Bupati Rohil Terbitkan SE Gerakan Penanaman Pohon Dukung Program Green For Riau

Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui DLH menerbitkan Surat Edaran Gerakan Penanaman Pohon bagi ASN dan PTT untuk mendukung program Riau Hijau.

Bupati Rohil Terbitkan SE Gerakan Penanaman Pohon Dukung Program Green For Riau
Green For Riau, Bupati Rohil Terbitkan Surat Edaran Gerakan Penanaman Pohon bagi ASN dan PTT melalui DLH

ROKAN HILIR, LINTASTIMURMEDIA.COM — Dalam upaya mendukung program Riau Hijau (Green For Riau) sekaligus meningkatkan kualitas dan ketahanan lingkungan hidup di Kabupaten Rokan Hilir, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Gerakan Penanaman Pohon bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT).

Kebijakan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rokan Hilir, Suwandi, S.Sos, pada Sabtu (4/10/2025).

Menurut Suwandi, Surat Edaran Bupati Rokan Hilir Nomor: 600.4/DLH/2025/19.01 ini ditujukan kepada berbagai unsur pemerintahan, mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Inspektur Daerah, para Kepala Badan dan Dinas, Sekretaris DPRD, Kepala Satpol PP dan Linmas, pimpinan instansi vertikal, hingga para camat, lurah, datuk penghulu, serta direktur RSUD dr. RM Pratomo.

“Alhamdulillah, surat edaran ini sudah kami sebarkan kepada seluruh perangkat daerah. Gerakan ini menegaskan bahwa setiap ASN—baik berstatus PNS, PPPK, maupun tenaga honor—wajib berkontribusi dalam penghijauan di lingkungan kerja dan tempat tinggalnya,” ujar Suwandi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setiap ASN dan tenaga honor diwajibkan menanam minimal 15 pohon per tahun, baik di pekarangan rumah, area kantor, maupun fasilitas umum.
“Tujuan utama program ini adalah mewujudkan Rokan Hilir yang lebih hijau, sejalan dengan visi besar Pemerintah Provinsi Riau melalui program Green For Riau. Apalagi, setiap tahun wilayah kita rawan mengalami kebakaran hutan dan lahan. Dengan memperbanyak vegetasi, kita membantu memulihkan lahan kritis sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem,” jelasnya.

Teladan ASN untuk Masyarakat

Suwandi menegaskan bahwa pelaksanaan gerakan penanaman pohon ini akan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik di tingkat kabupaten, kecamatan, kelurahan, hingga kepenghuluan. Bahkan, instansi vertikal di wilayah Rokan Hilir juga diimbau untuk berpartisipasi aktif.

“Untuk tahap awal, kami fokuskan kepada ASN dan tenaga honor agar bisa menjadi contoh bagi masyarakat luas. Jika aparatur sudah terbiasa menanam, masyarakat tentu akan mengikuti. DLH Rohil saat ini juga tengah menyusun naskah akademis Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rohil Hijau. Setelah disahkan DPRD, perda ini nantinya akan menjadi dasar hukum yang mengikat bagi seluruh lapisan masyarakat dalam menjaga dan memperluas penghijauan,” tambah Suwandi.

Ia juga mengungkapkan bahwa puncak gerakan penanaman pohon akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2025 dengan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir dijadwalkan hadir secara langsung untuk melakukan penanaman simbolis.
“Insyaallah dalam bulan Oktober ini kami akan menggelar kegiatan penanaman bersama di lokasi yang sudah ditentukan sebagai wujud dukungan dan komitmen pimpinan daerah terhadap program ini,” imbuhnya.

Isi Pokok Surat Edaran Gerakan Penanaman Pohon

Adapun poin-poin penting dalam Surat Edaran Bupati Rokan Hilir Nomor: 600.4/DLH/2025/19.01 antara lain:

  1. Setiap ASN dan PTT wajib menanam minimal 15 batang pohon dalam jangka waktu satu tahun sejak diterbitkannya surat edaran ini.

  2. Lokasi penanaman dapat dilakukan di:
    a. Lingkungan kantor,
    b. Pekarangan rumah pribadi,
    c. Area fasilitas umum, taman kota, jalur hijau, area konservasi,
    d. Lokasi lain yang relevan dan memungkinkan.

  3. Jenis pohon yang dianjurkan adalah pohon produktif, pohon endemik Riau, atau pohon pelindung yang memiliki manfaat ekologis dan ekonomis. Bibit pohon disediakan oleh masing-masing perangkat daerah atau instansi terkait.

  4. Laporan hasil pelaksanaan disampaikan kepada Bupati melalui DLH Rohil, mencakup jumlah pohon yang ditanam, lokasi penanaman, serta bukti dokumentasi kegiatan.

  5. Seluruh pembiayaan kegiatan menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing ASN dan PTT.

  6. Gerakan ini merupakan bukti nyata komitmen ASN dan PTT Kabupaten Rokan Hilir dalam menjaga kelestarian alam serta menjadi teladan bagi masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih, rindang, dan hijau.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menegaskan komitmennya terhadap gerakan penghijauan berkelanjutan, sejalan dengan semangat Green For Riau yang dicanangkan Gubernur Riau.
Langkah ini diharapkan menjadi gerakan kolektif menuju “Rokan Hilir Hijau, Riau Maju.”


Reporter: Panca Sitepu
Editor: Thab313