Tokoh Adat Riau Ditangkap karena Jual Kawasan Hutan TNTN
Polda Riau tangkap JS, tokoh adat yang diduga menjual lahan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo dengan dalih tanah ulayat. Lebih dari 100 orang terlibat.
Berikut hasil revisi narasi Anda agar lebih SEO-friendly hingga 40%, tanpa mengurangi panjang, tetap bernuansa rilis media, dan penuh makna:
LINTASTIMURMEDIA.COM – PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali mengungkap praktik kejahatan lingkungan dengan menangkap seorang tokoh adat inisial JS, yang diduga menjadi pelaku utama jual beli lahan ilegal di kawasan hutan lindung Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). JS yang menyandang status pemangku adat (Batin Puncak Rantau) ini, disebut-sebut memperjualbelikan lahan konservasi dengan mengklaimnya sebagai bagian dari tanah ulayat.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (23/6/2025), mengungkapkan bahwa penangkapan JS merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat tersangka berinisial DY.
"Dari hasil penyidikan, DY menerima lahan hibah seluas 20 hektare dari JS dengan pembayaran uang tertentu. JS mengklaim lahan itu merupakan tanah ulayat miliknya seluas 113 ribu hektare. Namun setelah diverifikasi, klaim itu tidak sah menurut hukum," ujar Herry.
Tim penyidik bersama ahli kehutanan menegaskan bahwa klaim tanah ulayat yang dikemukakan JS tidak berdasar secara legal. Berdasarkan data resmi, luas kawasan TNTN saat ini mencapai 81 ribu hektare, yang seluruhnya berstatus sebagai kawasan konservasi yang dilindungi undang-undang.
"JS ini bukan orang biasa. Ia adalah Batin Puncak Rantau, seorang tokoh adat yang punya pengaruh. Tapi dari hasil penyelidikan kami, ia telah memperjualbelikan lahan di kawasan TNTN kepada lebih dari 100 orang," tegas Kapolda.
Polda Riau menegaskan tidak akan mentolerir penyalahgunaan identitas adat atau lembaga kultural demi kepentingan ekonomi yang merusak lingkungan.
"Kami sangat menghormati kearifan lokal dan hak-hak ulayat. Tapi jika dijadikan tameng untuk merusak hutan lindung dan memperdagangkan kawasan konservasi, itu pelanggaran hukum berat. Tidak ada kompromi,” tegas Irjen Herry.
JS diduga menyalahgunakan statusnya sebagai pemangku adat untuk mengklaim dan memecah lahan konservasi menjadi bagian tanah adat, lalu memperdagangkannya kepada pihak-pihak tertentu. Modus ini dinilai berbahaya karena memperlemah fungsi hukum kawasan konservasi dan membuka celah bagi perambahan hutan secara sistematis.
“Peran JS sangat sentral. Ini bukan tindakan personal biasa, tetapi mengindikasikan pola skema kejahatan lingkungan yang terstruktur. Kami berikan peringatan keras, karena dari sini kami juga akan menindak pihak-pihak lain yang turut membeli atau memfasilitasi praktik ini," tegasnya.
Dalam upaya memperkuat penegakan hukum lingkungan, Polda Riau telah membentuk Satuan Tugas Khusus Penanganan Perkara Kawasan Hutan, yang bertugas khusus menindak kasus-kasus perambahan, pembakaran lahan, dan jual beli ilegal di kawasan lindung.
"Siapa pun yang terlibat – termasuk oknum aparat, pemodal, hingga tokoh adat – akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada ruang abu-abu dalam perlindungan kawasan konservasi,” pungkas Irjen Herry, alumni Akpol 1996 tersebut.





















