Gudang Ilegal di Luwu Utara Disorot, Warga Desak Polisi Bertindak
Gudang Cantika Barang Camburan di Luwu Utara diduga beroperasi tanpa izin resmi. Warga mendesak aparat penegak hukum segera melakukan tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran usaha ilegal tersebut.
LUWU UTARA, LINTASTIMURMEDIA.COM – Dugaan praktik usaha ilegal kembali mencuat di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Sebuah gudang penyimpanan dan distribusi barang bernama Gudang Cantika Barang Camburan yang berlokasi di Desa Subur, Lorong Satu, Kecamatan Sukamaju, kini menjadi sorotan publik setelah diduga kuat menjalankan aktivitas usaha tanpa mengantongi izin resmi sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Temuan tersebut terungkap setelah awak media bersama Sekretaris Umum DPP Porosrakyat melakukan pengecekan langsung ke lokasi usaha pada Jumat (8/5/2026). Dari hasil investigasi lapangan, ditemukan sejumlah indikasi kuat bahwa aktivitas usaha yang berjalan di gudang tersebut dilakukan tanpa dasar legalitas yang jelas dan berpotensi melanggar aturan perizinan usaha serta tata kelola perdagangan dan distribusi barang.
Saat tim melakukan pemeriksaan langsung di lokasi, pihak pengelola gudang yang diketahui bernama Gusti Ayu KD Parwati atau yang akrab disapa Gusti, tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan usaha yang sah kepada tim investigasi. Tidak hanya itu, pengelola juga dinilai tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai terkait status hukum operasional gudang maupun legalitas aktivitas distribusi barang yang berlangsung setiap hari di lokasi tersebut.
Hasil penelusuran di lapangan memperlihatkan bahwa aktivitas usaha di Gudang Cantika Barang Camburan bukanlah usaha berskala kecil. Gudang tersebut diketahui memiliki aktivitas bongkar muat dan distribusi barang yang cukup besar serta terorganisir. Sedikitnya enam unit truk tampak beroperasi rutin setiap hari untuk melakukan pengangkutan dan pengiriman barang dari dan menuju gudang tersebut.
Intensitas aktivitas kendaraan logistik yang keluar masuk setiap hari menjadi indikasi kuat bahwa usaha ini telah berjalan cukup lama dengan nilai perputaran ekonomi yang tidak kecil. Namun ironisnya, seluruh aktivitas tersebut diduga berlangsung tanpa legalitas usaha yang jelas, tanpa pengawasan ketat dari instansi terkait, serta tanpa kepastian terhadap kepatuhan administrasi dan perpajakan.
Kondisi ini memicu keresahan masyarakat sekitar yang mulai mempertanyakan bagaimana sebuah usaha dengan aktivitas besar dapat beroperasi bebas tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang. Warga menilai keberadaan usaha yang diduga ilegal tersebut tidak hanya mencederai aturan hukum, tetapi juga merusak iklim persaingan usaha yang sehat bagi para pelaku usaha lain yang selama ini taat terhadap regulasi pemerintah.
Secara hukum, aktivitas usaha tanpa izin dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan usaha wajib memenuhi standar perizinan berbasis risiko sesuai jenis dan skala kegiatan usahanya.
Selain itu, legalitas usaha juga menjadi instrumen penting dalam menjamin perlindungan konsumen, kepastian hukum, pengawasan pemerintah daerah, hingga optimalisasi pendapatan negara dan daerah dari sektor pajak maupun retribusi usaha. Ketika sebuah usaha beroperasi tanpa izin resmi, maka potensi kerugian negara dan risiko sosial di tengah masyarakat menjadi semakin besar.
Masyarakat sekitar lokasi gudang pun mulai menyuarakan aspirasi secara terbuka. Mereka meminta aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi teknis terkait untuk tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi. Warga berharap proses penanganan kasus ini tidak berhenti pada tahap pengecekan semata, melainkan ditindaklanjuti secara serius melalui investigasi menyeluruh dan penegakan hukum yang transparan.
“Kalau memang tidak memiliki izin dan terbukti melanggar aturan, maka harus ada tindakan tegas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” ungkap salah seorang warga sekitar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga juga menegaskan bahwa tindakan tegas perlu dilakukan demi menjaga kewibawaan hukum serta memberikan efek jera kepada pelaku usaha lain agar tidak mengabaikan aturan perizinan demi keuntungan pribadi. Mereka meminta pemerintah dan aparat tidak memberi ruang terhadap praktik usaha ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat luas.
Desakan masyarakat kini mengarah langsung kepada Kapolda Sulawesi Selatan, Kapolres Luwu Utara, hingga Kapolsek Sukamaju agar segera turun tangan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap aktivitas Gudang Cantika Barang Camburan. Aparat diminta menelusuri seluruh aspek legalitas usaha, termasuk izin operasional, dokumen lingkungan, hingga kemungkinan adanya pelanggaran administratif maupun pidana lainnya.
Masyarakat juga berharap apabila ditemukan pelanggaran, maka penindakan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari pemberian sanksi administratif, penghentian sementara aktivitas usaha, pencabutan operasional, hingga proses pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran berat yang merugikan negara maupun masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak instansi terkait mengenai tindak lanjut penanganan dugaan pelanggaran tersebut. Namun perhatian publik terhadap kasus ini terus meningkat karena dinilai menjadi cerminan penting terhadap konsistensi penegakan hukum di daerah.
Kasus Gudang Cantika Barang Camburan di Luwu Utara kini menjadi pengingat serius bahwa penegakan aturan usaha tidak boleh dilakukan secara tebang pilih. Di tengah upaya pemerintah mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah, kepatuhan terhadap hukum tetap harus menjadi fondasi utama agar tercipta iklim usaha yang sehat, adil, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.

REDAKSI : SULSEL






















