DPRD Rohil Soroti Profesionalisme OPD Saat Pembahasan LKPJ Bupati 2025
DPRD Rokan Hilir menerima LKPJ Bupati TA 2025 dengan sejumlah catatan kritis terkait disiplin, profesionalisme OPD, dan penguatan tata kelola pemerintahan daerah yang transparan serta akuntabel.
BAGANSIAPIAPI, LINTASTIMURMEDIA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat fungsi pengawasan terhadap jalannya roda pemerintahan daerah melalui Sidang Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025 yang digelar di ruang sidang utama DPRD Rohil, Senin malam (11/05/2026).
Sidang paripurna yang menjadi bagian penting dalam mekanisme evaluasi tahunan terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir itu berlangsung dalam suasana serius, penuh refleksi, sekaligus membawa semangat perbaikan tata kelola pemerintahan daerah ke arah yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Tidak sekadar menjadi agenda formal penyampaian capaian program pembangunan dan realisasi penggunaan anggaran daerah, forum legislatif tersebut juga diwarnai sejumlah catatan kritis dari pimpinan DPRD Rohil terkait kedisiplinan aparatur pemerintahan, pola koordinasi antar lembaga, hingga rendahnya profesionalisme sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menjalankan fungsi pelayanan publik dan hubungan kelembagaan bersama DPRD.
Sidang paripurna dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Rohil, Maston, didampingi Wakil Ketua II Imam Suroso. Turut hadir Bupati Rokan Hilir H. Bistamam, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para asisten daerah, kepala OPD, pejabat teknis pemerintahan, serta anggota DPRD Rohil dari berbagai fraksi.
Meski rapat dinyatakan kuorum dengan kehadiran 24 anggota dewan, atmosfer sidang berubah menjadi lebih mendalam ketika pimpinan DPRD mulai menyoroti pola kemitraan antara eksekutif dan legislatif yang dinilai masih membutuhkan pembenahan serius demi menciptakan pemerintahan yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dalam penyampaiannya, Maston menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran atau banyaknya program yang dijalankan, tetapi sangat bergantung pada kualitas disiplin birokrasi, kesiapan OPD, serta kesungguhan aparatur pemerintah dalam menghormati mekanisme pemerintahan yang telah diatur secara konstitusional.
Menurutnya, fenomena keterlambatan rapat, molornya agenda pembahasan, hingga ketidaksiapan sejumlah OPD dalam menghadiri forum resmi DPRD bukan lagi persoalan teknis semata, melainkan telah mencerminkan lemahnya budaya profesionalisme dalam birokrasi pemerintahan daerah.
“Pemerintahan yang baik dibangun dari kedisiplinan, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap forum-forum resmi negara. Jika agenda pemerintahan saja tidak dipersiapkan dengan serius, maka bagaimana kualitas pelayanan publik bisa berjalan maksimal,” ujar Maston dalam penyampaian pandangannya di forum paripurna tersebut.
Tak hanya menyoroti persoalan kedisiplinan waktu, DPRD Rohil juga memberi perhatian serius terhadap masih seringnya kepala OPD atau pejabat yang memiliki kapasitas pengambilan keputusan tidak hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama legislatif.
Kondisi tersebut dinilai menyebabkan banyak pembahasan strategis daerah tidak berjalan optimal, bahkan kerap menghambat proses pengawasan dan penyelesaian berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Selain itu, sejumlah OPD juga disebut belum maksimal dalam mempersiapkan data, dokumen pendukung, hingga bahan paparan saat mengikuti rapat bersama DPRD. Akibatnya, proses evaluasi program maupun pembahasan kebijakan sering berlangsung tidak efektif dan minim substansi.
“LKPJ ini adalah instrumen akuntabilitas, bukan sekadar laporan rutin tahunan. Karena itu kami meminta Bupati memastikan seluruh jajarannya benar-benar siap, profesional, dan tidak lagi datang ke gedung rakyat tanpa data serta dokumen yang lengkap. Semua harus dipersiapkan dengan matang agar evaluasi berjalan maksimal demi kepentingan masyarakat Kabupaten Rokan Hilir,” tegas Maston.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa DPRD Rohil ingin membangun kultur pemerintahan yang lebih tertib, terbuka, dan bertanggung jawab dalam setiap proses penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Lebih jauh, Maston berharap proses pembahasan LKPJ di tingkat Panitia Khusus (Pansus) nantinya dapat menjadi momentum introspeksi bagi seluruh jajaran Pemkab Rohil untuk memperbaiki pola kerja birokrasi, meningkatkan disiplin aparatur, serta membangun komunikasi kelembagaan yang lebih sehat antara eksekutif dan legislatif.
Ia juga menekankan bahwa hubungan kemitraan antara DPRD dan pemerintah daerah sejatinya bukan untuk saling menjatuhkan, melainkan sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dalam menciptakan sistem pemerintahan yang kuat, transparan, dan berpihak kepada rakyat.
Sidang Paripurna LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025 tersebut sekaligus menjadi titik awal DPRD Rohil dalam memperkuat fungsi pengawasan, kontrol anggaran, serta mekanisme check and balances terhadap jalannya pemerintahan daerah di tengah tuntutan masyarakat yang semakin tinggi terhadap kualitas pelayanan publik.
Di tengah tantangan pembangunan daerah yang semakin kompleks, DPRD Rohil menilai diperlukan komitmen kolektif seluruh unsur pemerintahan untuk menghadirkan birokrasi yang adaptif, profesional, dan mampu bekerja cepat dalam menjawab kebutuhan masyarakat.
Dengan pengawasan yang lebih tajam, koordinasi yang lebih baik, serta komunikasi kelembagaan yang dibangun secara sehat dan konstruktif, DPRD berharap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Rokan Hilir ke depan dapat tumbuh menjadi lebih transparan, efektif, berintegritas, dan memiliki kewibawaan dalam menjalankan amanah rakyat.
Lebih dari sekadar agenda administratif tahunan, pembahasan LKPJ ini dipandang sebagai cermin evaluasi moral dan politik terhadap arah pembangunan daerah, sekaligus penanda bahwa masyarakat membutuhkan pemerintahan yang tidak hanya mampu bekerja, tetapi juga mampu menunjukkan etika, kesiapan, dan tanggung jawab dalam setiap pengambilan kebijakan publik.



Panca Syahputra Setepu 


















