Pekanbaru Catat 761 Usulan Program Rp100 Juta per RW

Sebanyak 761 usulan pembangunan masuk program Rp100 juta per RW di Pekanbaru 2026, dengan saluran lingkungan menjadi usulan terbanyak.

Pekanbaru Catat 761 Usulan Program Rp100 Juta per RW
761 Usulan Masuk Program Rp100 Juta per RW di Pekanbaru, Saluran Lingkungan Paling Banyak Diajukan

PEKANBARU, LINTASTIMURMEDIA.COM – Sebanyak 761 usulan pembangunan tercatat masuk dalam program Rp100 juta per RW yang dijalankan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru pada 2026. Program tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah kota untuk mendorong pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat di tingkat lingkungan.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, program Rp100 juta per RW saat ini mulai direalisasikan setelah Pemko Pekanbaru melakukan pembahasan dan penelaahan terhadap berbagai usulan pembangunan yang disampaikan dari tingkat Rukun Warga (RW).

“Rp100 juta per RW ini sekarang sudah jalan,” ujar Agung usai memimpin rapat pembahasan program tersebut di Aula Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, Kamis (20/8/2026).

Dalam pembahasan tersebut, Pemko Pekanbaru melakukan pemetaan terhadap usulan yang disampaikan masing-masing wilayah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan program pembangunan yang nantinya dilaksanakan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat sekaligus berada dalam koridor kewenangan pemerintah kota.

Berdasarkan data Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru, pembangunan saluran lingkungan menjadi jenis usulan yang paling banyak diajukan masyarakat melalui program Rp100 juta per RW. Tercatat sebanyak 357 usulan berkaitan dengan pembangunan saluran lingkungan.

Tingginya jumlah usulan tersebut menunjukkan bahwa persoalan infrastruktur dasar di lingkungan permukiman masih menjadi salah satu kebutuhan yang mendapat perhatian masyarakat. Saluran lingkungan memiliki peran penting dalam mendukung sistem drainase kawasan permukiman, terutama dalam mengantisipasi genangan serta menjaga kualitas lingkungan tempat tinggal warga.

Selain pembangunan saluran lingkungan, terdapat 235 usulan pembangunan jalan lingkungan. Infrastruktur jalan menjadi kebutuhan penting karena berkaitan langsung dengan mobilitas masyarakat, akses menuju fasilitas pelayanan publik, serta aktivitas sosial dan ekonomi warga di kawasan permukiman.

Selanjutnya, sebanyak 51 usulan pembangunan posyandu turut tercatat dalam daftar usulan. Fasilitas tersebut menjadi bagian dari kebutuhan pelayanan masyarakat di tingkat lingkungan, khususnya dalam mendukung kegiatan pelayanan kesehatan dasar dan aktivitas masyarakat.

Kemudian, terdapat 39 usulan pembangunan masjid, musala dan Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA). Usulan tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan fasilitas keagamaan dan pendidikan keagamaan juga menjadi bagian dari aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui tingkat RW.

Sementara itu, pemasangan lampu jalan tercatat sebanyak 26 usulan. Berikutnya terdapat 18 usulan pembangunan gedung serbaguna, serta 15 usulan untuk normalisasi anak sungai atau saluran primer.

Adapun usulan lainnya meliputi pembangunan gapura sebanyak enam usulan, sarana olahraga tiga usulan, trotoar tiga usulan, pengaspalan jalan dua usulan, jembatan dua usulan, pos ronda dua usulan, MCK satu usulan, serta turap anak sungai satu usulan.

Beragamnya jenis usulan tersebut memperlihatkan bahwa kebutuhan pembangunan di tingkat RW tidak hanya berkaitan dengan infrastruktur jalan dan drainase, tetapi juga mencakup fasilitas sosial, fasilitas keagamaan, sarana olahraga, penerangan, hingga fasilitas penunjang keamanan dan aktivitas warga.

Meski demikian, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan bahwa tidak seluruh 761 usulan dapat langsung direalisasikan. Pemko Pekanbaru masih melakukan proses penyaringan, verifikasi, serta penyesuaian terhadap setiap usulan yang telah disampaikan.

Hal itu diperlukan karena terdapat sejumlah usulan yang secara kewenangan tidak berada di bawah pemerintah kota. Sebagian di antaranya berkaitan dengan kewenangan Pemerintah Provinsi Riau maupun pemerintah pusat.

“Karena ada yang bukan kewenangan kota, tetapi kewenangan provinsi dan pusat. Kita sedang melakukan penyesuaian agar pelaksanaannya sesuai aturan,” jelas Agung.

Menurutnya, penyesuaian kewenangan tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program Rp100 juta per RW. Pemerintah tidak ingin program yang dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat justru terkendala persoalan kewenangan maupun ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, setiap usulan akan terlebih dahulu disesuaikan dengan kebutuhan, kewenangan, serta ketentuan teknis sebelum masuk pada tahap pelaksanaan. Proses tersebut diharapkan dapat membuat penggunaan anggaran program lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di tingkat RW.

Agung juga menyebutkan bahwa selesainya proses pengukuhan seluruh RT dan RW di 15 kecamatan di Kota Pekanbaru menjadi salah satu langkah penting dalam mendukung pelaksanaan program tersebut.

Menurutnya, keberadaan perangkat RT dan RW yang telah dikukuhkan akan memperkuat koordinasi antara pemerintah dengan masyarakat, terutama dalam mengidentifikasi kebutuhan pembangunan yang benar-benar dirasakan warga di lingkungan masing-masing.

“Pak RW dan pak RT kan sudah selesai dilantik semuanya. Harapannya ini betul-betul bisa berjalan dengan baik,” katanya.

Program Rp100 juta per RW di Pekanbaru diharapkan tidak sekadar menjadi skema penganggaran pembangunan di tingkat lingkungan, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam menentukan prioritas pembangunan.

Melalui mekanisme pengusulan dari tingkat RW, kebutuhan masyarakat dapat disampaikan secara lebih dekat kepada pemerintah. Pemerintah kota kemudian memiliki ruang untuk melakukan pemetaan, verifikasi, dan menentukan prioritas berdasarkan kebutuhan serta ketentuan kewenangan yang berlaku.

Rapat pembahasan program Rp100 juta per RW tersebut turut dihadiri Asisten I Syamsuwir, Asisten II Ingot Ahmad Hutasuhut, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta lurah di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Dengan masuknya 761 usulan tersebut, tahapan berikutnya menjadi penting untuk memastikan aspirasi masyarakat tidak berhenti pada daftar pengajuan. Penyaringan yang cermat, koordinasi lintas kewenangan, serta pelaksanaan yang tepat sasaran akan menjadi faktor penentu agar program Rp100 juta per RW benar-benar mampu menghadirkan pembangunan yang dirasakan langsung masyarakat Pekanbaru.