Rapat Paripurna DPRD Kuansing, Plt Bupati Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Kuansing Pertahankan WTP 15 Kali, Plt Bupati Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025

Rapat Paripurna DPRD Kuansing, Plt Bupati Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Plt Bupati Kuansing Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

TELUKKUANTAN, Lintastimurmedia.com – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuantan Singingi, H. Muklisin, menyampaikan pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Sidang III DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (8/7/2026).

Dalam pidatonya, Muklisin menyampaikan bahwa penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bagian dari kewajiban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurutnya, penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tidak hanya merupakan kewajiban administratif untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Lebih dari itu, laporan tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada masyarakat sekaligus wujud komitmen dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Ini adalah wujud nyata komitmen kita bersama dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah," ujar Muklisin.

Ia menjelaskan, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kabupaten Kuantan Singingi sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Setelah melalui tahapan pembahasan, Ranperda tersebut diharapkan dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2025.

Dalam pidatonya, Muklisin juga memaparkan sejumlah aspek terkait pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, meliputi realisasi pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan, serta berbagai capaian strategis yang telah dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi sepanjang tahun anggaran tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Muklisin menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.

"Dengan demikian, kita telah berhasil mempertahankan opini WTP sebanyak 15 kali. Ini merupakan hasil kerja keras seluruh pihak yang senantiasa menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam pengelolaan keuangan daerah," katanya.

Menurut Muklisin, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dan pihak-pihak terkait yang terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Capaian opini WTP tersebut juga diharapkan menjadi motivasi untuk terus melakukan perbaikan terhadap tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah secara berkelanjutan.

Meski demikian, Muklisin menegaskan bahwa akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah tidak semata-mata diukur dari keberhasilan memperoleh opini audit. Akuntabilitas harus diwujudkan dalam seluruh tahapan pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan yang matang, penganggaran yang tepat, pelaksanaan program yang efektif, penatausahaan yang tertib, hingga penyusunan pertanggungjawaban yang transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kita harus bekerja keras, bekerja cerdas, dan bekerja cermat. Semuanya harus terintegrasi serta mematuhi regulasi yang berlaku agar mampu mewujudkan tata kelola keuangan dan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat," tutupnya.