8 Tahun Buron, DPO Korupsi KKPA Rp1,2 Miliar Ditangkap di Loteng Rumah
Setelah buron selama 8 tahun, DPO kasus korupsi dana sertifikat lahan KKPA senilai Rp1,2 miliar di Kuansing akhirnya ditangkap Tim Tabur saat bersembunyi di atas loteng rumah istrinya di Kecamatan Cerenti.
TELUK KUANTAN, LINTASTIMURMEDIA.COM – Pelarian panjang yang berlangsung selama delapan tahun akhirnya berakhir bagi Khairul Saleh Bin H. Ali Ishak, tersangka kasus tindak pidana korupsi dana bantuan sertifikat lahan pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) yang merugikan negara hingga Rp1,2 miliar.
Buronan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi sejak Januari 2018 itu akhirnya berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan yang terdiri dari unsur Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dan Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing), pada Rabu malam, 10 Juni 2026, sekitar pukul 19.00 WIB.
Penangkapan tersebut menjadi titik akhir dari upaya panjang aparat penegak hukum dalam memburu tersangka yang selama bertahun-tahun berpindah-pindah lokasi persembunyian untuk menghindari proses hukum.
Khairul Saleh merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan pelaksanaan dana bantuan sertifikat tanah pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) yang bersumber dari PTPN V kepada Koperasi Petani Siampo Pelangi di Desa Pasikaian, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Tahun Anggaran 2010.
Dalam perkara tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp1,2 miliar. Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi yang cukup menyita perhatian publik di Kuansing karena menyangkut program yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan petani dan masyarakat penerima manfaat.
Berakhir di Atas Loteng Rumah
Setelah delapan tahun menjadi buronan, keberadaan Khairul Saleh akhirnya berhasil terendus aparat penegak hukum. Berdasarkan informasi intelijen yang dihimpun tim gabungan, tersangka diketahui diam-diam kembali ke rumah istrinya yang berada di Desa Pulau Panjang Cerenti, RT 006/RW 003, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan operasi penangkapan yang dilakukan secara terukur dan senyap oleh Tim Tabur.
Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas melakukan pengepungan terhadap rumah yang menjadi target operasi. Saat dilakukan penyisiran, tersangka ternyata berusaha mengelabui petugas dengan bersembunyi di atas loteng rumah.
Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Tim gabungan yang telah melakukan pemetaan lokasi secara cermat akhirnya berhasil menemukan posisi tersangka.
Tanpa perlawanan berarti, Khairul Saleh langsung diamankan dan diturunkan dari tempat persembunyiannya sebelum kemudian dibawa menuju Kantor Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan tersebut berlangsung aman, tertib, dan kondusif dengan pengamanan ketat dari aparat yang terlibat dalam operasi.
Delapan Tahun Menghilang dan Berpindah-Pindah Persembunyian
Sejak ditetapkan sebagai DPO pada 22 Januari 2018, Khairul Saleh dikenal cukup licin dalam menghindari kejaran aparat.
Berdasarkan hasil pelacakan dan informasi yang diperoleh tim intelijen, selama masa pelariannya tersangka kerap berpindah-pindah tempat persembunyian. Ia bahkan diketahui sempat bersembunyi hingga ke wilayah Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
Mobilitas yang tinggi serta upaya menutupi identitas menjadi faktor yang membuat proses pencarian berlangsung cukup lama. Meski demikian, aparat penegak hukum terus melakukan pemantauan dan pengumpulan informasi hingga akhirnya berhasil memastikan keberadaan tersangka.
Keberhasilan penangkapan ini sekaligus menjadi bukti bahwa status buronan tidak akan menghapus tanggung jawab hukum seseorang atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya.
Rekam Jejak Perkara Korupsi Dana Sertifikat KKPA
Kasus dugaan korupsi dana bantuan sertifikat lahan pola KKPA ini mulai diusut oleh penyidik pada tahun 2017.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, Khairul Saleh tidak bertindak sendiri. Penyidik menemukan adanya keterlibatan sejumlah pihak lain dalam rangkaian dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara.
Dua tersangka lainnya bahkan telah lebih dahulu menjalani proses hukum dan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Mereka adalah:
-
Arlimus, B.Sc, yang telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun.
-
Asmir Bin Umar, yang telah divonis lima tahun penjara.
Sementara itu, Khairul Saleh memilih melarikan diri saat proses hukum berjalan sehingga namanya resmi dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang berdasarkan Surat Perintah Nomor Print-45/N/4/23/Fd.1/01/01/2018.
Dengan tertangkapnya Khairul Saleh, aparat penegak hukum kini memiliki kesempatan untuk menuntaskan seluruh rangkaian perkara yang telah tertunda selama bertahun-tahun.
Kejati Riau: Tidak Ada Tempat Aman Bagi Buronan
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, I Dewa Gede Wirajana, SH, MH, melalui Asisten Intelijen Kejati Riau, Oktavianus Syah Efendi, SH, MH, menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam operasi penangkapan tersebut.
Menurutnya, keberhasilan Tim Tabur merupakan hasil sinergi dan koordinasi yang kuat antara Kejaksaan Agung RI, Kejati Riau, dan Kejari Kuansing dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.
“Kami tegaskan kembali, tidak ada tempat yang aman dan nyaman bagi para pelaku kejahatan serta pelanggar hukum. Ke mana pun bersembunyi, Korps Adhyaksa akan memburu dan menyeretnya ke pengadilan,” tegas Oktavianus.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pesan keras bahwa upaya melarikan diri dari proses hukum bukanlah jalan keluar, sebab negara memiliki mekanisme dan sumber daya untuk terus memburu setiap buronan hingga berhasil ditangkap.
Kejari Kuansing Segera Limpahkan Perkara ke Pengadilan Tipikor
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Muhammad Harun Sunadi, SE, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Intelijen Sunardi Ependi, SH, serta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Risky Al Ikhsan, SH, MH, memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan segera dilanjutkan.
Pasca-penangkapan, Khairul Saleh langsung menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Teluk Kuantan.
Penyidik juga bergerak cepat menyelesaikan berbagai kelengkapan administrasi dan berkas perkara yang selama ini tertunda akibat status buronan tersangka.
“Pasca-penangkapan ini, kami langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Khairul Saleh di Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan. Tim penyidik akan segera merapikan sisa berkas administrasi agar perkara ini bisa secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru,” pungkas Muhammad Harun Sunadi.
Tertangkapnya Khairul Saleh menjadi penanda bahwa penegakan hukum terhadap perkara korupsi di daerah tidak berhenti meskipun membutuhkan waktu bertahun-tahun. Keberhasilan operasi ini sekaligus memperlihatkan komitmen Korps Adhyaksa dalam menuntaskan setiap perkara korupsi hingga ke akar-akarnya, sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik dan memastikan setiap rupiah uang negara yang disalahgunakan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.



Nursalman 


















