RDP Rohil Memanas, Status Eks HGU PT Salim Ivomas Dipertanyakan
Konflik agraria di Rokan Hilir memanas dalam RDP DPRD. Masyarakat mendesak verifikasi status eks HGU PT Salim Ivomas Pratama, transparansi TORA, dan kepastian hukum.
ROKAN HILIR, RIAU – LINTASTIMURMEDIA.COM — Polemik agraria di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, kembali menjadi sorotan publik. Persoalan status dan pemanfaatan lahan yang berkaitan dengan areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Salim Ivomas Pratama mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Rokan Hilir. Forum tersebut berlangsung dinamis dan menjadi ruang terbuka bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
RDP tidak hanya membahas persoalan kemitraan atau plasma, tetapi juga mengangkat isu yang lebih mendasar, yakni kepastian hukum atas status lahan eks HGU, transparansi tata kelola pertanahan, serta peluang penataan kembali tanah melalui program Reforma Agraria dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Balam Tani Jaya menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan sekadar memperjuangkan hak memperoleh kebun plasma. Mereka menuntut adanya kejelasan mengenai status hukum lahan yang selama ini menjadi objek sengketa, termasuk kepastian mengenai batas-batas HGU, masa berlaku hak, hingga kemungkinan lahan tersebut menjadi bagian dari program Reforma Agraria apabila secara hukum memenuhi persyaratan.
Perdebatan Plasma dan Reforma Agraria Mengemuka
Suasana RDP berlangsung serius ketika pembahasan bergeser pada kewajiban perusahaan perkebunan dalam merealisasikan program kemitraan atau plasma kepada masyarakat sekitar.
Sejumlah perwakilan masyarakat mempertanyakan sejauh mana kewajiban tersebut telah dilaksanakan, bagaimana mekanisme pengawasannya, serta apa langkah konkret pemerintah daerah dalam memastikan hak-hak masyarakat benar-benar terpenuhi.
Namun bagi masyarakat, isu plasma hanyalah satu bagian dari persoalan yang jauh lebih besar. Mereka menilai akar persoalan sesungguhnya terletak pada belum adanya kepastian mengenai status hukum tanah yang menjadi objek konflik.
Masyarakat menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria harus dilakukan secara menyeluruh melalui verifikasi dokumen pertanahan, penelusuran legalitas HGU, pemeriksaan batas-batas areal, hingga evaluasi terhadap kemungkinan tanah tersebut menjadi objek penataan kembali melalui Reforma Agraria.
Menurut mereka, apabila terdapat bagian areal yang berdasarkan ketentuan hukum telah kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara, maka pemerintah wajib melakukan inventarisasi, verifikasi, serta penataan secara transparan agar pemanfaatannya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang berhak.
Sorotan Tajam terhadap Peran OPD Rokan Hilir
Salah satu momen yang paling menyita perhatian dalam RDP adalah ketika penjelasan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dinilai belum mampu menjawab substansi persoalan yang disampaikan masyarakat.
Beberapa peserta rapat menyampaikan bahwa jawaban OPD masih lebih banyak menjelaskan aspek kemitraan, sementara persoalan legalitas lahan, status HGU, serta kewenangan pemerintah dalam pengawasan pertanahan belum dijelaskan secara utuh.
Situasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan yang bergema di ruang rapat:
"Ada apa dengan OPD Rohil?"
Pertanyaan tersebut dipandang bukan sebagai bentuk tudingan, melainkan kritik konstruktif sekaligus desakan agar pemerintah daerah bersikap lebih terbuka, profesional, dan akuntabel dalam memberikan penjelasan kepada publik.
Masyarakat berharap OPD terkait tidak berhenti pada penjelasan administratif semata, tetapi mampu menjelaskan secara komprehensif mengenai kewenangan pemerintah daerah dalam mengawasi kegiatan perkebunan, melakukan koordinasi dengan instansi pertanahan, serta mendorong penyelesaian konflik agraria berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Status Eks HGU PT Salim Ivomas Pratama Diminta Diverifikasi Secara Resmi
Persoalan yang menjadi titik utama perhatian masyarakat adalah status Hak Guna Usaha PT Salim Ivomas Pratama yang, berdasarkan dokumen dan informasi yang menjadi dasar perjuangan masyarakat, disebut telah berakhir pada 31 Desember 2023.
Meski demikian, masyarakat menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada klaim sepihak ataupun asumsi di ruang publik.
Sebaliknya, mereka meminta pemerintah bersama instansi yang berwenang di bidang pertanahan melakukan verifikasi resmi dan menyeluruh, meliputi:
-
Status HGU terbaru beserta dasar hukumnya.
-
Dokumen perpanjangan, pembaruan, atau pembaruan hak apabila memang telah diterbitkan.
-
Peta resmi, batas-batas areal, serta luas lahan yang masih memiliki hak.
-
Kondisi faktual penguasaan dan pemanfaatan lahan di lapangan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak sekaligus menghindari munculnya informasi yang simpang siur di tengah masyarakat.
Apabila berdasarkan hasil verifikasi terdapat areal yang secara hukum telah kembali menjadi tanah negara dan memenuhi ketentuan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), masyarakat meminta pemerintah mempertimbangkan pendistribusian tanah tersebut secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
APH Diminta Mengawal Penegakan Hukum Secara Objektif
Selain meminta pemerintah daerah mengambil langkah konkret, masyarakat juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberikan perhatian serius terhadap setiap dugaan pelanggaran hukum yang mungkin berkaitan dengan penguasaan maupun pemanfaatan tanah.
Masyarakat berharap setiap dugaan pelanggaran dapat ditelusuri berdasarkan alat bukti, fakta lapangan, serta ketentuan hukum yang berlaku, tanpa adanya perlakuan istimewa terhadap pihak mana pun.
Apabila ditemukan adanya penguasaan atau pemanfaatan lahan tanpa dasar hak yang sah, masyarakat meminta agar proses hukum dijalankan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Sebaliknya, apabila perusahaan memiliki dasar hukum yang masih berlaku, masyarakat juga meminta agar informasi tersebut dibuka secara transparan kepada publik sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun keresahan sosial.
Masyarakat Menegaskan Perjuangan Demi Kepastian Hukum dan Keadilan Agraria
Pada akhirnya, perjuangan Kelompok Tani Balam Tani Jaya bersama masyarakat Kecamatan Balai Jaya bermuara pada satu tujuan utama, yakni memperoleh kepastian hukum, keadilan agraria, dan perlindungan hak-hak masyarakat.
Mereka menilai konflik pertanahan yang berlarut-larut tanpa kepastian hanya akan memperpanjang ketidakpastian hukum, menghambat kesejahteraan petani, serta berpotensi memicu konflik sosial yang lebih luas apabila tidak segera diselesaikan secara komprehensif.
Karena itu, masyarakat meminta pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPRD, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta aparat penegak hukum untuk duduk bersama melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen pertanahan, memverifikasi batas HGU di lapangan, serta memastikan status hukum setiap bidang tanah secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi masyarakat, Reforma Agraria bukan sekadar pembagian tanah, melainkan bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum, pemerataan akses terhadap sumber daya agraria, keadilan sosial, peningkatan kesejahteraan petani, serta penyelesaian konflik agraria secara bermartabat sesuai amanat konstitusi.
"Kami tidak ingin konflik ini terus diwariskan kepada generasi berikutnya. Yang kami perjuangkan adalah kepastian hukum. Jika benar tanah tersebut secara hukum merupakan tanah negara dan memenuhi syarat sebagai objek TORA, maka masyarakat yang memenuhi kriteria harus memperoleh kesempatan menjadi penerima manfaat Reforma Agraria secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas perwakilan masyarakat.
Masyarakat memastikan perjuangan akan terus ditempuh melalui jalur konstitusional dan mekanisme hukum yang tersedia. Kini, perhatian publik tertuju pada langkah nyata pemerintah dan seluruh instansi terkait untuk menghadirkan verifikasi, transparansi, kepastian hukum, serta penyelesaian konflik agraria yang adil dan berkeadilan, sehingga polemik berkepanjangan mengenai lahan eks HGU PT Salim Ivomas Pratama dapat diselesaikan secara objektif, legal, dan memberikan kepastian bagi semua pihak.























