DPRD Riau Bahas Ranperda Keterbukaan Informasi Publik dan Ketahanan Keluarga
DPRD Riau bahas dua Ranperda strategis: Keterbukaan Informasi Publik dan Ketahanan Keluarga untuk wujudkan pemerintahan transparan dan masyarakat tangguh.
PEKANBARU – LINTASTIMURMEDIA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau pada Senin (6/10/2025) menggelar Rapat Paripurna penting dengan agenda Penyampaian Pendapat Kepala Daerah terhadap Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dinilai strategis bagi pembangunan tata kelola pemerintahan dan ketahanan sosial masyarakat Riau.
Dua Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik dan Ranperda tentang Pemberdayaan serta Ketahanan Keluarga. Keduanya dianggap memiliki nilai fundamental dalam memperkuat transparansi, partisipasi publik, serta memperkokoh pondasi sosial di Provinsi Riau.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Syahrial Abdi, yang mewakili Gubernur Riau. Dalam penyampaiannya, Sekda menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Riau menyambut baik dan mendukung penuh lahirnya Ranperda Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik, mengingat selama lebih dari 17 tahun sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diundangkan, Provinsi Riau belum memiliki regulasi turunan dalam bentuk peraturan daerah.
“Ranperda Keterbukaan Informasi Publik akan menjadi payung hukum sekaligus pedoman bagi penyelenggaraan pemerintahan agar semakin terbuka, transparan, dan akuntabel,” ujar Sekda Syahrial Abdi dalam sambutannya.
Ia menambahkan, hak untuk memperoleh informasi merupakan amanat Undang-Undang Dasar 1945, yang menjamin setiap warga negara untuk mengembangkan diri serta berpartisipasi aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, keberadaan peraturan daerah khusus tentang keterbukaan informasi publik menjadi sangat penting untuk memastikan akses informasi yang cepat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Sekda menjelaskan bahwa hingga kini Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Riau terus menjadi garda terdepan dalam menyediakan, mengelola, serta mengumumkan informasi publik dari setiap perangkat daerah kepada masyarakat luas.
Selain PPID, Sekda juga menyoroti peran Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau yang dibentuk sejak 26 Oktober 2012. Hingga kini, lembaga tersebut tetap aktif dan konsisten dalam menegakkan prinsip keterbukaan informasi, khususnya dalam menyelesaikan sengketa informasi publik yang terjadi antara masyarakat dan badan publik.
“Komisi Informasi Riau setiap tahunnya mampu menyelesaikan rata-rata 60 kasus sengketa keterbukaan informasi publik, hal ini membuktikan bahwa semangat transparansi masih terus berjalan dan dijaga di Bumi Lancang Kuning,” tambah Sekda.
Ranperda Keterbukaan Informasi Publik dan Ranperda Pemberdayaan serta Ketahanan Keluarga yang tengah dibahas ini diharapkan dapat segera disahkan, sehingga menjadi dasar hukum baru bagi Pemerintah Provinsi Riau dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, terbuka, serta memperkuat peran keluarga sebagai pondasi utama pembangunan masyarakat Riau.






















