BAP Kasus Kepala SMKN 1 Dolok Masihul Dilimpahkan ke Kejaksaan
BAP kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Kepala SMKN 1 Dolok Masihul, Misrayani SPd MSi, resmi dikirim Polda Sumut ke kejaksaan. Korban rugi Rp266 juta akibat pengadaan seragam sekolah, dua tersangka ditetapkan, indikasi TPPU dan pungli muncul dalam penyidikan.
MEDAN – LINTASTIMURMEDIA.COM – Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Kepala SMKN 1 Dolok Masihul, Misrayani SPd MSi, resmi memasuki fase krusial. Polda Sumatera Utara memastikan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah dilimpahkan ke kejaksaan, menandai langkah signifikan menuju proses penuntutan.
Kepastian tersebut disampaikan Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Alfian Tri Permadi, yang menegaskan bahwa seluruh rangkaian penyidikan pada tingkat kepolisian telah rampung.
“Betul bang, penanganan oleh kami Subdit II Unit 4 Krimum. Berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.
Status Tersangka Belum Ditahan, Kuasa Hukum Minta Ketegasan Penyidik
Meski status tersangka telah ditetapkan, hingga kini Misrayani masih belum dilakukan penahanan. Situasi ini memicu sorotan dan desakan dari pihak kuasa hukum korban yang menilai penyidik perlu mengambil langkah tegas untuk menjamin proses hukum berjalan objektif dan transparan.
Awal Kasus: Kerugian Ratusan Juta Rupiah dari Proyek Pengadaan Seragam Sekolah
Perkara ini berawal dari laporan Dwi Prawoto, warga Sragen, Jawa Tengah, yang melaporkan dugaan tindak pidana penipuan sesuai STTLP Nomor B/720/VI/2024/SPKT/Polda Sumut tertanggal 5 Juni 2024.
Dwi mengaku mengalami kerugian sebesar Rp266.960.000 setelah memasok perlengkapan sekolah untuk SMKN 1 Lubuk Pakam pada awal 2023, masa ketika sekolah tersebut masih dipimpin Misrayani sebelum dipindahkan ke SMKN 1 Dolok Masihul.
Kuasa hukum pelapor dari Law Office Tambun & Associates, Frien Jones IH Tambun SH MH, menjelaskan bahwa seragam batik, pakaian olahraga, pakaian praktik, topi, dasi, hingga atribut sekolah lain telah diserahkan kepada pihak sekolah melalui staf tata usaha, Misirawati. Namun hingga kini pembayaran tidak pernah direalisasikan.
Jones merinci empat transaksi besar yang menjadi inti perkara, yakni:
-
Pengadaan seragam batik 782 potong,
-
Seragam olahraga 780 potong,
-
Seragam praktik 780 potong,
-
Dan seragam batik tambahan 20 potong,
dengan nilai total mencapai ratusan juta rupiah.
Dua Tersangka Ditapkan, Indikasi TPPU dan Pungli Mencuat
Dalam proses penyidikan, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan Misrayani dan staf tata usaha Misirawati sebagai tersangka melalui SP2HP Nomor B/1368/VI/2025/Ditreskrimum Polda Sumut tertanggal 30 Juni 2025.
Selain dugaan penipuan (Pasal 378 KUHP) dan penggelapan (Pasal 372 KUHP), kuasa hukum menyoroti adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta potensi pungutan liar (pungli). Bukti transfer dana dari bendahara sekolah kepada Misrayani disebut menjadi salah satu temuan penting yang memperkuat dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Publik Menanti Langkah Kejaksaan
Dengan telah dilimpahkannya BAP ke kejaksaan, publik kini menantikan langkah lanjutan dari jaksa peneliti, apakah akan dinyatakan lengkap (P-21) atau dikembalikan untuk perbaikan. Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan pejabat pendidikan, sektor yang seharusnya menjadi teladan integritas.
Kasus ini juga membuka diskursus lebih luas soal tata kelola anggaran dan sistem pengadaan perlengkapan sekolah yang rawan disalahgunakan oleh oknum yang memegang jabatan strategis.
Reporter: Rizky Zulianda // Editor: Thab212





















