Usut Penyebar Rekaman Ilegal Budi Arie
Tindak Tegas Fitnah terhadap Budi Arie
LINTASTIMURMEDIA.COM - JAKARTA - Penyebaran rekaman telepon ilegal yang menyerang kehormatan pribadi Menkop Budi Arie menjadi perhatian serius berbagai kalangan. Masyarakat kini juga diimbau untuk berperan aktif dalam mengawasi serta melaporkan media online yang terbukti menyebarkan berita bohong, fitnah, dan provokasi. Langkah ini penting guna mencegah penyalahgunaan media sebagai alat agitasi, propaganda, dan penyebar ujaran kebencian yang dapat merusak tatanan sosial.
Budi Arie, Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia, menyatakan keberatannya atas tindakan oknum media yang menyebarkan potongan percakapan telepon secara tidak sah. Beliau merasa telah difitnah dan dijebak oleh seorang jurnalis yang secara diam-diam merekam komunikasi pribadi tanpa persetujuan. Rekaman ilegal tersebut kemudian disebarluaskan secara masif ke berbagai platform digital dengan narasi yang menyesatkan dan judul-judul provokatif yang merusak citra dan martabatnya.
Menurut Budi Arie, penyebaran rekaman percakapan yang tidak utuh dan keluar dari konteks telah menciptakan framing yang merugikan secara pribadi dan politis. Ia menilai tindakan tersebut merupakan bagian dari kejahatan media yang harus segera diusut. Dalam keterangannya, Budi Arie menegaskan bahwa dirinya sangat dirugikan secara moral dan hukum akibat tindakan yang bertentangan dengan prinsip jurnalisme profesional dan etika pers.
Menanggapi persoalan ini, Koordinator LSM Lumbung Informasi Rakyat (LAKSI), Azmi Hidzaqi, meminta agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas motif penyebaran rekaman ilegal yang dinilai telah mencemarkan nama baik Menkop Budi Arie. Menurutnya, penyebaran rekaman telepon secara ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan efek domino berupa opini negatif, penyebaran kebencian, serta potensi konflik horizontal di tengah masyarakat.
Azmi menekankan bahwa tindakan menyebarkan percakapan pribadi tanpa izin melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 433 UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, perbuatan merekam secara diam-diam termasuk bentuk intersepsi ilegal yang diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku dapat dijerat hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp800 juta.
Lebih lanjut, LAKSI juga mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap dalang di balik penyebaran pertama rekaman tersebut. Apalagi diketahui bahwa rekaman yang disebar ke publik tidak hanya direkam tanpa izin, namun juga telah dimanipulasi dengan penambahan judul berita yang provokatif dan menyudutkan. Hal ini berpotensi menciptakan perpecahan dan mengadu domba antar kelompok di tengah masyarakat yang plural.
Penyebaran isi percakapan yang bersifat pribadi dan berisi unsur penghinaan atau fitnah jelas merupakan pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku. Bila dibiarkan, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers yang sehat dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, Dewan Pers diharapkan dapat melakukan investigasi mendalam terhadap media yang pertama kali menyebarluaskan rekaman tersebut, serta menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum jurnalis yang terlibat.
Ditegaskan pula bahwa penyebaran rekaman tanpa izin, terlebih jika digunakan untuk mencemarkan nama baik dan membentuk opini negatif, dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam KUHP, UU PDP, maupun UU ITE. Upaya ini penting untuk menegakkan keadilan, melindungi hak privasi individu, serta menjaga stabilitas sosial di tengah situasi politik yang rawan provokasi.
Kami menyerukan agar aparat penegak hukum dan Dewan Pers menunjukkan ketegasan dalam menangani kasus ini. Pelaku yang secara sengaja menyebarkan rekaman ilegal dan menciptakan disinformasi harus bertanggung jawab di hadapan hukum. Perlindungan terhadap martabat individu, kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab, dan penegakan hukum atas pelanggaran media merupakan fondasi penting dalam menjaga demokrasi yang sehat dan berkeadilan.





















