Abdul Wahid Bantah Tuduhan JPU: CCTV Rusak, Uang Rp52 Juta Bukan Terkait Perkara

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid membantah tuduhan JPU di PN Pekanbaru. Ia menegaskan CCTV sudah rusak dan uang Rp52 juta serta valuta asing tidak terkait perkara.

Abdul Wahid Bantah Tuduhan JPU: CCTV Rusak, Uang Rp52 Juta Bukan Terkait Perkara
Bantah Tuduhan Jaksa di Sidang PN Pekanbaru, Abdul Wahid Tegaskan CCTV Rusak dan Uang Rp52 Juta Bukan Terkait Perkara

PEKANBARU – LINTASTIMURMEDIA.COM – Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, secara tegas membantah seluruh tuduhan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (8/4/2026). Dalam keterangannya kepada awak media usai persidangan, Wahid menilai konstruksi perkara yang dibangun jaksa tidak mencerminkan adanya unsur tindak pidana, melainkan lebih pada penafsiran sepihak terhadap kebijakan pemerintahan yang ia jalankan semasa menjabat.

Menurut Wahid, pokok persoalan yang diangkat dalam persidangan sejatinya berkaitan dengan rapat internal pemerintahan yang bertujuan mempercepat realisasi program kerja 100 hari. Program tersebut, kata dia, merupakan komitmen politik yang harus segera diwujudkan demi menjawab kebutuhan masyarakat Riau secara cepat dan terukur.

“Sebagai Gubernur Riau saat itu, saya menggelar rapat dalam rangka percepatan realisasi janji-janji kampanye 100 hari kerja. Kegiatan tersebut berorientasi langsung pada kepentingan masyarakat, sehingga perlu dilakukan secara intensif dan terukur,” ujar Wahid menegaskan.

Ia juga menepis berbagai tudingan yang berkembang, termasuk dugaan adanya praktik tidak lazim dalam rapat tersebut seperti pengumpulan telepon genggam peserta maupun pembatasan akses komunikasi. Wahid memastikan bahwa seluruh proses rapat berjalan dalam koridor administratif yang wajar dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Wahid memberikan klarifikasi terkait isu rekaman CCTV yang sempat menjadi sorotan dalam persidangan. Ia menyatakan bahwa perangkat kamera pengawas di lokasi yang dipermasalahkan memang telah dalam kondisi tidak berfungsi sebelum dirinya berada di tempat tersebut.

“Ketika saya masuk ke kediaman itu, CCTV memang sudah tidak berfungsi. Jadi tidak benar jika ada tudingan bahwa saya melakukan upaya penghilangan barang bukti atau intervensi terhadap perangkat tersebut,” tegasnya.

Dalam konteks pembuktian, Wahid menilai penting untuk membedakan antara fakta hukum dan asumsi. Ia mengingatkan bahwa setiap tuduhan harus didasarkan pada bukti yang sah dan tidak sekadar pada interpretasi atau dugaan yang belum terverifikasi secara objektif.

Terkait uang tunai sebesar Rp52 juta yang disebut dalam persidangan, Wahid menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan uang operasional pribadi yang lazim dimiliki oleh seorang kepala daerah untuk mendukung aktivitas kedinasan. Uang tersebut, kata dia, tersimpan baik di rekening maupun di kediamannya dan tidak memiliki hubungan dengan perkara hukum yang sedang berjalan.

Sementara itu, mengenai keberadaan mata uang asing, Wahid menegaskan bahwa hal tersebut merupakan sisa dari perjalanan dinas luar negeri saat dirinya masih menjabat sebagai anggota DPR RI. Ia menilai narasi yang mengaitkan uang tersebut dengan perkara saat ini adalah tidak berdasar.

“Tidak ada kaitannya dengan perkara ini. Itu adalah sisa perjalanan dinas luar negeri saya sebelumnya,” jelasnya.

Wahid juga meluruskan isu mengenai kepemilikan mata uang Poundsterling yang sempat dipersoalkan. Ia menyebut dana tersebut telah lama disiapkan untuk kebutuhan pendidikan anaknya di Inggris, sehingga tidak relevan jika dikaitkan dengan dugaan tindak pidana.

Sebagai bentuk komitmen terhadap proses hukum yang transparan, Wahid menegaskan bahwa dirinya bersikap kooperatif sejak awal penyidikan. Ia bahkan telah menyerahkan seluruh perangkat komunikasi yang dimilikinya untuk diperiksa oleh aparat penegak hukum.

“Ada 11 unit handphone yang sudah saya serahkan dan disita. Silakan diperiksa secara detail untuk melihat apakah ada komunikasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut,” ungkapnya.

Dalam perspektif hukum, Wahid menilai bahwa proses persidangan harus menjadi ruang untuk menguji kebenaran secara objektif, bukan sekadar memperkuat asumsi. Ia berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara jernih berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah.

Menutup pernyataannya, Wahid mengajak seluruh masyarakat Riau dan Indonesia untuk mengikuti jalannya persidangan secara terbuka dan kritis. Menurutnya, transparansi adalah kunci agar publik dapat memahami duduk perkara secara utuh dan tidak terjebak pada opini yang belum tentu sesuai dengan fakta.

“Saya mengajak masyarakat untuk mengikuti proses persidangan ini secara detail. Biarkan semuanya terbuka, sehingga kebenaran dapat dinilai berdasarkan bukti material yang ada,” pungkasnya.