Empat Napi Lansia Lapas Pekanbaru Dapat Remisi Usia 70+
Empat narapidana lansia di Lapas Pekanbaru mendapat remisi 3–4 bulan sesuai SK Menkumham dan Permenkumham terbaru tentang remisi usia 70 tahun ke atas.
LINTASTIMURMEDIA.COM – PEKANBARU – Empat warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menerima remisi atau pengurangan masa hukuman, Sabtu (14/6), setelah memenuhi syarat sebagai narapidana lanjut usia (lansia) berusia di atas 70 tahun. Pengurangan masa pidana tersebut diberikan berdasarkan dasar kemanusiaan dan regulasi hukum yang berlaku.
Remisi lansia ini diberikan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-838.PK.05.04 TAHUN 2025 tentang Pemberian Remisi Usia di Atas 70 Tahun kepada Narapidana, sebagai bentuk perlindungan hukum dan pemenuhan hak asasi bagi narapidana berusia lanjut.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Angki Setyo Andrianto, menjelaskan bahwa keempat warga binaan yang mendapatkan remisi masing-masing berusia lebih dari 70 tahun dan telah menjalani masa pidana dengan berperilaku baik serta aktif dalam program pembinaan.
"Keempat warga binaan yang kami usulkan dan akhirnya menerima remisi ini seluruhnya telah melampaui usia 70 tahun. Mereka dinilai layak menerima remisi kemanusiaan ini dengan besaran antara 3 hingga 4 bulan masa potongan pidana," ujar Angki.
Pemberian remisi bagi narapidana usia lanjut telah diatur secara sah dalam regulasi Kementerian Hukum dan HAM, yakni melalui Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018, yang kemudian diperbarui melalui Permenkumham Nomor 16 Tahun 2023. Ketentuan ini memberikan ruang bagi warga binaan lansia untuk mendapatkan hak remisi atas dasar pertimbangan kesehatan, usia, serta kemanusiaan.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa narapidana yang berhak menerima remisi lansia harus dapat menunjukkan bukti otentik usia di atas 70 tahun, yang dibuktikan melalui akta kelahiran atau surat keterangan resmi yang telah dilegalisasi oleh instansi berwenang. Selain itu, narapidana juga wajib menunjukkan perubahan perilaku positif, aktif mengikuti program pembinaan, serta mengalami penurunan risiko berdasarkan hasil asesmen yang telah dilakukan.
"Remisi ini bukan sekadar soal usia, tetapi juga menyangkut kualitas perubahan perilaku dan kesiapan sosial mereka untuk kembali ke masyarakat. Mereka yang aktif, disiplin, dan menunjukkan komitmen perbaikan diri menjadi prioritas," jelas Angki lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Erwin Fransiskus Simangunsong, menyatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan salah satu bentuk nyata komitmen Lapas dalam menjamin pemenuhan hak-hak narapidana, khususnya yang telah memasuki kategori lanjut usia.
“Remisi ini adalah bentuk perhatian dan penghargaan negara terhadap hak asasi manusia, terutama kepada narapidana yang telah lanjut usia dan menunjukkan kesungguhan dalam menjalani proses pembinaan. Kami berharap pemberian remisi ini menjadi pemantik semangat bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan membangun masa depan yang lebih baik,” ujar Erwin.
Remisi lansia menjadi simbol bahwa sistem pemasyarakatan di Indonesia tidak hanya menekankan pada aspek pembinaan dan pengendalian, tetapi juga menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, serta penghormatan terhadap martabat individu. Kebijakan ini sejalan dengan semangat reformasi pemasyarakatan yang berbasis pada keadilan restoratif dan pemulihan sosial.






















