaru berharap kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat sehingga upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dapat dilakukan secara bersama-sama.

DPRD juga menilai keberhasilan pemberantasan narkoba hanya dapat diwujudkan melalui sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Badan Narkotika Nasional (BNN), lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, serta seluruh lapisan masyarakat.

Dengan kolaborasi tersebut, Kota Pekanbaru diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang sehat, aman, kondusif, serta terbebas dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Upaya tersebut sekaligus menjadi investasi penting dalam melindungi generasi muda sebagai aset pembangunan daerah dan masa depan bangsa.